Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya apakah hukumnya bermain dadu dan hadis yang berbunyi “Barangsiapa yang bermain dadu sesunggunya dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud).
Jadi bagaimana hukum bermain monopoli, ular tangga, dll.?
Dari: Eka

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan bermain dadu, berikut diantaranya,
1. Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدَشِيرِ ‏ ‏فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Siapa yang bermain dadu, seolah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya.” (HR. Muslim 2260, Abu Daud 4939, dan yang lainnya).
An-Nawawi mengatakan,

وَمَعْنَى ” صَبَغَ يَده فِي لَحْم الْخِنْزِير وَدَمه فِي حَال أَكْله مِنْهُمَا ” وَهُوَ تَشْبِيه لِتَحْرِيمِهِ بِتَحْرِيمِ أَكْلهمَا
‘Yang dimaksud; mencelupkan tangannya ke dalam daging babi bercampur darahnya adalah ketika makan dua benda ini. Maka hadis ini menyerupakan haramnya main dadu sebagaimana haramnya makan daging dan darah babi.’ (Syarh Shahih Muslim, 15:16).
2. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَعِبَ ‏ ‏بِالنَّرْدِ ،‏ ‏فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Siapa yang bermain dadu, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud 4938, Ibn Majah 3762 dan dinilai Hasan oleh al-Albani)
3. Dari Nafi’, murid dan manantu Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أن عبد الله بن عمر كان إذا وجد أحدا من أهله يلعب بالنرد، ضربه وكسرها
“Bahwa Ibnu Umar jika melihat salah satu diantara anggota keluarganya bermain dadu, beliau langsung memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Dan dinilai shahih oleh al-Albani sampai Ibnu Umar)
4. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau penah menyewakan rumahnya kepada seseorang. Dilaporkan kepada Aisyah bahwa ternyata penyewa rumah menyimpan dadu di rumahnya. Aisyah pun mengirim surat kepada mereka,
لئن لم تخرجوها لأخرجنكم من داري
“Jika kalian tidak membuang dadu itu, aku yang akan keluarkan kalian dari rumahku.” (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 3519. Sanadnya dinilai Hasan oleh al-Albani).
5. Dari Kultsum bin Jabr, bahwa sahabat Abdullah bin Zubair (yang saat itu memimpin Mekah) pernah berkhutbah,
بلغني عن رجالٍ من قريشٍ يلعبون بلعبةٍ يقال لها : النردشير.. وإني أحلف بالله لا أوتى برجل لعب بها إلا عاقبته في شعرهِ وبشرهِ ، وأعطيتُ سلبهُ لمن أتاني به
“Telah sampai kepadaku berita bahwa ada beberapa orang Quraisy yang bermain dadu. Saya bersumpah demi Allah, jika ada orang yang ditangkap dan diserahkan kepadaku karena bermain dadu, pasti akan aku hukum dari rambut sampai kulitnya. Dan orang yang melaporkan akan aku beri hadiah berupa harta yang dibawa orang itu.” (HR. al-Baihaqi dalam al-Kubro 10:216 dan dalam Sahih Adabul Mufrad dinyatakan, sanadnya hasan).
6.  Sahhabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ
“Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan sadanya dishahihkan al-Albani)
7. Dari Nafi, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, mengatakan,
النردُ من الميسرِ
Bermain dadu termasuk judi.” (HR. baihaqi, al-Ajuri dan sanadnya sahih).
Dari beberapa hadis dan keterangan sahabat di atas, dapat kita simpulkan:
Pertama, bermain dadu hukumnya haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakannya dengan menyentuh barang najis, seperti daging babi. Bahkan kata an-Nawawi, statusnya seperti makan babi.
Kedua, tidak diperbolehkan menyimpan dadu. Meskipun tidak untuk digunakan bermain. Karena sikap para sahabat yang membuang dadu dan merusaknya
Ketiga, para sahabat menilai, bermain dadu termasuk judi, meskipun tanpa taruhan. Jika disertai taruhan, lebih terlarang lagi.
Al-Ajuri mengatakan,
واللاعبُ بهذه النرد من غيرِ قمارٍ عاصٍ للهِ عز وجل يجبُ عليه أن يتوبَ إلى الله عز وجل من لهوه بها . فإن لعب بها وقامر فهو أعظمُ لأنه أكل الميسر وهو القمارُ
“Orang yang bermain dadu tanpa taruhan judi, telah bermaksiat kepada Allah, dan dia wajib bertaubat dari permainan ini. Jika dia bermain dadu disertai taruhan, maka dosanya lebih besar, karena dia makan hasil judi.” (Tahrim an-Nardi was Syatranji, Hal. 53).
Syaikhul Islam juga mengatakan,
وَالنَّرْدُ حَرَامٌ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ سَوَاءٌ كَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِ عِوَضٍ
“Bermain dadu hukumnya haram menurut imam 4 madzhab, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan.” (Majmu’ Fatawa, 32:244)
Keempat, para sahabat mengingkari keras orang yang bermain  dadu. Dan ini termasuk kebiasaan mereka yang hampir tidak lagi kita temukan di zaman sekarang.
Kelima, orang yang bermain dadu dianggap sebagai orang yang jatuh wibawanya, sehingga persaksiannya tidak diterima.
As-Saerozi (ulama syafiiyah) mengatakan,
ويحرمُ اللعبُ بالنردِ ، وتُردُ به الشهادةُ
Haram bermain dadu dan persaksiannnya ditolak. (al-Muhadzab, 3:436)
Setelah memahami ini, seharusnya kita merasa heran ketika ada orang yang melestarikan permainan dadu dengan ular tangga, dan mereka namakan ular tangga islami??
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers