Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini.
Pembatal Puasa yang Disepakati
1. Makan
2. Minum
3. Jima’ (berhubungan intim)
Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala,
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
4. Darah haid dan nifas
Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini.
Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف”
Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh.
Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal.
Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh.
Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam:
Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh.
Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut.
Pendapat Terpilih
Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum.
Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh.
Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat.
Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.

(*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H
www.rumaysho.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers