Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz,
Saya Tasya, saya menghadapi masalah yang membuat saya bingung untuk mengambil solusinya, mohon bantuan dari ustadzah dalam menyelesaikan masalah yang saya hadapi.

Insya Allah, saya akan menikah dengan calon suami saya setelah hari Raya Idul Fitri. Begini Ustadz, calon suami saya tidak mau tinggal di kota dimana tempat saya berasal (Mojokerto). Rumah calon suami saya di Surabaya dan saya juga sekarang bekerja di Surabaya, akan tetapi calon suami saya bekerja di Mojokerto.
Disisi lain orang tua saya meminta agar saya dan calon suami saya nantinya tinggal di Mojokerto, karena berbagai macam alasan di antaranya: Di Mojokerto sudah tersedia rumah bagi kami, dekat dengan banyak saudara dsb. Apabila kami tinggal di Surabaya, kami belum memiliki tempat tinggal, kebutuhan sehari-sehari juga tidak butuh biaya yang sedikit, apalagi nanti jikalau kami sudah memiliki anak, dll. (perkataan orang tua saya) tinggal di rumah mertua juga tidak memungkinkan karena istri dari kakak calon suami saya juga tinggal disana, dan ada kakak perempuan calon suami saya yang belum menikah.
Calon suami saya tetap ngotot untuk tidak tinggal di Mojokerto, karena Mojokerto adalah kota kecil dan kurang begitu mudah untuk update informasi apapun, sehingga untuk kedepannya kurang begitu baik untuk anak kami dalam menyerap ilmu kemajuan dan teknologi. Seorang istri harus ikut kemanapun suami pergi, akan tetapi disisi lain  ibu saya bilang “masa anak tidak mau nurut sama orang tua, tidak ada orang tua yang mau menjerumuskan anaknya”.
Saya bingung Ustadz, mana yang harus saya pilih? Calon suami saya wataknya sangat keras, dan semua keinginannya harus dituruti. Sementara saya juga ingin berbakti dengan orang tua, khususnya ibu saya, mengingat pengorbanan dan perjuangan ibu saya dalam merawat dan mendidik saya.
Dari: Tasya
Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Bagi wanita ada dua masa:

a. Sebelum Menikah
Sebelum menikah, wanitalah pemenang. Dia bisa menentukan keiginannya melalui persyaratan yang diajukan sebelum menikah.
Ajukan syarat apapun yang ingin Anda sampaikan kepada calon suami. Jika calon suami siap, pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, pernikahan tidak dilanjutkan. Wanita menang dalam hal ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوَفَّى مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (Hadis shahih riwayat Turmudzi).
Karena itu, Anda bisa mengajukan syarat kepada calon suami untuk tinggal di Mojokerto. Jika bersedia, bisa dilanjutkan  menikah. Jika tidak, dikembalikan kepada kesepakatan bersama.
Kemudian jika suami bersedia memenuhi persyaratan itu, lalu dalam perjalanan keluarga ternyata suami ingkar, maka istri punya hak untuk gugat cerai ke pengadilan agama. karena syarat itu adalah haknya yang harus dipenuhi suami.
b. Setelah Menikah
Berbeda dengan kondisi sebelum menikah, setelah menikah, wanita telah resmi menjadi istri seorang laki-laki. Pada posisi ini, dia harus mengikuti keputusan suami, selama:
a.    Tidak bertentangan dengan aturan syariat, seperti; suami melarang istrinnya memakai jilbab.
b. Tidak berlebihan sehingga menzhalimi istri. karena Allah perintahkan agar suami memperlakukan istri secara ma’ruf (baik), artinya tidak berlebihan. Sebagaimana yang Allah jelaskan di surat An-Nisa ayat 19.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Mengapa Emas Dilarang bagi La

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers