Pertanyaan:
Ada syubhat yang belum saya dapatkan penjelasannya, “Seorang banci boleh jadi imam jika seluruh ma’mumnya perempuan.”
Pertanyaannya: Bolehkah seorang banci menjadi imam shalat berjamaah? Kemudian jika jawaban boleh, kondisi bagaimanakah yang membolehkannya? Jazakumullahu khairan
Dari: Ummu Aisyah

Jawaban:
Banci yang diakui dalam syariat adalah orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus.
Nah orang semacam ini memang boleh jadi imam shalat dengan syarat semua makmumnya adalah wanita.
Dijawab oleh Ustadz Ammi nur Bait (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers