Problem mencuri
Mencuri adalah tindakan yang sering dilakukan anak-anak. Meskipun mungkin ia dilakukan dalam kadar yang kecil dan di rumah sendiri. Namun, hal ini tidak boleh kita remehkan. Kita harus melakukan antisipasi dan penanganan sejak dini agar tidak berkembang lebih jauh.
Ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab anak melakukan tindakan ini, antara lain :
1. Anak melihat ibu mengambil uang dari saku baju ayah tanpa sepengetahuan ayah, kendatipun ibu telah diijinkan untuk melakukannya. Karena anak tidak bisa membedakan dua kondisi tersebut.
2. Anak tidak mendapatkan kebutuhan-kebutuhan pribadi yang wajar, seperti memiliki mainan yang khusus untuk dirinya atau ia tidak boleh pergi membelinya sendiri.
3. Menaruh uang disana sini pada tempat terbuka.
4. Tidak berbuat adil diantara anak-anak dalam hal pemberian uang saku harian, mingguan atau bulanan. Boleh memberi lebih kepada anak yang berusia lebih dewasa secara sembunyi-sembunyi, dimana tidak dilihat yang lainnya.

5. Ketidakpahaman anak akan hakikat hak milik pribadi dan ketidakmampuan mereka memisahkan antara meminjam dan mencuri.
6. Meniru contoh-contoh yang buruk dari kalangan teman-temannya
7. Menyaksikan film-film perusak yang memandang baik kebiasaan mencuri
8. Terlalu memanjakan dan memenuhi semua keinginan anak
Lalu bagaimana cara mencegah dan menangani perilaku tersebut? Berikut beberapa tipsnya :
1. Mengenalkan anak-anak tentang batas-batas hak milik pribadi dan orang lain.
2. Mengajarkan kepadanya ayat-ayat dan hadits-hadits yang melarang perbuatan mencuri dan menjelaskan bahwa hal itu termasuk dosa besar, serta bahwa Allah murka terhadap pencuri dan akan menghukumnya.
3. Memberitahukan kepadanya bahwa masyarakat membenci dan menjauhi orang yang suka mencuri.
4. Memenuhi kebutuhan pokok anak dan berhati-hati untuk tidak selalu menhukumnya dengan tidak ‘memberi’.
5. Memberitahukan pada anak bahwa harta yang ada di rumah ini tiada lain untuk menjamin kebutuhan pokok keluarga yang berupa makanan, minuman, pakaian,listrik,biaya-biaya sekolah serta yang lainnya, dan bahwa berapapun berkurang dari jumlah harta ini akan mengakibatkan jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok ini terganggu.
6. Membiasakan anak untuk tidak memendam keinginan-keinginannya dan memberinya kebebasan penuh untuk mengungkap perasaan dan kebutuhan dirinya.
7. Tidak mengambil sikap keras dalam menyikapi permasalahan pencurian. Menjadikan dialog sebagai alat penanganan, yakni memahamkan si anak bahwa ini adalah perilaku buruk dan melanggar hak orang lain.
8. Tidak meremehkan untuk menangani problem ini atau membiarkan barang curian tetap bersama anak , agar ia tidak menangis misalnya. Hal ini -tidak diragukan- malah mendorong anak berani mencuri lagi.
Diambil dari Seni Mencetak Anak Hebat, Dr ‘Adil Syadi dan Dr. Ahmad Mazyad, penerbit Mumtaza.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers