Pertanyaan:
Banyak orang yang melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat-nya, apakah ada batas tertentu dalam bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasannya itu dengan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa yang Anda nasehatkan kepada orang yang sering melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat?

Jawaban:
Yang wajib bagi seorang Mukmin dan Mukminah adalah thuna’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat di dalam kitab ash-Shahihain, bahwa beliau a memerintahkan kepada orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalat-nya. (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (575), Muslim, kitab ash-Shalah (397).
Dan yang disyariatkan kepada setiap Muslim dan Muslimah adalah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah -subhanahu wata’ala-, hal ini berdasarkan firman Allah -subhanahu wata’ala-,
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).
Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.
Untuk hal ini tidak ada batasan tertentu. Sedangkan pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan, ini merupakan penda-pat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Adapun yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri. Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakan sia-sianya itu banyak dan berturut-turut, maka hen-daklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Nasehatku untuk setiap Muslim dan Muslimah, adalah hendaklah memelihara pelaksa-naan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya serta meninggalkan gerakan sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, hal in karena agungnya perkara shalat, dan karena shalat itu sebagai tiang agama Islam dan rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagi pula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin kepada jalan yang diridhaiNya.
Sumber:
Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 41-42, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers