Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa di bulan Muharram ini disunnahkan bagi kita untuk berpuasa pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram) sebagaimana yang datang dalam hadits,

أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم صَامَ يَوْمَ عَاشُوْرَاء وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
"Rasulull
ah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya". (Muttafaqun 'Alaihi dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma).
Dan ketika ditanya tentang fadhilah (keutamaan) puasa Muharram, beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
"Menghapuskan dosa setahun yang lalu." (HR. Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu)

Untuk tahun ini Insya Allah hari 'Asyura akan jatuh pada hari Sabtu (24/11/2012). Mungkin sebagian kita sudah mengetahui bahwa di sana ada hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang melarang puasa pada hari Sabtu. Hadits tersebut berbunyi,

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

"Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali apa yang diwajibkan atas kalian. Maka jika salah seorang di antara kalian tidak menjumpai sesuatu kecuali batang anggur atau kulit kayu maka hendaknya dia mengunyahnya (agar batal puasanya –pent)." (HR. Abu Daud dari saudara perempuan Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhuma)

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa haditsnya syadz (ganjil). Hadits yang syadz, termasuk hadits yang dha'if karena dia menyelisihi hadits-hadits yang shahih, sebagaimana yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan Muslim.

Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke salah seorang istri beliau. Waktu itu istri beliau sedang berpuasa di hari Jum'at. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya,

أَصُمْتِ أَمْسِ
"Apakah engkau berpuasa kemarin?"

Maka istri beliau menjawab, "Tidak."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali bertanya,

تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟

"Apakah besok (hari Sabtu-pent) engkau akan berpuasa?"

Istri beliau menjawab, "Tidak."

Rasulullah lalu berkata,

فَأَفْطِرِي

"Maka berbukalah…" (HR. Al Bukhari, dari Juwairiyyah binti Al Harits radhiyallahu 'anha)

Ucapan beliau,

تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟

"Apakah besok (hari Sabtu-pent) engkau akan berpuasa?" adalah dalil pembolehan puasa pada hari Sabtu meski puasanya bukan puasa wajib. Maka hadits yang melarang puasa hari Sabtu adalah hadits yang syadz, sedangkan syarat shahihnya sebuah hadits adalah dia tidak boleh syadz.

Ulama yang lain mengatakan bahwa hadits larangan puasa hari Sabtu itu telah mansukh (dihapus hukumnya) sebagaiman yang dikatakan oleh Abu Daud yang mengeluarkan hadits tersebut di dalam kitab Sunan beliau.

Sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa yang dilarang adalah mengkhususkan hari Sabtu untuk puasa, tanpa puasa sehari sebelum atau sesudahnya, dan ini adalah madzhab Al Imam Ahmad bin Hanbal.

Dan alhamdulillah, selain puasa pada tanggal sepuluh Muharram, kita juga disunnahkan untuk puasa pada tanggal sembilannya yang disebut juga sebagai puasa tasu'a, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,

لَئِنْ بَقَيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التاَّسِعَ

"Jika aku masih hidup tahun depan, maka aku akan berpuasa juga di tanggal sembilan." (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma)

Jadi insya Allah puasanya tidak hanya pada hari Sabtu, tapi juga pada hari Jum'at.

Wallahu ta'ala a'lam.

Ditulis di Hadramaut, waktu dhuha 7 Muharram 1434 H – 21/11/2012


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers