Banyak di antara wanita yang masih belum memahami bagaimanakah metode khitan wanita yang benar. Mengenai masalah hukum khitan bagi wanita sudah kerap kali dibahas dalam bahasan fikih. Yang jelas, hukum yang lebih tepat adalah sunnah, bukan wajib. Mengenai bagaimanakah metode yang benar dalam khitan wanita akan dibahas oleh dr. Raehanul Bahraen berikut ini. Beliau pun akan menjelaskan beberapa metode yang keliru dalam proses khitan.
Bagian yang Dikhitan

Bagian yang disunat atau dikhitan adalah klitoral hood (kulit penutup klitoris).
Apa itu Klitoral Hood?
Sebagaimana disebutkan dalam Wikipedia (English)
“Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called prepuce) in male genitals.” (http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood)
“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans (batang klitoris). Berkembang sebagai bagian dari labia  (bibir)minora dan merupakan homolog dari kulup penis (biasa disebut preputium) pada kelamin laki-laki.”
Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,
“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior (depan) dan bersatu dengan glans klitoris.” (Dorland hal 1762, edisi 29, EGC)
Jadi klitoris terdiri dari glans (batang) klitoris atau yang dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit pembungkusnya.
Perkataan Ulama
Ibnu Qoyyim  Al Jauziyah rahimahullah mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,
وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة
“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘ Wajib bagi laki-laki memotong kulit (الجلدة) kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaitu seperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetapseperti biji (النواة).” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 191, Darul Bayan, As-Syamilah)
Al Mawardi rahimahullah berkata,
وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا
“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit ( الجلدة) pada vagina di atas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, di atas pangkal yang berbentuk seperti biji (النواة). Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” (Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud, 1: 192, Darul Bayan, Asy-Syamilah)
Imam  Nawawi rahimahullah berkata,
الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع
“Yang wajib dipotong pada wanita (saat khitan) adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit (الجلدة) yang bentuknya seperti jengger ayam di atas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” (Al-Ma’jmu’, 1: 350)
Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata  “kulit ( الجلدة)” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan  batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.
Kemudian kata “biji (النواة)” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil” . maka, tidak diragukan ini adalah glans (batang) klitoris karena bentuknya memang seperti biji.
Kemudian kata “seperti jengger ayam” (كعرف الديك) di atas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa  yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.
Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.
Alasan Secara Anatomi Kedokteran
Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. Dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat adalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.
Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.
Sebagaimana ma’ruf dalam syariat  bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنما النساء شقائق الرجال
 “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6: 256 dengan sanad hasan).
Metode Khitan Wanita yang Salah
1. Memotong klitoral hood berlebihan
Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha (wanita tukang khitan),
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” (HR. Abu Daud 5271, Al Hakim 3: 525, Ibnu Ady dalam Al-Kamil 3: 1083 dan Al Khatib dalam Tarikhnya 12: 291, shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “Wahai anak wanita yang tidak dikhitan!” Karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan (pelacuran) pada wanita Tar-tar dan Eropa. Di mana hal ini tidak dijumpai di kalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan (pengendalian hawa nafsu).” (Al-Fatawa Al Kubra, 1: 274, Asy-Syamilah)
2. Memotong labia minor atau labiya mayora (bibir vagina)
Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya, The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini.
Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat
Kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin.
Ketiga, jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.
3.  Memotong klitoris
Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan perwakilan ulul amridalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No. 1636/ MENKES/ PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya.“ (DetikHealth, Jumat, 1/7/2011)
Kami berharap banyak wanita kaum muslimin yang mempelajari bagaimana cara khitan wanita, kemudian menyebarkannya kepada seluruh kaum muslimin dengan mengadakan kegiatan-kegiatan baik berupa pelatihan dan sunatan masal bagi wanita sehingga sunnah dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga.
Moga info kesehatan di atas bermanfaat bagi para pengunjung Muslim.Or.Id sekalian.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

Disempurnakan di Lombok, Pulau Seribu Masjid, 25 Ramadhan 1432 H (24 Agustus 2011)

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Editor: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers