حكم التصفيق
Hukum Tepuk Tangan
قال في حاشية البجيرمي: ((والتصفيق مكروه كراهة تنزية)). حاشية البجيرمي 4/434.
Dalam Hasyiah al Bajairumi asy Syafii disebutkan, “Hukum tepuk tangan adalah makruh” [Hasyiah al Bajairumi 4/434].
وسئل رضي الله عنه عن قول الزركشي إن التصفيق باليد للرجال للهو حرام لما فيه من التشبه بالنساء هل هو مسلم أم لا، وهل الحرمة مقيدة بما إذا قصد التشبه أو يقال ما اختص به النساء يحرم على الرجال فعله، وإن لم يقصد به التشبه بالنساء.
Al Bajairumi ditanya mengenai perkataan az Zarkasyi, “Sesungguhnya tepuk tangan untuk laki-laki jika untuk permainan yang melalaikan hukumnya haram karena perbuatan tersebut dinilai menyerupai perempuan”. Apakah perkataan tersebut bisa diterima atau tidak? Apakah bertepuk tangan itu haram jika dengan maksud menyerupai perempuan ataukah kita katakan bahwa tepuk tangan merupakan ciri khas perempuan sehingga haram dilakukan oleh laki-laki meski tanpa maksud menyerupai perempuan?
فأجاب: هو مسلم حيث كان للهو، وإن لم يقصد به التشبه بالنساء.
Jawaban beliau, “Perkataan tersebut bisa diterima jika tepuk tangan yang dilakukan oleh laki-laki tersebut dengan tujuan permainan meski pelakunya tidak bermaksud untuk menyerupai perempuan”.
وسئل عن التصفيق خارج الصلاة لغير حاجة هل هو حرام أم لا؟
Al Bajairumi juga ditanya mengenai hukum tepuk tangan di luar shalat tanpa ada kebutuhan apakah hukumnya haram ataukah tidak?
فأجاب إن قصد الرجل بذلك التشبه بالنساء حرم، وإلا كره. ا هـ. نهاية المحتاج 2/47.
Jawaban beliau, “Jika laki-laki yang bertepuk tangan tersebut bermaksud untuk menyerupai perempuan hukumnya haram. Jika tidak demikian, hukumnya makruh” [Nihayah al Muhtaj-buku fiqh syafii- 2/47].
قال ابن حجر: يكره التصفيق خارج الصلاة مطلقا، ولو بضرب بطن على بطن، وبقصد اللعب، ومع بعد إحدى اليدين عن الأخرى. وقال شيخنا الرملي: إنه حرام بقصد اللعب، وكتصفيق فيما ذكر ضرب الصبي على بعضه، أو بنحو قضيب أو ضرب خشب على مثله، حيث حصل به الطرب. حاشية قليوبي 1/216.
Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii, “Makruh hukumnya bertepuk tangan di luar shalat apa pun bentuknya meski tepuk tangan dengan bentuk bagian dalam telapak tangan dipukulkan ke bagian dalam telapak tangan dengan tujuan sekedar main-main…. Guru kami ar Ramli mengatakan, ‘Tepuk tangan hukumnya haram jika maksudnya adalah main-main semisal tepuk tangan ketika ada anak kecil yang sedang kelahi dengan kawannya. Demikian pula haram hukumnya memukulkan bambu dengan bambu atau kayu dengan kayu karena hal tersebut menimbulkan irama musik” [Hasyiyah al Qolyubi-buku fiqh Syafii- 1/216].
وقد حرم بعض العلماء التصفيق لقوله عليه السلام: ((إنما التصفيق للنساء)) ((ولعن عليه السلام المتشبهات من النساء بالرجال، والمتشبهين من الرجال بالنساء))،
Sebagian ulama mengharamkan tepuk tangan bagi laki-laki mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tepuk tangan itu hanya untuk perempuan’ dan hadits ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan’.
ومن هاب الإله وأدرك شيئا من تعظيمه لم يتصور منه رقص ولا تصفيق، ولا يصدر التصفيق والرقص إلا من غبي جاهل، ولا يصدران من عاقل فاضل، ويدل على جهالة فاعلهما أن الشريعة لم ترد بهما في كتاب ولا سنة، ولم يفعل ذلك أحد الأنبياء ولا معتبر من أتباع الأنبياء،
Siapa yang benar-benar merasa takut kepada Allah dan memiliki sedikit saja rasa pengagungan kepada Allah tidaklah mungkin berjoget atau pun bertepuk tangan. Tidak ada yang berjoget ataupun bertepuk tangan kecuali orang yang dungu dan bodoh. Dua hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang benar-benar berakal dan mengerti agama. Di antara bukti kebodohan orang tersebut adalah syariat tidak pernah mengajarkan untuk berjoget ataupun bertepuk tangan dalam al Qur’an ataupun hadits dan tidak ada satupun nabi atau pengikut nabi sejati yang melakukannya.
وإنما يفعل ذلك الجهلة السفهاء الذين التبست عليهم الحقائق بالأهواء، وقد قال تعالى: ﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ﴾
Yang melakukan dua hal tersebut hanyalah orang-orang bodoh yang tidak bisa membedakan kebenaran dengan hawa nafsu. Allah berfirman (yang artinya), “Kami turunkan al Qur’an kepadamu sebagai penjelas bagi segala sesuatu”.
وقد مضى السلف وأفاضل الخلف ولم يلابسوا شيئا من ذلك،
Tidak ada satu pun salaf ataupun ulama khalaf yang melakukan satu pun dari hal-hal tersebut.
ومن فعل ذلك أو اعتقد أنه غرض من أغراض نفسه وليس بقربة إلى ربه، فإن كان ممن يقتدى به ويعتقد أنه ما فعل ذلك إلا لكونه قربة فبئس ما صنع لإيهامه أن هذا من الطاعات، وإنما هو من أقبح الرعونات. قواعد الأحكام 2/220-221.
Siapa yang melakukannya hal (joget atau tepuk tangan) atau menyakini bahwa hal tersebut hal sekedar penghibur hati, bukan amal ibadah kepada Allah maka jika pelakunya adalah person yang diteladani oleh banyak orang sehingga apa yang dia lakukan akan diyakini oleh orang lain sebagai ibadah maka sungguh jelek perbuatannya. Perbuatan tersebut menyebabkan banyak orang yang salah faham, mengira hal tersebut adalah amal ketaatan padahal kedua hal tersebut adalah ketololan yang sangat jelek [Qawaid al Ahkam 2/220-221].
قال في التمهيد: وفيه أن التصفيق لا يجوز في الصلاة لمن نابه شيء فيها ولكن يسبح وهذا ما لا خلاف فيه للرجال
Dalam kitab at Tamhid disebutkan, “Hadits ini menunjukkan bahwa bahwa laki-laki tidaklah bertepuk tangan ketika terjadi sesuatu ketika shalat. Laki-laki cukup mengucapkan tasbih. Hal ini adalah hal yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
وأما النساء فإن العلماء اختلفوا في ذلك فذهب مالك وأصحابه إلى أن التسبيح للرجال والنساء جميعا لقوله صلى الله عليه وسلم ((من نابه شيء في صلاته فليسبح)) ولم يخص رجالا من نساء وتأولوا قول النبي صلى الله عليه وسلم ((إنما التصفيق للنساء)) أي إنما التصفيق من فعل النساء قال ذلك على جهة الذم ثم قال من نابه شيء في صلاته فليسبح وهذا على العموم للرجال والنساء هذه حجة من ذهب هذا المذهب.
Sedangkan untuk perempuan, para ulama berselisih pendapat. Imam Malik dan Malikiyyah berpendapat bahwa mengucapkan tasbih itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Siapa saja yang mengalami sesuatu ketika shalat hendaknya mengucapkan tasbih’. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bacaan tasbih untuk laki-laki atau perempuan. Sedangkan hadits ‘Tepuk tangan itu hanya untuk perempuan’ mereka tafsirkan sebagai kalimat celaan bagi perempuan yang melakukannya. Sedangkan dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Siapa saja yang mengalami sesuatu ketika shalat hendaknya mengucapkan tasbih’. Hadits ini bersifat umum, berlaku untuk laki-laki ataupun perempuan. Inilah alasan pendapat ini.
وقال آخرون منهم الشافعي والأوزاعي وعبيد الله بن الحسن والحسن بن حي وجماعة من نابه من الرجال شيء في صلاته سبح ومن نابها من النساء شيء في صلاتها صفقت إن شاءت
Para ulama yang lain semisal Imam Syafii, al Auzai, Ubaidillah bin al Hasan, al Hasan bin Hayy dan sejumlah ulama yang lain mengatakan bahwa laki-laki yang mengalami sesuatu dalam shalatnya hendaknya mengucapkan tasbih. Sedangkan perempuan yang mengalami sesuatu dalam shalatnya hendaknya dia bertepuk jika dia mau.
لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم قد فرق بين حكم النساء والرجال في ذلك فقال التصفيق للنساء ومن نابه شيء في صلاته يعني منكم أيها الرجال فليسبح واحتج بحديث أبي هريرة التسبيح للرجال والتصفيق للنساء ففرق بين حكم الرجال والنساء وكذلك رواه جماعة في حديث سهل بن سعد هذا قال الأوزاعي: إذا نادته أمه وهو في الصلاة سبح فإن التسبيح للرجال والتصفيق للنساء سنة. التمهيد لابن عبد البر 21/106.
Alasannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara laki-laki dengan perempuan dalam masalah ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tepuk tangan itu untuk perempuan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Siapa saja yang mengalami sesuatu dalam shalatnya-yaitu di antara kalian wahai para laki-laki-hendaknya mengucapkan tasbih”. Alasan lain adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacaan tasbih itu untuk laki-laki. Sedangkan tepuk tangan itu untuk perempuan”. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan ketentuan untuk laki-laki dengan ketentuan untuk perempuan. Demikian pula yang diriwayatkan oleh tujuh kitab hadits dari sahabat Sahl bin Saad. Al Auzai mengatakan, “Jika seorang laki-laki yang sedang shalat wajib dipanggil oleh ibunya, hendaknya dia mengucapkan tasbih karena tasbih untuk laki-laki sedangkan tepuk tangan untuk perempuan, itulah yang sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” [at Tamhid karya Ibnu Abdil Barr al Maliki 21/106].
قال في طرح التثريب: (( ( الحادية عشرة ) أخذ منه بعضهم أنه لا يجوز للرجل التصفيق باليدين مطلقا لا في الصلاة ولا في غيرها لكونه جعل التصفيق للنساء لكنه محمول على حالة الصلاة بدليل تقييده بذلك في رواية المصنف ومسلم وغيرهما كما تقدم.
Dalam Tharh al Tatsrib disebutkan, “Sebagian ulama menyimpulkan dari hadits ini bahwa laki-laki itu tidak boleh bertepuk tangan dalam kondisi apapun baik ketika shalat ataupun di luar shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa tepuk tangan itu untuk perempuan. Namun yang benar, yang dimaksudkan oleh hadits adalah tepuk tangan ketika shalat sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya.
ومقتضى قاعدة من يأخذ بالمطلق وهم الحنابلة والظاهرية عدم جوازه مطلقا ومتى كان في تصفيق الرجل تشبه بالنساء فيدخل في الأحاديث الواردة في ذم المتشبهين من الرجال بالنساء ولكن ذلك إنما يأتي في ضرب بطن إحدى اليدين على بطن الأخرى ولا يأتي في مطلق التصفيق)). طرح التثريب 2/250
Konsekuensi dari kaedah yang hanya melihat dalil mutlak dalam masalah seperti ini semisal kaedah yang dianut oleh Hanabilah dan Zhahiriah adalah tidak bolehnya tepuk tangan bagi laki-laki secara mutlak dalam kondisi apapun. Jika tepuk tangan yang dilakukan oleh seorang laki-laki itu mengandung unsur menyerupai perempuan maka laki-laki yang bertepuk tangan itu termasuk dalam hadits-hadits yang melarang laki-laki yang menyerupai perempuan. Namun tepuk tangan yang terlarang bagi laki-laki hanya tepuk tangan dengan bentuk memukulkan bagian dalam telapak tangan dengan bagian dalam telapak tangan, tidak semua bentuk menepukkan tangan. [Tharh al Tatsrib 2/250].
قال الحافظ شمس الدين بن القيم رحمه الله قوله في الحديث: وليصفق النساء دليل على أن قوله في حديث سهل بن سعد المتفق عليه التصفيق للنساء أنه إذن وإباحة لهن في التصفيق في الصلاة عند نائبة تنوب لا أنه عيب وذم.
Ibnul Qayyim mengomentari hadits ‘Hendaknya perempuan bertepuk tangan’ dengan mengatakan, “Hadits ini adalah dalil bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam hadits dari Sahl bin Saad yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan redaksi ‘Tepuk tangan itu hanya untuk perempuan’ maksudnya adalah memberi izin dan membolehkan perempuan untuk bertepuk tangan dalam shalat ketika terjadi sesuatu, bukan bermakna celaan.
قال الشافعي حكم النساء التصفيق وكذا قاله أحمد.
Imam Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa perempuan itu bertepuk tangan.
وذهب مالك إلى أن المرأة لا تصفق وأنها تسبح واحتج له الباجي وغيره بقوله صلى الله عليه وسلم من نابه شيء في صلاته فليسبح. قالوا وهذا عام في الرجال.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa perempuan itu tidak bertepuk tangan namun dengan mengucapkan tasbih. Al Baji dan lainnya memberikan dalil untuk pendapat Imam Malik dengan hadits, ‘Siapa saja yang mengalami sesuatu dalam shalatnya hendaknya mengucapkan tasbih’. Mereka mengatakan bahwa hadits ini bersifat umum, untuk laki-laki dan perempuan.
قالوا: وقوله التصفيق للنساء هو على طريق الذم والعيب لهن كما يقال كفران العشير من فعل النساء وهذا باطل من ثلاثة أوجه:
Mereka mengatakan bahwa hadits, ‘Tepuk tangan itu untuk perempuan’ adalah kalimat celaan bagi para perempuan sebagaimana kalimat ‘tidak terima kasih dengan suami adalah perbuatan perempuan’. Ini adalah perkataan yang tidak benar karena tiga alasan.
أحدها: أن في نفس الحديث تقسيم التنبيه بين الرجال والنساء وإنما ساقه في معرض التقسيم وبيان اختصاص كل نوع بما يصلح له فالمرأة لما كان صوتها عورة منعت من التسبيح وجعل لها التصفيق والرجل لما خالفها في ذلك شرع له التسبيح.
Pertama, dalam hadits tersebut terdapat rincian mengenai cara makmum laki-laki dan perempuan mengingatkan imam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan hadits tersebut dalam rangka memberikan rincian yang menjelaskan cara khusus untuk mengingatkan imam bagi laki-laki dan perempuan dengan cara yang sesuatu dengan perbedaan laki-laki dengan perempuan. Mengingat suara wanita adalah aurat, wanita dilarang mengucapkan tasbih, sebagai gantinya wanita bertepuk tangan. Mengingat pertimbangan ini tidak ada pada laki-laki maka laki-laki dituntunkan untuk mengucapkan tasbih.
الثاني: أن في الصحيحين من حديث أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم التسبيح للرجال والتصفيق للنساء فهذا التقسيم والتنويع صريح في أن حكم كل نوع ما خصه به وخرجه مسلم بهذا اللفظ وقال في آخره في الصلاة
Kedua, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacaan tasbih itu untuk laki-laki sedangkan tepuk tangan itu untuk perempuan”. Hadits ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memberikan rincian tentang cara mengingatkan imam bagi masing-masing dari laki dan perempuan. Muslim juga meriwayatkan dengan redaksi di atas dengan tambahan keterangan pada bagian akhir hadits ‘dalam shalat’.
الثالث: أنه أمر به في قوله وليصفق النساء ولو كان قوله التصفيق للنساء على جهة الذم والعيب لم يأذن فيه، والله أعلم )).  تهذيب السنن6/155.
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan untuk bertepuk dalam sabdanya ‘Hendaknya perempuan bertepuk’. Seandainya makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Tepuk tangan itu untuk perempuan’ adalah celaan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan perempuan untuk melakukan tepuk tangan” [Tahdzib as Sunan 6/155].
قال في إغاثة اللهفان: ((والمقصود أن المصفقين و الصفارين في يراع أو مزمار ونحوه فيهم شبه من هؤلاء ولو أنه مجرد الشبه الظاهر فلهم قسط من الذم بحسب تشبههم بهم، وإن لم يتشبهوا بهم في جميع مكائهم و تصديتهم.
Dalam Ighatsah al Lahafan, Ibnul Qayyim mengatakan, “Intinya, orang-orang yang bertepuk tangan dan bersiul mengiringi klarinet atau seruling atau alat musik yang lain ada pada diri mereka keserupaan dengan orang-orang kafir meski hanya sekedar keserupaan secara lahiriah. Untuk mereka celaan berbanding lurus dengan besaran keserupaan mereka dengan orang-orang kafir dalam masalah ini meski mereka tidak menyerupai orang kafir dalam semua hal terkait tepuk tangan dan siulan orang kafir.
والله سبحانه لم يشرع التصفيق للرجال وقت الحاجة إليه في الصلاة إذا نابهم أمر بل أمروا بالعدول عنه إلى التسبيح لئلا يتشبهوا بالنساء فكيف إذا فعلوه لا لحاجة وقرنوا به أنواعا من المعاصي قولا وفعلا)).   إغاثة اللهفان 1/245.
Allah tidak mengizinkan laki-laki untuk bertepuk tangan pada saat ada kebutuhan untuk melakukannya ketika shalat yaitu ketika ada sesuatu yang terjadi di tengah-tengah shalat. Bahkan laki-laki diperintahkan untuk meninggalkan tepuk tangan dan diganti dengan ucapan tasbih agar tidak serupa dengan perempuan. Lantas bagaimana hukumnya jika laki-laki melakukan tepuk tangan padahal tidak ada kebutuhan padahal tepuk tangan ini dicampur dengan berbagai bentuk kemaksiatan lisan ataupun anggota badan” [Ighatsah Lahafan 1/245].
Demikian tulisan Syaikh Khalid al Mushlih sebagaimana dalam: http://www.almosleh.com/almosleh/article_108.shtml
dalam kesempatan yang lain Syaikh Khalid al Mushlih mengatakan,
التصفيق جائز عند التشجيع وشبهه، والأحسن تركه، فقد كرهه جماعة من أهل العلم، وقال آخرون بتحريمه.
“Tepuk tangan dengan tujuan memberi semangat atau semisalnya hukumnya diperbolehkan meski sebaiknya ditinggalkan mengingat sejumlah ulama menilainya sebagai suatu hal yang makruh bahkan sebagian yang lain mengharamkannya”.
Sumber: http://www.almosleh.com/almosleh/article_1255.shtml
Artikel www.ustadzaris.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers