Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau tanya, suami meninggal degan meninggalkan seorang istri dan seorang anak laki-laki. Dan juga ada beberapa harta yang dimiliki sebelum menikah, ada juga harta setelah menikah tapi dalam status masih hutang yang belum dibayar. Ada juga santunan sebesar 10 juta dan jasa raharja 25 juta. Berapa bagian 1 istri dan 1 anak laki-laki, terima kasih. Wassalam
Dari: Khoirunnisa Ida

Jawaban:

Wa’alaikumussalam
Dari keterangan yang Anda sampaikan, dapat kita kupas menjadi beberapa catatan penting:
Pertama, harta warisan mayit.
Harta warisan mayit (suami) adalah semua harta yang dimiliki mayit semasa hidupnya, baik setelah maupun sebelum menikah, termasuk santunan dan jasa raharja. Berdasarkan keterangan ini, maka harta yang diperoleh dari utang tidak termasuk harta mayit.
Kedua, sebelum pembagian warisan.
Sebelum membagi warisan, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar utang dan wasiat diselesaikan terlebih dahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, setelah menjelaskan jatah warisan masing-masing ahli waris,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ
Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).” (QS. An-Nisa: 12)
Terkait kasus yang Anda sampaikan, dari total harta mayit terlebih dahulu dikurangi nilai utangnya, dan segera diselesaikan. Karena utang akan menjadi tanggungan mayit di akhirat sampai keluarganya melunasinya. Segera ringankan beban mayit, dengan melepaskan tanggungan utangnya. Sekali lagi, utang ini bukan harta mayit, karena itu jangan ditahan atau disimpan.
Ketiga, pembagian warisan.
Jika masih ada sisa harta setelah dikurangi beban utang, selanjutnya menjadi harta warisan yang sebenarnya. Dari harta ini dilakukanlah pembagian warisan. Ahli waris yang berhak mendapatkan warisan si suami hanya 2: Istri dan anak laki-lakinya.
Perhitungannya:
a. Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan, karena mayit memiliki anak. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran di surat An-Nisa: 12.
b. Anak laki-laki, dalam ilmu waris statusnya sebagai ‘Ashib (Arab: عاصب : penerima ‘ashabah). ‘Ashabah sendiri artinya harta sisa warisan setelah dibagikan kepada para ahli waris sebelumnya. Dengan demikian, si anak menerima semua harta warisan ayahnya, setelah dikurangi 1/8 untuk jatah ibunya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers