Pertanyaan: Apakah boleh menjamak antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar?
Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahullah- menjawab sebagai berikut:
Tidak boleh menjamak antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar, karena adanya perbedaan jenis pada kedua shalat tersebut.
Syaikh Ubaid Al-Jabiry -hafizhahullah- menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Pertama-tama kami tidak mendapatkan satu sunnah pun bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak antara shalat Jum’at dan Ashar dalam perjalanan. Sebab beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menjamak dalam perjalanan sama sekali. Hanya saja beliau terkadang menjamak shalat Zhuhur dengan jamak taqdim dan terkadang jamak ta’khir. Demikian pula pada shalat Maghrib dan Isya’. Semuanya tsabit diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Yang tersisa adalah masalah jamak antara shalat Jum’at dan Ashar saat tidak bepergian. Telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya’ dalam keadaan tidak bepergian -dalam suatu riwayat, “tidak dalam keadaan genting dan tidak hujan”-. Ketika Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ditanya, “Mengapa?” Dia menjawab, “Agar tidak memberatkan umatnya.”
Hadits ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa jika terdapat hal-hal yang memberatkan untuk melaksanajan setiap shalat pada waktunya dalam keadaan tidak bepergian, maka dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjamaknya. Hal ini berlaku umum, mencakup jamak antara shalat antara shalat Jum’at dan Ashar serta shalat Zhuhur dan Ashar.
Di antara bentuk kesulitan -seperti di Eropa dan Amerika serta daerah dingin lainnya- adalah hawa dingin yang menyengat, angin yang sangat kencang dan hujan -ini terjadi di setiap tempat-, jika terdapat udzur-udzur seperti ini dan semisalnya di seluruh permukaan bumi, maka dibolehkan bagi seoramg muslim untuk menjamak antara shalat Jum’at dan Ashar, sebagaimana menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya’. Wallahu a’lam.
[Sumber: Majalah An-Nashihah, vol. 14 tahun 1429 H / 2008 M, hal. 4-5]

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers