Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu
dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata
banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan
air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal
atau haram ?
Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu
dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci
atau najis ?
Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama : Air kencing unta tidak najis ini adalah
pendapat Malikiyah dan Hanabilah,(Utsaimin, Syarh Mumti’; 1/160) serta
sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu
Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549,
Ibnu Hajar, Fath al Bari : 1/ 404 ).
Ada beberapa dalil yang menjadi landasan, salah satunya hadits ‘Uraniyin;
Dari Anas bin Malik berkata,
“Beberapa orang dari ‘Ukl atau
‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim
Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk
mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun
berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka
membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa
unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk
mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau
datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka
dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel,
lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun
tidak diberi.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang
terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing
unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis.
Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis
dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Juga kaedah Fiqh yang disebut dengan al Baraah al asliyah ( pada
dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada
asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta
dan kambing, barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus
mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil. Ini adalah perkataan
Ibnu Mundzir ( Fathu al Bari : 1/ 104), lihat juga Utsaimin, Syarh
Mumti’ : 1/ 208, 227 )
Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis.
Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. (Nawawi, al Majmu’ : 2/
549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233). Mereka berdalil dengan
keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis,
diantaranya adalah :
Pertama : hadist Ibnu Abbas,
Dari Ibnu ‘Abbas berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya
keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar.
Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang
satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan
kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian
kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para
sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?”
beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon
ini basah.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci ( cebok )
setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa
air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang
boleh dimakan.
Kesimpulan :
Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang
terlihat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing
unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak
najis.
Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing unta.
Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : hadist ‘Urayinin di atas.
Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta
tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan
sesuatu yang tidak najis
Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam
hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat
dengan air kencing unta – walaupun menurut mereka najis- karena
darurat.
Berkata Khatib Syarbini :
“ Adapun perintah Rasulullah saw kepada al-‘Arayinin untuk meminum
kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan
sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa
menggantikannya. (Mughni Muhtaj : 1/ 233)
Kedua : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :
“ Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut ( rusak pencernaannya ) “ (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi. Berkata al Haitsami :
“
Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada dirinya
ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “)
Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan
susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan
kebolehan berobat dengan keduanya.
Ketiga : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa
air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan
berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit kanker, leukemia ( kanker
darah ), hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf King
Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat
Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama
lima tahun di laboratorium menemukan bahwa partikel nano dalam air seni
hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.
Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang
bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien
pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan
air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut,
kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta
hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu,
dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan
oleh Rasulullah SAW kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu
juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta
banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Wallahu A’lam.
Cipayung, Jakarta Timur, 8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011