Anda tentu setiap hari mandi, bukan? Jika Anda tidak mandi tentu badan menjadi bau dan tidak enak. Tapi tahukah Anda bahwa mandi itu ada yang wajib. Namanya mandi wajib. Apa itu mandi wajib? Mandi wajib atau janabah, atau junub
adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau
habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib/janabah. Lalu, bagaimanakah Lihat pembahasan selengkapnya berikut ini:
Defenisi Mandi Janabah
Definisi Mandi :
Al-Ghuslu (Mandi) secara
bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan
lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu’jam
Maqayis Al-Lughoh 4/424).
Al-Ghuslu adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. (Lihat : As-Shihah 5/1781-1782, Lisanul ‘Arab 11/454, Mufradat Al-Ashfahany hal. 361 dan AN-Nihayah Fii Ghoribul Hadits 3/367).
Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan secara
khusus. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi’ 1/26, Mu’jam Lughatul-Fuqaha` : 331 )
Kata Ibnu Hajar : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.( Lihat: Fathul Bary :1/359)
Definisi Janabah :
Janabah secara bahasa adalah Al-Bu’du (yang jauh). Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Dan tetangga yang junub (jauh)”. (QS. An-Nisa` : 36)
Dan juga dalam firman-Nya yang Maha agung :
فَبَصَرَتْ بِهِ عَنْ جُنُبٍ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُوْنَ
“Maka Ia (saudara perempuan Nabi Musa) melihatnya dari junub (jauh) sedangkan mereka tidak mengetahuinya”. (QS. Al-Qoshash : 11)
Adapun secara istilah adalah
orang yang wajib atasnya mandi karena jima’ atau karena keluar mani.
(Lihat : Al-I’lam 2/6-9, Ihkamul Ahkam 1/356 dan Tuhfatul Ahwadzy 1/349)
Hukum Mandi Janabah
Mandi Janabah adalah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an, Sunnah dan Ijma’.
Adapun dari Al-Qur`an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبٍا فَاطَّهَّرُوْا
“Dan jika kalian junub maka mandilah”. (QS. Al-Ma`idah : 6)
Dan juga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَلاَ جُنُبٍا إِلاَّ عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
“Dan jangan pula (dekati sholat) sedang kalian dalam keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi”. (QS. An-Nisa` :
43)
Adapun dari sunnah, akan datang beberapa hadits dalam pembahasan yang menunjukkan tentang wajibnya mandi janabah.
Adapun Ijma’ telah dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Syarah Shohih Muslim 3/220.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer