Pertanyaan:
Jika bayi baru lahir harus disedekahkan sesuai dengan berat rambut bayi. Yang ingin ditanyakan jumlah sedekahnya sesuai dengan harga emas atau perak? Karena tentunya harga emas dan perak berbeda cukup jauh. Mohon penjelasannya.
Dari: Dede Nurul
Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah perak, bukan emas, menurut pendapat yang lebih kuat. Meskipun ada sebagian ulama yang menilai dhaif semua hadis yang menganjurkan sedekah dengan perak, seberat rambut bayi.
Salah satu hadis pokok yang bisa kita jadikan acuan dalam hal ini adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dengan kambing, dan beliau menyuruh Fatimah,
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن بشاة، وقال: يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
‘Cukur rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’
Fatimah pun menimbang rambut itu, dan ternyata beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham. (HR. Turmudzi 1519, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushanaf 24234, dishahihkan al-Hakim dalam Mustadrak 7589 dan didiamkan azd-Dzahabi).
Catatan: satu dirham = 2,975 gr perak (lihat: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-7108.html)
Kemudian, dalam karyanya Tuhfatul Maudud, Ibnul Qoyim menyebutkan beberapa riwayat dan keterangan ulama yang menganjurkan bersedekah dengan perak seberat rambut bayi.
Pertama, Imam Ahmad mengatakan
إن فاطمة رضي الله عنها حلقت رأس الحسن والحسين وتصدقت بوزن شعرهما ورقا
“Sesungguhnya Fatimah radhiyallahu ‘anha mencukur rambut Hasan dan Husain, dan bersedekah dengan wariq (perak) seberat rambutnya.
Kedua, Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha’, dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, beliau mengatakan,
وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة
Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Ketiga, Imam Malik juga menyebutkan dalam al-Muwatha’ dari Muhammad bin Ali bin Husain, bahwa beliau mengatakan,
وزنت فاطمة بنت رسول الله شعر حسن وحسين فتصدقت بزنته فضة
Fatimah bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, kemudian beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.
Dan masih banyak riwayat lainnya yang disebutkan Ibnul Qoyim.

Cara Bersedekah dengan Rambut Bayi

Sebagian orang ada yang kebingungan, bagaimana cara yang tepat bersedekah dengan perak seberat rambut bayi. Terlebih di beberapa daerah, cukup sulit untuk bisa mendapatkan perak.
Di masa silam, perak termasuk mata uang yang berlaku di masyarakat dan mudah didapatkan. Karena itu, sedekah dalam hal ini tidak harus berujud perak. Boleh diberikan dalam bentuk uang, namun mengacu pada harga perak.
Caranya:
Timbang rambut bayi. Jika tidak memungkinkan, karena Anda kesulitan mendapatkan timbangan benda ringan, cukup diprediksi saja. Anda perkirakan berapa gram berat rambut itu. Misal: 2 gr.
Anda cari informasi harga perak/gr. Misal: 12.000. Kalikan seberat prediksi berat rambut bayi. (2 gr x Rp 12.000 = Rp 24.000)
Sedekahkan uang Rp 24.000 kepada orang miskin SIAPAPUN yang ada di sekitar anda. Boleh juga Anda tambahi atau digenapkan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers