Pertanyaan:
Assalamu `alaikum. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukum onani pada saat puasa Ramadan, apakah kafaratnya sama dengan melakukan hubungan suami-istri? Terus, kalau dulu tidak tahu hukumnya karena belum ngaji, bagaimana? Setelah ikuti kajian-kajian jadi tahu hukumnya, apakah harus membayar kafarat pada saat tahu atau bagaimana? Makasih. Wassalamu `alaikum.
Wiwi Anggraeni (wiwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi),
“Onani di bulan Ramadan dan selain bulan Ramadhan, hukumnya haram. Tidak boleh dilakukan, berdasarkan firman Allah, menceritakan sifat orang yang beriman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka, karena itu mereka tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu maka mereka itulah orang yang melampaui batas.’ (Q.s. Al-Mu’minun:5–7)
Orang yang melakukan tindakan ini di siang hari Ramadan, sementara dia sedang puasa, wajib bertobat kepada Allah, dan wajib mengganti puasa di hari saat dia melakukan onani. Akan tetapi, tidak ada kewajiban kafarah, karena kewajiban membayar kafarah hanya untuk pelanggaran melakukan hubungan suami-istri. Wa billahittaufiq.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihii wa shahbihi wa sallam.” (Fatwa Lajnah, no. 2192)
Jika dia benar-benar belum tahu hukumnya maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, puasanya tetap batal karena dia sengaja dan wajib diqadha di hari yang lain.
Sebagaimana hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah, tentang orang yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadan dan dia tidak tahu bahwa itu terlarang.
Lajnah Daimah menjawab, “Wajib bagi Anda untuk membayar kafarah sesuai dengan jumlah hari saat terjadi hubungan suami-istri, juga mengqadha hari puasa yang dibatalkan disebabkan melakukan onani, karena ini termasuk pembatal puasa.” (Fatwa Lajnah, no. 16087)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dan dipublikasikan kembali olehwww.salafiyunpad.wordpress.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers