KAIDAH KEDUA

الدِّينُ مبني على المصالح  في جلبِها والدرء للقبائح

Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

" agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan  syariatnya dan untuk menolak kerusakan"

Dalam kitab Mulakhos Mandhumah Fiqhiyyah yang di ringkas oleh Abu Humaid Abdullah Al-Falasi dari kitabnya Asy-Syeikh Muhammad Sholeh Al-Usaimin di katakan dalam qaidah pertamnya

 الدين جاء لسعادة البشر  ( ad dinu ja a lisa'adatin basar )

 artinya : agama islam datang untuk kebahagian manusia, atau dalam konteks lain dikatakan : 

  الدين كله جلبٌ للمصالح ودفعٌ للمفاسد

(ad dinu kuluhu jalbun lilmasholikhi wa daf'un lilmafasidi)

Agama  islam seluruh syari'atnya adalah untuk mendatangkan kebaikan dan manfaat dan untuk menolak kerusakan dan mudhorot

. وهذه القاعدة هي القاعدة العامة في دين الله عز وجل.




Dan qaidah ini adalah qaidah umum dalam agama Allah I, yang padanya dikembalikan urusan agama ini.



المراد بالدِّين: الشريعة، مأخوذ من الفعل دان بمعنى: أطاع فمن دان لغيره، وأطاعه فإنه قد سلم الدين له، ولما كان أهل الإيمان يطيعون الله - عز وجل - سميت شريعة الله الدين، قال -سبحانه-: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ

الْإِسْلَامُ } (آل عمران:19) فقوله هنا مبني على المصالح يعني: أن الشريعة راعت في وضع أحكامها المصالح ، المراد بالمصالح :واحدتها المصلحة، وهي المنفعة.



Karena makna ad dien (agama) adalah : as syari'at diambil dari kata fi'il : daana artinya : taat maka jika dikatakan daana lighoirihi :artinya: taat kepada selainnya, dan makna ato'a adalah menyerahkan semua dien (keta'atan ) kepadnya, maka tatkala orang yang beriman mereka menta'ati Allah I maka dinamakan syari'at Allah itu adalah : ad dien (agama) sebagaimana firmannya : sesunggunya ad dien (agama ) yang benar disisi Allah hanyalah islam (QS Al-Imran : 19)



Dari firman Allah disini dapat dipahami: bahwasanya agama islam di bagun untuk kemaslahatan artinya : semua syari'at dalam perintah dan larangannya serta hukum-hukumnya adalah untuk mashoolihi (manfaat-manfaat) dan makna masholihi adalah : jamak dari maslahat artinya : manfaat  dan kebaikan.



Misal : Allah melarang minuman keras dan judi  karena mudharat (bahayanya) lebih besar dari pada manfaatnya,  sebagaimana dikatakan dalam QS : Al-Baqorah :219)



 يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا



   2:219. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".



Dan misal-misal yang lainya: seperti pengharaman babi, nikah mut'ah ( bagi yang ngotot menghalalkannya maka ketahuilah sesunggunya mudharatnya lebih besar: misal : menimbulkan penyakit sexual ,karena sering berganti-ganti pasangan karena vagina menerima kadar asam sperma yang berbeda-beda, bisa merusak keturunan, si anak tidak diketahui siapa bapaknya , merusak kaidah berumah tangga dsb)



وليست المنفعة والمصلحة عايدة لله - تعالى- فهو سبحانه الغني كما قال -جل وعلا-: { * يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (سورة فاطر 15) } (2) فهو- سبحانه- غني، إنما المصلحة عائدة إلى الخلق، وليس المراد بذلك موافقة الأهواء والرغبات التي ترغبها النفوس؛ فإن ذلك مخالف لمعنى الدين والطاعة  .فالطاعة مبنية على الالتزام بأوامر الله ؛ لذلك جاءت الشريعة بالنهي عن اتباع الهوى: { وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ } (سورة ص آية : 26) فلاتباع الهوى مضار عديدة وشرور وخيمة، ليست المصلحة أبدا في اتباع الهوى.إذا تقرر ذلك فما هو المصدر الذي نحكم من خلاله أن هذا الفعل مصلحة أو مفسدة للناس؟



Dan bukanlah manfaat dan maslahatnya kembali kepada Allah, karena sesungguhnya ِAllah maha kaya sebagaimana firma-Nya: QS Al-Fatir  35:15. “Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.”



Sesungguhnya Allah Maha Kaya dan maslahat serta faedahnya kembali untuk hamba-Nya dan bukanlah yang dimaksud disini adalah sesui dengan hawa nafsu dan apa-apa yang di inginkan nafsu manusia, karena itu menyelisihi makna ad-dien (agama) dan keta'atan, sedangkan ketaatan dibangun diatas iltizam (berpegang teguh) dengan perintah serta larangan Allah, maka untuk inilah syari'at islam melarang untuk mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu sebagaimana firmanya : : jangan lah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu tersesat dari jalan Allah (QS : Shood : 26 )



Karena mengikuti hawa nafsu akan menumbulkan bahaya yang banyak, kejelakan serta kehinaan, dan tidak ada di dalamnya maslahat serta manfaatnya sedikitpun dalam mengikuti hawa nafsu, maka jika kita mengakui hal tersebut maka apakah sumber beragama kita yang kita mengambil hukum tatakala mempertimbangkan : ini adalah bermanfaat dan baik buat manusia ataupun sebaliknya ????



Dari sini ada 2 golongan manusia yang mensikapi agama ini :

1.   لا يوليها او اهتمام  orang yang tidak memperdulikan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan masalah manfaat dan mudharat (seperti sebuah fatwa bolehnya bom bunuh diri yang bisa merugikan orang banyak dan membunuh jiwa pent.) yang ada pada mereka adalah hanya semangat sehingga tidak memperhatikan qaidah fiqh dan menjauhi ilmu fiqh dan usul serta qaidahnya.

2.   يوازنون موازنة الصحيحة يبن درء المفاسد و جلب المصالح  orang yang menimbang dengan timbangan yang shahih dalam menolak mudharat dan mengambil manfaat dalam beragama dan berkata dan berfatwa, dan ini harus dengan dalil dan syari'at ALLAH bukan hanya sekedar perasaan dan dengan akal lebih-lebih hawa nafsu.



Misalnya: sebagian ulama mengharamkan rokok, karena mafsadah dan mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya dan kebaikannya dengan dalil sbb (sekalin ini bantahan kepada para penghisap rokok dan ulama yang menghalalkan rokok atau yang memakruhkannya)



1. Firman Allah ta'ala :

و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ( الاعراف : 157)

Dan dia menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamankan bagi mereka segala sesuatu yang buruk " ( al a'raf : 157 )

Rokok termasuk hal  yang buruk dan membahayakan diri sendiri , dan orang lain serta tak sedap baunya.



2. ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة  ( البقرة : 195 )

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan " ( al baqoroh : 195)

Rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan seperti kanker, penyakir paru-paru dan lain sebagainya.



3. ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما ( النساء : 29 )

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah terhadap kalian Maha menyayangi  ( an nisa : 29 )

Rokok bisa membunuh penghisapnya secara perlahan-lahan



4. واثمهما اكبر من نفعيهما ( البقرة : 19 )

“Dosa keduanya ( minuman keras dan judi ) lebih besar dari pada manfaatnya.” (QS Al-Baqoroh : 219 )

Rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.



5. ولا تبذر تبذيرا ان المبدرين كانوا اخوان الشياطين ( الاسراء : 26 )

“Janganlah menghambur-hamburkan ( hartamu ) dengan boros, sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaithon.” (QS Al-Isra' : 26 )



Membeli rokok adalah merupakan pemborosan dan pemborosan termasuk perbuatannya syaithon.



6. RasulAllah r bersabda :  لا ضرار و لا ضرار

' tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain '



 Merokok membahayakan si perokok, menganggu orang lain dan membuang-buang harta.



7. Sabda Nabi Muhammad r :

و كره ( الله ) لكم اضاعة المال ( متفق عليه )

' Allah membenci untukmu perbuatan menyia-yiakan harta.” ( HR bukhari-muslim ).

Merokok adalah menyia-nyiakan harta dan dibenci Allah.



8. Sabda Rasul Allah r :

انما مثل الجليس الصالح و الجليس السوء كحامل المسك و نافخ الكير

 ( متفق عليه )



“Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak  wangi dengan peniup api (tukang pandai besi)” (HR Bukhari-Muslim)



Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya ataupun menyebabkan bau yang tidak sedap.



9. من تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبجا ( رواه مسلم )   



“Barang siapa menghirup (meminum) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan slama-lamanya di neraka jahannam.” (HR Muslim).



Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.



10. Sabda RasulAllah  r :



من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا وليعتزل مسجدنا وليقعد بيته ( متفق عليه )

“Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir (menjauh) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah dirumah.” (HR Bukhari-Muslim).

Rokok lebih busuk baunya dari pada bawang putih ataupun bawang merah .



11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok, sedang yang tidak mengaharamkan rokok belum melihat bahayanya yang nyata yaitu penyakit kanker dan paru-paru yang bisa membunun penghisapnya.

(bisa lihat buku bimbingan islam untuk masyarakat karya Asy-Syeikh Muh. Zamil Zainu )



Sumber dalil dari qaidah ini adalah :



وهذه القاعدة: قاعدة بناء أحكام الشريعة على جلب المصالح ودرء المفاسد يدل عليها أدلة عديدة، منها: قوله - سبحانه-: { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) }  فمقتضى كون هذه الشريعة الرحمة أن تكون جالبة للمصلحة دافعة للمفسدة، وقال -جلَّ وعلا-: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }  فإكمال النعمة بإتمام هذا الدين، وتمام النعمة وإكمالها يكون بكون هذا الدين جالبًا للمصالح، دافعا للمفاسد.



Dari qaidah ini : dalam membangun hukum-hukum syari'at untuk mengambil manfaat dan faedah serta menolak mudharat telah menunjukkan dalil-dalil yang jelas dari alqur'an diantaranya :

1.    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (سورة الأنبياء آية : 107)

Dan tidak lah kami mengutusmu (ya Muhammad) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam (QS Al-Anbiya: 107 )

Dan salah satu tujuan dari di utusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat : dan salah satu tuntutan dari kalimat "rahmad" adalah : hendaknya syari'at itu untuk mengambil manfaat dan maslahat dan untuk menolak bahaya dan kerusakan.



2.     الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }

(سورة المائدة آية : 3 )  "pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian.” (QS Al-Ma’idah : 3 )



Sempurna dan cukupnya  nikmat ini : adalah dengan di sempurnakannya agama islam dan nikmat itu sempurna serta cukup dengan agama yang syariatnya untuk mendapatkan faedah dan manfaat bagi manusia serta untuk menolak bahaya dan kerusakan.



ولأهمية هذه القاعدة اعتنى العلماء بها، بل قد أخرجها الإمام العز بن عبد السلام بِمُؤَلَّفٍ كامل وجعل أحكام الشريعة كلها تدور على هذه القاعدة،

Karena pentingnya qaidah ini maka ulama merasa cukup dan bersungguh sunguh dalam meperhatikan qaidah ini bahkan telah mengemukakannya  Al Imam Al Izzi bin Abdus salam dalam kitabnya yang lengkap dan menjadikan hukum-hukum syari'ar semuanya berputar dan bersumber dari qaidah ini



CONTOH LAIN DARI QAIDAH INI DALAM AL QUR'AN :

Allah ta'ala berfirman :



وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِعِلْمٍ ( الأنعام:108 )

Artinya : 6:108. “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”



Dari ayat ini Allah melarang kita mencaci dan menhina sembahan orang-orang kafir karena manfaatnya lebih kecil  bahkan mudharatnya akan lebih besar yaitu : mereka orang kafir akan balik mencaci maki ِAllah dengan melampaui batas tanpa ilmu;





CONTOH DARI PERBUATAN RASULULLAH r



1.Ucapan beliau kepada istrinya aisyah t :



لولا حدثنا قومك بكفر لهدمت الكعبة و لجعلته على قواعد ابراهيم ( صحيح البخاري كتاب الحاج باب فضل مكة ب ينيانها رقم : 1583و1584و1585و صحيح مسلم كتاب الحاج باب نقض الكعبة و بنائها رقم : 1333)



"Kalaulah bukan karena baru masuk islam kaummu sungguh akau akan merenofasi  ka'bah dan aku bangun kembali diatas pondasi ibrahim ( HR bukhari kitab hajj bab keutamaan ka'bah dan bangunnanya no : 1483,3584,1585 dan muslim kitab hajj bab renofasi ka'bah dan bangunanya no : 1333).



Dalam hadits ini Rasulullah lebih mendahulukan maslahat, padahal beliau ingin sekali memhancurkan ka'bah dan membangun kembali sesui pondasi yang dibangun nabi Ibrahim dulu, karena saat kaum Quraish merenofasi ulang mereka kekurangan harta yang baik dan bagus untuk membangun ka'bah sehingga hanya sampai di hijr Ismail, namun demi maslahat dan tidak ingin timbul fitnah Rasulullah mengurungkan niatnya untuk merenofasi ka'bah karena umatnya ( orang quraish ) saat itu baru masuk islam .



2.Contah lain, tatkala Umar t mengemukan kepada Rasulullah r untuk minta idzin membunuh tokoh munafiq Abdullah bin Ubai bin Salul yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan Rasulullah dan kaum mukminin saat itu umar berkata :



 يا رسول الله دعني ان اضرب عنقه فقال رسول الله : لا يا عمر, لا يتحدث الناس ان محمد قتل أصحابه ( رواه البخاري كتاب المنافق باب :ما ينهى عن دعوة الجاهلية رقم : 3518 و مسلم في كتاب البر و الصلة و الاداب باب نصر الاخ ظالما او مظلوما رقم : 2584 )



Kata Umar ya Rasulullah biarkan aku untuk memengal lehernya, maka Rasulullah r menjawab : jangan ya Umar, jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya (HR Bukhari kitab Munafiq bab:  Larangan Berdoa untuk Orang Jahiliyyah hadits no : 3518 dan Muslim : kitab : Berbuat Baik dan Menyambung Silaturrahmi dan adab bab: Menolong Saudara yang Berbuat Dhalim atau Didhalimi no : 2584 )



Dari hadits ini dapat kita pahami : bahwasanya  Rasulullah tidak ingin timbulnya fitnah, dengan sebab membunuh tokoh munafiq ini karena tokoh ini memiliki pengaruh dan pengikut dikaumnya dan saat itu sebagian besar umatnya adalah baru saja masuk islam , padahal kalo kita lihat banyak dosa dan penghianatan kepada Rasulullah, menfitnah aisyah (hadits ifki), membuat masjid dhiror, mengatakan rasulullah orang yang rakus dan orang yang hina (bisa lihat QS Al-Munafiqun ) dsb, namun demi maslahat secara umum Rasulullah r melarang umar untuk membunuh tokoh munafiq ini. 



3. Tatkala ada orang arab badui masuk kemasjid dan kencing didalamnya, pada saat itu para shohabat ingin mencegahnya namun Rasulullah melarangnya, beliau bersabda :

دعوه ثم امربدلو من الماء فصب على بوله ( رواه البخاري كتاب الآدب باب الرفق في االأمر كله حديث رقم : 6025 و مسلم كتاب الطهارة باب وجوب غسل البول وغير من النجسات اذا حصلة في المسجد .... حديث رقم :284,285 )



Kata Rasululah: “biarkan saja, dan belaiau memerintahkan untuk menyiramnya dengan air maka para shohabat menyirmanya dengan air.” ( HR bukhari kitab adab , bab lemah lembut dalam segala hal hadits no : 6025 dan muslim kitab : thoharah bab wajibnya mencuci air kencing dan najis yang lain jika didapati dalam masjid no : 284dan285 )



Dari peristiwa ini mudharat yang di cegah oleh Rasulullah r diantaranya : 

1.      Jika dibiarkan para shahabat mencegahnya maka akan terbukalah aurat orang badui ini sehingga akan banyak orang melihatnya.

2.      Jika dicegah munkin akan menyebar air kencingnya ke mana-mana.

3.      Jika dicegah maka akan terputus air kencingnya dengan terpaksa dan ini bisa menimbulkan penyakit.



Inilah diatara manfaat dan faedah dari lemah lembutnya Rasulullah kepada orang yang jahil dan bodoh.





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers