Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin

Pertanyaan (14): Apakah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai ?

Jawab : Zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Karena Nabi mewajibkannya dalam bentuk makanan pokok, baik berupa buah kurma, gandum (atau makanan pokok yang lainnya). Dan Abu Sa’id Al khudri telah berkata : ” Dahulu kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari ‘ied (sebelum sholat ‘ied) pada masa nabi berupa satu sho’dari makanan pokok. Dan adalah makanan pokok kami pada waktu itu berupa buah kurma, biji gandum, anggur yang kering, dan al aqt (makanan dari susu yang diaduk kemudian dikeringkan).
Maka tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah kecuali dengan apa-apa yang diwajibkan oleh Nabi . Dan berdasarkan hadits Nabi dari jalan Ibnu Abbas bahwa beliau (Rasulullah) mewajibkan dikeluarkannya zakat fitrah dalam rangka mensucikan atau membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia, dan dalam rangka memberi makan orang-orang miskin.Dan pelaksanaan ibadah tidak boleh melampaui batas-batas syar’i, meskipun hal itu dianggap baik.
Maka ketika nabi mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan dalam rangka memberi makan orang -orang miskin, hal ini karena uang tunai tidak bisa langsung dimakan. Uang tunai masih harus dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik itu makanan, minuman, pakaian dan selainnya. Kemudian juga jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang tunai maka akan mudah disembunyikan dan dikorupsi. Hal ini karena kebiasaan orang meletakkan uang di sakunya.
Maka jika seseorang menemukan seorang yang fakir kemudian memberikan zakat fitrah padanya dalam bentuk uang, maka tidak akan terang dan jelas kadarnya bagi keluarga miskin tersebut. Dan jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang , terkadang seorang salah dalam memperkirakan jumlah uang yang harus dia keluarkan. Terkadang dia mengeluarkan dalam jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Hal yang demikian belum membuat dia terbebas/lepas dari tanggungannya untuk mengeluarkan zakat sesuai kadarnya.
Dan sesungguhnya Rasulullah telah mewajibkan penunaian zakat fitrah dalam bentuk berbagai jenis makanan pokok yang ada, yang bermacam-macam/ berbeda-beda jenisnya dan kadar harganya. Berbeda dengan uang tunai. Kalau sekiranya uang tunai bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitrah, maka harus digunakan satu jenis mata uang, atau apa-apa yang sebanding
Adapun perkataan bahwa uang tunai itu lebih bermanfaat bagi si miskin maka jawabannya adalah: bila si miskin menginginkan uang, maka dia bisa menjual zakat fitrah yang diterimanya tersebut. Adapun muzakky (orang yang mengeluarkan zakat) tetap wajib berzakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. (Syaikh Utsaimin)
Diterjemahkan oleh Al Akh Abu Sulaiman dari Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu‘ Fataawa Syaikh Shalih Fauzan. Muraja’ah Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid)
Sumber URL :  http://darussalaf.or.id
* * *


Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?

Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ …
“Dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata طَعَامٍ (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:
قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat. (Yaitu Zakat firah berupa makanan)

Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.
Sumber URL :  http://darussalaf.or.id/stories.php?id=388

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers