Assalamu’alaikum,
Ustadz, saya akhwat 23 tahun. Saya sungguh menyesal terhadap hubungan saya dengan seorang ikhwan. Saya menyesal karena telah melakukan dosa besar (zina). Saya sungguh-sungguh telah bertaubat, memohon ampun pada Allah ta’ala. Saat ini, ikhwan tersebut pun telah menyesali perbuatannya, namun dia ingin memutuskan hubungan dengan saya. Padahal, rencana pernikahan telah disusun. Dia bilang, saya lebih pantas mendapatkan laki-laki yang lebih baik di bandingkan dengan dia. Karena dia takut, keturunan kami nanti menjadi keturunan yang sama seperti orang tuanya.
Saya telah meminta pertanggungjawaban dia untuk menikahi saya dan membuat semua ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, walaupun saya tidak sampai hamil dan saya masih perawan, saya merasa tetap dialah yang wajib bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi pada kami. Namun, dia tetap mengatakan bahwa saya lebih pantas bagi laki-laki yang lebih baik dari dia.

Saya hanya takut, aib ini akan terbongkar jika saya tidak menikah dengan dia. Saya juga tidak ingin menyakiti laki-laki yang jelas tidak bersalah untuk menanggung aib saya jika saya menikah dengan orang lain bukan dengan dia. Saya mohon petunjuk dari ustadz…
Apa yang dapat saya lakukan? Saya hanya benar-benar ingin dia yang bertanggung jawab, bukan laki-laki lain. Bagaimana caranya saya menjelaskan ini kepada dia, agar dia paham maksud saya hingga dia mau menikahi saya? Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Hamba Allah


JAWABAN:
Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Saudari yang semoga dirahmati Allah, sesungguhnya tindakan saudari menyesal dan bertaubat serta memohon ampunan kepada Allah Ta’ala atas perbuatan dosa besar (zina) yang pernah saudari lakukan adalah tindakan yang benar dan sangat terpuji, karena sesuai dengan bimbingan agama Islam bagi orang-orang yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran: 135)
Dan firman-Nya pula,
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (17)
“Sesungguhnya Taubat di sisi Allah hanyalah Taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang Kemudian mereka bertaubat dengan segera, Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa’: 17)
Para ulama telah sepakat apabila orang yang pernah berzina, menyesali dosa-dosanya dan bertaubat dengan taubat nashuha, serta bertekad kuat untuk tidak akan pernah terjatuh di lubang yang sama untuk kedua kalinya, maka orang seperti ini tidak bisa disamakan dengan pezina, dan insya Allah dosanya diampuni Allah. Predikat “pezina/pelacur” hanya disandang oleh orang yang masih aktif melakukannya. Sedangkan orang yang pernah sekali tercebur dalam dosa itu, tidak disebut dengan predikat itu. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (al-Furqan: 68-70)
Diriwayatkan dari Abu ‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari sebuah dosa maka dia seperti orang yang tidak punya dosa.” (Riwayat Ibnu Majah II/1419 no.4250, dan di-hasan-kan oleh Syekh al-Albani rahimahullah).
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, siapapun yang telah bertaubat dengan taubat nashuha dari perbuatan zina maupun dosa selainnya, maka -insya Allah- dosanya diampuni oleh Allah dan ia digolongkan ke dalam golongan orang-orang yang baik.
Dengan demikian, permintaan Anda mengenai tanggung jawab kepada laki-laki yang pernah berzina dengan Anda agar ia bersedia menikahi Anda adalah hal yang sah-sah saja dan tidak dilarang dalam Islam. Apalagi, laki-laki tersebut telah bertaubat dan menyesali perbuatannya sebagaimana yang anda ceritakan. Sebab jika salah satu dari dua pasangan yang berzina belum bertaubat maka tidak diperbolehkan melangsungkan akad pernikahan antara keduanya, karena wanita beriman dilarang menikah dengan laki-laki pezina. Demikian pula sebaliknya, laki-laki beriman dilarang menikah dengan wanita pezina, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (an-Nur: 3)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Berdasarkan ayat ini, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak sah akad (nikah) antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina, selama wanita tersebut belum bertaubat. Apabila dia telah bertaubat maka akadnya sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula, tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina hingga laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang benar.” (Tafsir Ibnu Katsir X/165-166).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya oleh seorang lelaki, “Aku sungguh suka kepada seorang wanita, lalu aku melakukan sesuatu yang diharamkan Allah Ta’ala (yakni berzina), kemudian Allah membukakan pintu taubat untukku, dan aku ingin menikahi wanita itu.” Orang-orang mengatakan, “Sesungguhnya pezina tidak menikahi kecuali pezina atau orang musyrik.” Ibnu Abbas lalu berkata, “Hal itu tidak relevan untuk orang ini.” lalu dia berkata, ‘Nikahi wanita itu, nanti kalau hal itu berdosa maka dosanya akan aku tanggung.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim).
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga pernah ditanya oleh seorang lelaki yang berbuat mesum (zina) dengan seorang wanita, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab, “Boleh, apabila kalian berdua bertaubat dan melakukan kebajikan.”
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya wanita pezina tidak halal dinikahi sampai dia bertaubat, demikian pula lelaki pezina, tidak boleh seorang wanita (mukminah) menikah dengannya kecuali setelah dia (lelaki itu) bertaubat”. (Liqa’at al-Bab al-Maftuh)
Kemudian, alasan lain yang menjadi pertimbangan kami, mengapa Anda dibenarkan dan dianjurkan meminta pertanggung-jawaban kepada laki-laki tersebut, dalam rangka menutup kemungkinan tersebar luasnya aib perzinaan anda dengannya kepada orang lain. Sebab, semakin sedikit orang lain yang tahu masalah aib anda maka akan semakin baik. Atau dengan kata lain, kalau Anda menikah dengan laki-laki yang pernah menzinai Anda, maka tidak ada risiko bahwa aib itu akan sampai kepada orang lain, karena hal itu akan menjadi rahasia Anda berdua saja. Sebaliknya, bila masing-masing Anda menikah dengan orang lain, risiko untuk terbukanya aib itu relatif masih terbuka.
Di samping itu, dari sisi pertanggung jawaban kemanusiaan pun seharusnya sebagai laki-laki harus bertanggung-jawab kepada wanita yang dizinahinya itu. Karena, dialah yang telah merusak kehormatan, maka dia pula yang harus menanggungnya.
Maka dari itu, hendaknya Anda menjelaskan dengan baik kepada laki-laki tersebut, bahwa rasa kekhawatirannya bila dia menikah dengan Anda akan mendatangkan keturunan yang buruk sebagaimana yang pernah dilakukan kedua orang tuanya, itu adalah kekhawatiran yang tidak dibenarkan dan tidak pada tempatnya. Karena sebagaimana dalil-dalil yang telah kami paparkan, bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha disertai dengan memperbanyak istighfar akan menghapuskan segala dosa yang pernah dilakukannya dan dianggap seperti tidak pernah berbuat dosa apapun, dan statusnya bukan sebagai pezina/pelacur lagi. Ini sebagaimana orang kafir apabila bertaubat dari kekafirannya, maka tidak dinamakan orang kafir lagi. Demikian halnya orang musyrik apabila bertaubat, maka tidak dinamakan musyrik lagi.
Jika Anda telah menjelaskan hal itu kepadanya dengan baik dan meminta pertanggung jawaban darinya, namun dia tetap saja menolak untuk menikahi Anda, maka menurut pandangan kami, sebaiknya Anda berusaha mencari calon suami lain yang shalih, bertakwa dan diperkirakan dapat membimbing Anda ke jalan yang Allah ridhai, dan dia bertanggung jawab dalam memberikan nafkah yang wajib kepada keluarga. Sebab, tidak ada keharusan bagi Anda untuk menikah dengan lelaki yang pernah menzinahi anda, apalagi jika dia tidak bersedia menjadi suami Anda.
Kami nasihatkan agar Anda selalu bertakwa kepada Allah, kapan dan di mana pun Anda berada. Hiasilah diri Anda dengan akhlak mulia dan jauhi segala dosa dan maksiat yang akan mendatangkan kemurkaan Allah dan menjerumuskan ke dalam kebinasaan di dunia dan akhirat, karena itu semua merupakan sebab untuk memperoleh calon suami yang shalih dan berakhlak yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” [an-Nuur: 26]
Jangan lupa pula, perbanyaklah doa kepada Allah agar Dia mengampuni dosa-dosa Anda dan menganugerahkan kepada Anda seorang suami yang shalih yang dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Wallahu a’lam bish-showab.
Dijawab oleh: Ust. Muhammad Wasitho, Lc
Artikel www.majalahsakinah.com
Sumber: Rubrik Konsultasi Pra Nikah, Majalah Nikah Sakinah Vol. 10 No. 1



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers