Sungguh sangat mengkhawatirkan ketika perbuatan maksiat tersebar di negeri ini, apalagi sebuah dosa besar yang bernama liwath (homoseks). Maka bisa hancur negeri ini. Hal ini diperparah dengan adanya orang-orang (baca: syaithan dari jenis manusia) yang notabene berlatar belakang mempunyai pendidikan Islam…!!! (iya… tapi belajar dari orang-orang sesat seperti di kampus IAIN atau belajar di Amerika) yang membolehkannya. Maka penjelasan di bawah ini diantara beberapa bahaya perbuatan liwath (homoseks) yang sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati terhadap dosa besar ini.

Pertama : Liwath (homoseks) adalah sebuah dosa yang belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menimpakan adzab kepada mereka dengan adzab yang belum pernah diturunkan kepada siapapun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya perbuatan tersebut.
Allah ta’aala berfirman :

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada wanita, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (Al A’raaf : 80-81)
Sampai-sampai seorang khalifah Bani Ummayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan: “Jika seandainya Allah tidak menceritakan kepada kita tentang perbuatan yang dilakukan kaum Nabi Luth, aku tidak menyangka ada seorang laki-laki yang melampiaskan hawa nafsunya (berhubungan badan) kepada laki-laki lain.”(Tafsir Ibnu Katsir: 3/488, cet. Daarul hadits)
Lalu bagaimana sekiranya jika seorang khalifah Bani Ummayah tersebut mengetahui bahwa ada pada zaman ini orang yang membolehkan liwath (homoseks)…!!! Seperti syaithan laki-laki yang bernama Drs. Imam Nakhai (dosen Institute Agama Islam Ibrahimi/IAII) Situbondo, atau M. Khadafi (dosen sosiologi IAIN Sunan Ampel) dua orang ini menjadi pembicara di sebuah seminar yang bertema “Nikah Yes Gay Yes”. Atau seorang syaithan wanita yang bernama Prof. Dr. Siti Musdah Mulia yang membolehkan homoseks .
Mari kita simak perkataan Imam Adz Dzahabi, berkata al Imam Adz Dzahabi rahimahullah“Sungguh Allah telah mengisahkan kepada kita kisah kaumnya Nabi Luth pada banyak tempat di dalam kitab-Nya (Al Qur’an) yang mulia. Bahwasanya Dia (Allah) telah membinasakan mereka dikarenakan perbuatan busuk mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari orang yang beragama sepakat bahwasanya perbuatan liwath (homoseks) termasuk perbuatan dosa besar.” (Kitab Al Kabaair : 59, cet. Daar Ibnu Hazm)
Adapun tentang adzab yang Allah timpakan kepada kaum Luth dikarenakan perbuatan liwath (homoseks) yang mereka lakukan adalah sebagaimana di dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah ta’aala berfirman :

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

“ Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda oleh Rabbmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang dzalim.” (Qs. Hud : 82-83)
Kita berlindung kepada Allah dari Murka dan adzab-Nya. Masihkan ada orang yang termakan pemikiran sesat orang-orang yang membolehkan homoseks…!!!
Kedua : Liwath (homoseks) sebuah dosa besar yang Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam mengkhawatirkan akan menimpa umatnya.
Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Sesungguhnya yang paling aku takuti dari umatku adalah perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan dishahihkan Syaikh al Albani)
Ketiga: Dosa liwath (homoseks) akan menumbuhkan keenggganan pemuda untuk menikah dan menjadi musnahnya generasi manusia disamping bahaya-bahaya lain seperti tersebarnya kemaksiatan, zina atau menjadi sebab tersebarnya penyakit yang sangat berbahaya, infeksi pada dubur, penyakit tifoid dan disentri, penyakit sifilis, penyakit gonore (kencing darah), herpes, AIDS, dan lainnya.
Keempat: Dosa Liwath adalah sebuah dosa yang pelakunya dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah subhaanahu wa ta’aala).
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“….. Terlaknat orang yang menggauli binatang, terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks).” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Kelima : Liwath (homoseks) sebuah dosa besar yang pelakunya dihukum dengan dibunuh.
Dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda:
”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan  kaum Luth (liwath/homoseks) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan dishahihkan pula riwayat ini oleh al Albani).
Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullaah “ Sepakat mayoritas shahabat atau seluruh shahabat atas melakukan konsekuensi dari hadits ini. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah : ‘ Para shahabat Rasulullah shalallaahu ‘alahi wassalam tidak berselisih pendapat tentang hukum bunuh bagi orang yang melakukan liwath (homoseks) bagi pelakunya atau orang yang dijadikan objek, akan tetapi berselisih pendapat bagaimana tatacara memberlakukan hukum bunuhnya, sebagian mereka berkata dirajam pakai batu, sebagian lagi berkata dijatuhkan di tempat yang paling tinggi dari sebuah negeri, sebagian mereka berkata dihukum pelaku dan objeknya jika ia ridha (dihomoseks) keduanya dihukum mati dalam keadaan apapun, sama saja sudah pernah menikah ataupun belum pernah menikah, dikarenakan sangat besar dosa pelakunya dan berbahaya jika keduanya berada di komunitas manusia, dikarenakan keberadaan keduanya (pelaku dan objek tersebut) akan membunuh secara maknawi di komunitas manusia dan keutamaan (akhlaq).  Dan tidak diragukan binasanya mereka berdua lebih baik dari pada binasanya manusia dan akhlaq mulia.”(Syarh Kitaab al Kabaair, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, pada dosa besar yang ke 21, cet. Daar al Ghadd al Jadiid : 79)
Semoga penjelasan sederhana ini yaitu tentang bahayanya perbuatan liwath (homoseks) membuat kita lebih berhati-hati dari terjatuh kedalam dosa ini dengan menjauhi sebab-sebab yang mengantarkan kepada dosa ini seperti menunda menikah padahal pada kondisi dirinya sudah sampai wajib untuk menikah atau dengan memandang amrad (anak kecil yang tampan) dengan pandangan syahwat atau bergaul dengan kaum Gay atau dengan belajar atau menerima statement orang (baca: syaithan dari jenis manusia) yang membolehkan homoseks, karena kalau orang sudah tidak menganggap homoseks sebagai kelainan, penyakit dan perbuatan maksiat maka dengan sangat mudah dia akan terjerumus ke dalam dosa itu. Semoga Allahsubhaanahu wa ta’aala menjaga kita semua dan kaum muslimin. Amin


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers