Shalat Gerhana ketika Tidak Melihat Gerhana

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengabarkan bahwa pada tanggal 14 November 2012 akan terjadi Gerhana Matahari Total (GMT). GMT ini dapat diamati dari Samudra Pasifik dan Australia bagian Utara. Gerhana ini juga dapat dilihat dari Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur berupa Gerhana Matahari Sebagian (GMS) pada saat Matahari terbit.
http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/Geofisika/Tanda_Waktu/GERHANA_MATAHARI_TOTAL_14_NOVEMBER_2012.bmkg
Jika dipastikan masyarakat di belahan bumi selatan Indonesia atau saudara kita di Indonesia Timur melihat peristiwa gerhana matahari itu, apakah kaum muslimin di belahan bumi lainnya, yang tidak melihat peristiwa gerhana itu juga disyariatkan untuk shalat gerhana?

Dalam Fatwa Islam no. 20368 dijelaskan,
Hadis shahih yang memerintahkan kita untuk melakukan shalat gerhana adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah seusai shalat kusuf:
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته ، ولكن الله يرسلهما يخوف بهما عباده ، فإذا رأيتم ذلك فصلوا وادعوا حتى ينكشف ما بكم
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Mereka tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang atau lahirnya orang tertentu. namun Allah menciptakan peristiwa gerhana matahari dan bulan itu, agar membuat para hamba-Nya takut. Karena itu, jika kalian melihat peristiwa gerhana, lakukanlah shalat dan berdoalah, sampai gerhana itu selesai.”
Dalam riwayat lain:
فإذا رأيتم ذلك فافزعوا إلى ذكر الله ودعائه واستغفاره
Jika kalian melihat gerhana maka segeralah mengingat Allah, berdoa, dan memohon ampunan kepadanya.” (HR. Ad-Darimi 1569, An-Nasai 1483 dan dishahihkan al-Albani).
Dua riwayat di atas menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya shalat gerhana ketika seseorang melihat peristiwa itu. Sementara mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana itu, tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana.
Imam Ibnu Baz mengatakan:
ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
“Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan shalat gerhana. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan perintah untuk melaksanakan shalat gerhana dan memperbanyak dzikir dengan rukyatul kusuf (melihat peristiwa gerhana). Bukan sebatas informasi dari ahli hisab yang memprediksi akan terjadi gerhana, tidak pula mengacu pada peristiwa gerhana yang ternyata di belahan daerah lainnya. Allah berfirman, yang artinya:
Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian maka ambillah dan apa yang dilarang oleh Rasul untuk kalian maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7) (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 13:31)
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers