Pertanyaan:
Bagaimana tata cara shalat di kendaraan saat safar?
Dari: Adi
Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du
Safar merupakan sepotong siksaan dalam hidup. Demikian yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika safar, seseorang tidak bisa melakukan banyak aktivitasnya secara normal, termasuk melaksanakan shalat. Di saat itulah kaum mukminin teruji. Siapa diantara mereka yang sanggup bersabar sehingga tetap menjalankan kewajiban, ataukah menjadi pecundang kemudian meremehkan kewajiban shalat.
Mengingat kita di atas kendaraan, bisa jadi tidak memungkinkan untuk shalat dengan sempurna. Karena itu, ada beberapa catatan penting yang perlu kita perhatikan:

Pertama, shalat wajib harus dilakukan dengan cara sempurna, yaitu dengan berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat. Jika di atas sebuah kendaraan seseorang bisa shalat sambil berdiri, bisa rukuk, bisa sujud, dan menghadap kiblat maka dia boleh shalat wajib di atas kendaraan tersebut. Seperti orang yang shalat di kapal.
Kedua, jika di atas sebuah kendaraan seseorang tidak mungkin shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat, maka dia tidak boleh melaksanakan shalat wajib, KECUALI dengan dua syarat:
1. Khawatir keluar waktu shalat sebelum sampai di tujuan.
2. Tidak memungkinkan baginya untuk menghentikan kendaraan sejenak untuk shalat. Semacam orang yang naik pesawat, kereta api, dst.
Dari Ya’la bin Murrah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى مضيق هو وأصحابه وهو على راحلته ، والسماء من فوقهم والبلة من أسفل منهم فحضرت الصلاة فأمر المؤذن فأذن وأقام ثم تقدم رسول الله صلى الله عليه وسلم على راحلته فصلى بهم يومئ إيماء يجعل السجود أخفض من الركوع
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat berada di sebuah daerah yang sempit ketika safar dan beliau di atas kendaraan. Ketika itu turun hujan, dan suasana tanah becek di bawah mereka. Kemudian datanglah waktu shalat. Beliau memerintahkan muadzin untuk adzan dan iqamah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maju dengan hewan tunggangannya dan mengimami mereka. Beliau shalat dengan isyarat kepala, dimana sujudnya lebih rendah dari pada rukuknya. (HR. Ahmad, dan Turmudzi. Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama).
Ketiga, jika tidak bisa shalat sambil berdiri, cara shalat yang dibolehkan adalah duduk semampunya. Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صلِّ قائماً فإن لم تستطع فقاعداً ، فإن لم تستطع فعلى جنب
Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak mampu shalatlah sambil tiduran.” (HR. Bukhari 1117)
Keempat, jika di atas kendaraan mampu shalat sambil menghadap kiblat maka wajib shalat dengan menghadap kiblat, meskipun sambil duduk. Namun jika tidak memungkinkan menghadap kiblat, dia bisa shalat dengan menghadap sesuai arah kendaraan.
Allah berfirman,
لا يُكلف الله نفساً إلا وسعها
Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Allah juga berfirman,
فاتقوا الله ما استطعتم
Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).
Kelima, ketentuan di atas hanya berlaku untuk shalat wajib. Adapun shalat sunah, boleh dilakukan dengan duduk dan tidak menghadap kiblat, meskipun dua hal itu bisa dilakukan. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم  كان يصلي التطوع وهو راكب في غير القبلة
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat. (HR. Bukhari 1094)

Cara Shalat sambil Duduk di Atas Kendaraan

a. Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
b. Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
c. Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
d. Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
e. Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
f. Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
g. Gerakan yang lainnya sama seperti di atas.
h. Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
i. Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk.
Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Lajnah Daimah, 8:126
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers