Pertanyaan:
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, alhamdulillah saya sudah mengenal sunah dan semoga saya bisa istiqomah di atas tauhid dan sunah, amin.
Saya laki-laki dan usia saya sudah 28 tahun, namun hingga saat ini saya belum menikah.

Hal ini bukan karena masalah ekonomi atau belum bertemu dengan wanita yang sesuai, tapi lebih karena kondisi kesehatan saya. Awal mula saya tahu kalau saya sakit yaitu ketika membantu teman saya yang sakit, tapi pada akhirnya qodarullah dia meninggal.
Ternyata hasil pemeriksaan dokter dia mengidap HIV, dia memang teman saya waktu remaja dan kami memang nakal. Setelah itu saya coba periksakan darah saya dan hasilnya saya juga positif, alhamdulillah saya bisa terima itu dan coba untuk bertawakal kepada Allah. Dan saya sadar semua ini adalah akibat dari dosa saya sendiri -semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya, amin-.
Hal yang membuat saya bingung adalah, tekanan dari keluarga saya ustadz, mereka menginginkan saya segera menikah, memang saya tidak memberitahukan keluarga mengenai kondisi kesehatan saya.  Saya tidak ingin membuat kedua orang tua saya sedih, saya tidak ingin membuat mereka khawatir kondisi saya. Alhamdulillah, semenjak saya kerja kondisi ekonomi keluarga kami mulai membaik dan hal ini juga yang mendorong keluarga saya untuk mendesak saya segera menikah.
Pertanyaan saya Ustadz:
1. Apakah boleh orang yang memiliki penyakit menular untuk menikah? Karena di pikiran saya, itu sama saja menzalimi istri dan anak saya nantinya.
2. Apa boleh saya untuk kabur dari rumah dan tidak berhubungan sama sekali dengan keluarga hingga saya nanti meninggal? Karena saya tidak mau orang tua saya kesusahan ketika saya sakit, apalagi mereka sudah 50 tahun lebih.
3. Apa solusi bagi saya? Kadang syahwat ini timbul Ustadz, bagaimanapun saya adalah laki-laki normal yang terkadang syahwatnya bisa muncul.
Semoga Ustadz bisa memberikan jawaban yang bisa menenangkan hati saya (dan yang pasti saya tidak akan mungkin jujur kepada orang tua saya).
Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan keluarga juga seluruh tim KonsultasiSyariah. Barakallahu fiikum.
Assalammu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Dari: Abdillah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam Fatawa Islam, Syaikh Muhammad Sholeh Munajed menegaskan
Orang yang mengidap penyakit AIDS tidak boleh menikah, kecuali setelah dia menjelaskan tentang penyakitnya, kepada calon pasangannya. Dia bisa sampaikan: ‘Saya mengidap penyakit demikian..’ Jika calon pasangannya bersedia, maka boleh dia lakukan, sebaliknya jika tidak setuju maka tidak boleh.
Karena jika dia rahasiakan kepada calonnya, dia dianggap menipu mereka. Karena wanita yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakit itu ke suaminya. Atau lelaki yang mengidap AIDS, bisa menularkan penyakitnya ke istrinya.
Akan tetapi jika pihak wanita merelakan hal itu, bersedia menerima, dan siap menghadapi segala takdir Allah dan konsekuensinya maka itu tidak masalah. (Fatwa Islam, no. 11137)
Dalam fatwa yang lain, tentang hukum pengidap AIDS menikah dengan sesama pengidap AIDS, Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan,
Tidak masalah orang yang mengidap AIDS menikah dengan pasangan yang sehat atau sesama pengidap. Dengan syarat, dia menjelaskan keadaan sakitnya. Jika dia setuju dan Anda ingin melakukan hubungan, bisa digunakan pengaman.
Di sisi lain, kehidupan berumah tangga tidak hanya sebatas hubungan badan saja. Seseorang bisa saja menikah dengan wanita, kemudian kedua sepakat untuk tidak melakukan hubungan badan. Kebutuhan lelaki kepada wanita, atau sebaliknya, bukan hanya sebatas hubungan badan saja. Memberikan perhatian, perlindungan, nafkah, kasih sayang, membantu melakukan ketaatan, atau bahkan hanya mengharapkan warisan, terkadang bisa menjadi motivasi utama untuk menikah.
Mayoritas ulama menyatakan bolehnya seorang muslim menikah ketika sedang sakit yang mengantarkan pada kematiannya. Selama dia masih berakal dan memiliki kedewasaan. Dan sangat kecil kemungkinan orang butuh hubungan badan dalam kondisi semacam ini, sehingga sampai dia menikah?!
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang hukum orang sakit menikah, apakah akad nikahnya sah?
Beliau menjawab:
نكاح المريض صحيح , ترث المرأة في قول جماهير علماء المسلمين من الصحابة والتابعين , ولا تستحق إلا مهر المثل , لا تستحق الزيادة على ذلك بالاتفاق
“Nikahnya orang sakit hukumnya sah. Sang istri bisa mendapatkan warisan menurut pendapat mayoritas ulama, baik di kalangan sahabat maupun tabiin. Pihak istri hanya berhak mendapatkan mahar umumnya masyarakat (ketika suaminya masih hidup), dan tidak berhak meminta lebih dari mahar itu, dengan sepakat ulama.” (al-Fatawa al-Kubra, 3:99)
Di kesempatan lain, beliau mengatakan:
نكاح المريض في مرض الموت صحيح ، وترث المرأة في قول جمهور العلماء من الصحابة والتابعين …
“Nikahnya orang sakit yang mendekati ajalnya hukumnya sah. Istri berhak mendapatkan warisan, menurut mayoritas ulama, sahabat maupun tabiin.”  (al-Fatawa al-Kubro, 5:466)
Tambahan:
Seperti yang kita pahami, penyakit sangat berbahaya, dan dihindari semaksimal mungkin oleh semua orang. Karena itu, terlarang untuk ditularkan kepada siapapun, termasuk kepada anak.
Al-Ustadz Aris Munandar, MA menegaskan:
Anda menikahi wanita yang memang sama-sama mengidap HIV dan berupaya tidak memiliki keturunan dari hubungan badan yang terjadi.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers