Jawab :
Ya, boleh bagi kita memberikan makan kepada orang kafir mu’ahad ( yang terikat perjanjian yaitu yang tunduk kepada negara Islam ) dan tawanan dari daging qurban, dan boleh memberikannya karena kefaqirannya,atau kekerabatannya atau karena tetangga, atau untuk mengambil hatinya ( supaya masuk Islam ) karena hewan qurban merupakan ibadah pada penyembelihannya sebagai qurban karena Allah, dan ibadah kepada-Nya.

Adapun dagingnya, maka yang paling utama adalah yang berqurban memakan sepertiganya, memberikan sepertiganya kepada kerabat, tetangga dan teman-temannya, dan bersedekah dengan sepertiganya lagi untuk kaum faqir, jika dia melebihkan atau mengurangi dari bagian-bagian ini, atau mencukupi dengan sebagiannya maka tidak apa-apa, dalam hal ini ada kelapangan, dan tidak boleh memberikan daging qurban kepada musuh, karena seharusnya kita mematahkan musuh dan melemahkannya tidak membantu dan menguatkannya dengan sedekah, begitu juga hukum sedekah sunnah, karena umumnya firman Allah : “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 60:8)
Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan Asma’ bintu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma untuk berbuat baik kepada ibunya dengan harta sedang ibunya seorang musyrikah dalam keadaan damai.
(Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385)

Sumber : http://www.salafy.or.id/?p=492

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers