> Ikhwan fillah....
> Mohon pencerahannya kami br menempati masjid baru kami dg 2 lantai. Agar
> bisa menampung jamaah yg membludak di awal Ramadhan, takmis masjid
> memutuskan untuk para akhwat di lantai atas dan ikhwan di lantai bawah.
> Masalahnya, posisi shof akhwat hrs berada di belakang makmum ikhwan, apabila
> barisan shof akhwat di lantai 2 hampir mencapai shof depan, bagaimana
> menurut syaria'at ?
Wa'alaykumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan akhi Syaikh Muhammad nasiruddin Al Albani Rahimahullah pernah
ditanya pertanyaan yang sama dan jawaban Syaikh adalah Shalat dalam
kondisi demikian tetap sah, para wanita shalat di masjid baik di
lantai atas atau bawah, dan selama mereka mendengar takbir sang imam,
ketika berpindah dari berdiri ke ruku’, sujud dan seterusnya.

Tidak sepatutnya bagi para wanita melaksanakan shalat seperti

disebutkan di atas, kecuali jika tempat shalat laki-laki telah penuh
sesak dan mereka tidak mendapatkan tempat untuk membuat shaf pada
bagian belakang shaf laki-laki. Dalam kondisi penuh sesak dibolehkan
bagi para wanita untuk melakukan shalat baik di lantai atas atau
bawah. Adapun jika mereka shalat di masjid yang mana di belakang shaf
laki-laki masih terdapat yang kosong, maka mereka tidak dibolehkan
untuk naik ke lantai atas atau turun ke lantai bawah, lalu shalat
tanpa melihat gerakan imam atau para makmum yang mengikuti imam.

Pembahasan selengkapnya adalah sbb:

Hukum Sholat Berjama'ah di Lantai Dua

Soal:

Pada sebagian masjid wanita melakukan shalat ber-jama’ah dilantai
dasar atau lantai atas, sehingga terkadang kami (para wanita) shalat
dengan mengikuti imam yang tidak tampak oleh pandangan kami, bahkan
para makmum laki-lakipun tidak tampak. Terkadang ada pula masjid yang
memiliki ruang shalat untuk laki-laki yang luas sehingga masih
terdapat tempat kosong yang tidak terisi.

Apakah shalat yang kami lakukan (tanpa melihat gerakan imam atau
gerakan makmum yang ada di belakangnya itu sah?, bahkan terkadang kami
masuk masjid tanpa mengetahui pada rakaat keberapakah sang imam itu
shalat?. Dalam kondisi seperti ini bisakah kita hanya mengikuti
pengeras suara?. Dan apakah sah shalat kami di lantai atas atau bawah,
padahal pada masjid tersebut terkadang masih terdapat tempat yang
kosong untuk diisi ?

Jawab :

Imam al-Albani رحمه الله menjawab:

Jawaban pertanyaan ini dari dua sisi :

Shalat dalam kondisi demikian tetap sah, para wanita shalat di masjid
baik di lantai atas atau bawah, dan selama mereka mendengar takbir
sang imam, ketika berpindah dari berdiri ke ruku’, sujud dan
seterusnya.

Tidak sepatutnya bagi para wanita melaksanakan shalat seperti
disebutkan di atas, kecuali jika tempat shalat laki-laki telah penuh
sesak dan mereka tidak mendapatkan tempat untuk membuat shaf pada
bagian belakang shaf laki-laki. Dalam kondisi penuh sesak dibolehkan
bagi para wanita untuk melakukan shalat baik di lantai atas atau
bawah. Adapun jika mereka shalat di masjid yang mana di belakang shaf
laki-laki masih terdapat yang kosong, maka mereka tidak dibolehkan
untuk naik ke lantai atas atau turun ke lantai bawah, lalu shalat
tanpa melihat gerakan imam atau para makmum yang mengikuti imam. Apa
yang kami sebutkan diatas disebabkan dua hal :

Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda :

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ
صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya
adalah yang paling akhir, sebaik-baik shaf wanita adalah yang akhir,
dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama.”

Makna yang dimaksud hadits ini menggambarkan lantai masjid yang
digunakan Nabi صلي الله عليه وسلم dan para Sahabatnya dalam
melaksanakan shalat bersama beliau, di sini para wanita tidak berada
di lantai atas atau bawah. Lagipula sesuatu yang tersirat dari
permasalahan ini bahwa pengeras suara terkadang tidak terdengar atau
rusak, sehingga dapat menyebabkan batalnya shalat para wanita yang
mengikuti imam dari lantai atas tanpa melihat para makmum yang shalat
dibelakang imam.

Inti jawaban ini bahwa shalat yang dilakukan para wanita dengan
sengaja melakukan shalat pada tempat tersebut selama masih ada
keleluasaan pada tempat shalat kaum lelaki, dan mereka mampu membuat
shaf pada bagian belakang tempat tersebut. (Al-Ashaalah 19, hal :
73-74)

Sumber :
Biografi Syaikh al-Albani, penyusun Ustadz Mubarok Bamuallim, Penerbit
Pustaka Imam asy-Syafi’i, hal 250-252.

Semoga memberikan pencerahan


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers