Penulis kitab Al Fawaaid Al Muntaqa min Syarhi Kitaabit Tauhiid berkata :
1. Tasyabuh dengan orang-orang  kafir hukumnya haram, sama saja apakah disertai niat untuk tasyabuh ataupun tidak.
2. Tasyabuh yang masuk dalam kategori haram adalah dalam perkara yang menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sedangkan  perkara yang sudah tersebar dikalangan kaum muslimin maka sudah tidak lagi menjadi kekhususan orang-orang kafir. Sehingga boleh mengamalkannya selama perkara tersebut tidak diharamkan secara dzatnya.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers