Pertanyaan:
Bagaimana menurut syariat mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, apabila salah seorang teman mereka dianugerahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami. Apakah ini ada dasarnya dalam syariat?

Jawaban:

Hukum Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran

Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa karena hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Jika tradisi yang berlaku bahwa jika seseorang melahirkan bayi, maka kerabatnya memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena mengikuti kebiasaan dan tradisi bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang saya tidak mengetahui kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.
Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya memberatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulitkannya. Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan rasa saling mencintai dan mengasihi, maka hal itu tidak apa-apa.
Nur ala ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 34-35
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers