Jika mengeluarkan mani saat puasa ramadhan

Bagaimana bila mengeluarkan mani pada malam hari di bulan Ramadan, apakah harus mandi besar

Jawaban ustadz tentang hukum wanita yang mengeluarkan mani saat puasa:

Wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah ataupun dengan ibunya.
Suatu ketika, Ummu Sulaim (ibunda Anas bin Malik) radhiallahu ‘anhum, datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia basah (mengeluarkan mani)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Ya, apabila wanita melihat (mengeluarkan mani) maka dia wajib mandi.” (Maksudnya: jika ada mani yang keluar dan si wanita melihatnya ketika dia bangun)
Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, yang waktu itu berada di sampingnya, tertawa dan bertanya, “Apakah wanita juga mimpi basah (mengeluarkan mani)?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
فَبِمَا يُشْبِهُ الْوَلَدُ
Iya. Dari mana anak itu bisa mirip (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan karena mani tersebut)?” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Hanya saja, air mani wanita berbeda dengan laki-laki, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/halus dan berwarna kuning.” (Hadis sahih; diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, dan yang lainnya)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun mani wanita maka dia berwarna kuning, tipis/halus. Namun, terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Mani wanita ini bisa ditandai dengan dua hal: pertama, aromanya seperti aroma mani laki-laki; kedua, terasa nikmat ketika keluarnya dan meredanya syahwat setelah mani keluar.” (Syarah Shahih Muslim, 3:223)
Dari hadis di atas juga bisa disimpulkan bahwa lelaki maupun wanita yang mimpi basah kemudian mengeluarkan mani maka dia wajib mandi. Sebaliknya, jika tidak mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi, karena yang menjadi acuan mandinya adalah keluarnya mani, bukan mimpinya.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama sepakat tentang wajibnya seseorang mandi bila mengeluarkan mani, dan tidak ada perbedaan di sisi kami apakah keluarnya karena jima’ (senggama), ihtilam (mimpi basah), onani, melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat, ataupun tanpa sebab. Sama saja, apakah keluarnya dengan syahwat atau pun tidak, dengan rasa nikmat atau tidak, banyak atau pun sedikit walaupun hanya setetes, dan sama saja apakah keluarnya di waktu tidur atau pun ketika tidak tidur, baik laki-laki maupun wanita.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 2:139)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers