Tidak ada khilaf di kalangan para ulama bahwa pernikahan antara seorang laki – laki yang terpaut jauh usianya adalah SAH. Misalnya si wanita sedang berusia 20 tahun sedangkan yang laki – laki berusia 70 tahun. Namun apakah disunnahkan untuk melihat usia sebelum menikah?
Imam An Nasa’i meriwayatkan secara hasan dari Buraidah radliyallahu’anhu, dia berkata,” Abu Bakar dan Umar melamar Fathimah radliyallahu’anha ketika beliau masih kecil. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dia masih kecil.” Lalu Ali ibn abi Thalib melamarnya, maka beliau (nabi) menikahkan dengannya.” (HR. An Nasa’i, VI/62)

Berkata Asy Syaikh Mustofa al Adawi,” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam yang mengatakan fathimah masih kecil ada dua kemungkinan; [1]. Ketika Abu Bakar dan ‘Umar melamar Fathimah, ketika itu usia Fathimah masih kecil dan belum mampu untuk berjima’, sedangkan tatkala Ali radliyallahu’anhu melamar, maka saat itu Fathimah sudah besar dan akhirnya Rasulullah menikahkannya. [2]. Rasulullah melihat perbedaan umur sangat tajam pada Abu Bakar dan ‘Umar terhadap Fathimah.
Syaikh as Sindi berkata,” Dhahir hadits ini mengisyaratkan bahwa waktu melamarnya ‘Ali dengan waktu melamarnya Abu Bakar & Umar tidaklah terpaut jauh. Dari hal ini bisa diketahui bahwa yang dilihat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah terpautnya usia yang sangat jauh antara Fathimah dengan keduanya. Dari sini dapat diambil faedah bahwa MENIKAH DENGAN YANG SEBAYA itu LEBIH DISUKAI karena bisa membuat keduanya saling cocok dan tampak serasi, meskipun hal ini bisa saja ditinggalkan demi maslahat yang lain sebagaimana pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aisyah radliyallahu’anha…
Kemudian Syaikh Musthofa al Adawi melanjutkan perkataannya,” Yang nampak bagiku adalah bahwa seorang wanita dipilihkan untuk menikah degan laki – laki yang sebaya dengannya, kalau ada yang wanita masih berumur 13 tahun maka dibenci menikahkannya dengan laki – laki yang berusia 70 tahun meskipun hukum asalnya boleh. Namun dibencinya umur ini diakibatkan biasanya wanita tidak akan bisa menjaga kehormatannya. Namun pada sebab – sebab tertentu, pernikahan semacam ini bisa dibolehkan/disunnahkam.”
(dikutip dari kitab Jami’ Ahkamin Nisa’, III/357 yang dimuat majalah AL FURQON Edisi 11 Tahun VI Jumada Tsani 1428H)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers