Pertanyaan:
Saya tersembam di saat rakaat kedua shalat subuh dan tak sadarkan diri. Adakah saya wajib mengqadha shalat tersebut? Saya buat pemeriksaan ke dokter, darah normal. Jadi apakah punca saya pitam Dokter?
Dari: Malaysia
Jawaban:
Anda segera mengqhada shalat ketika sadar saat itu juga. Karena Jika pingsan atau hilang kesadaran hanya sebentar, misalnya 5 jam kemudian tertinggal shalat zuhur maka  wajib mengqadha sesegera mungkin. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
“Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat.” [ HR. Muslim no. 1567]
jika Anda pingsan agak lama misalnya 15 hari atau sebulan. Mengenai hal ini, syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata [Fatawa Arkanil Islam 3/42 pertanyaan no.186, syamilah],

أما الصلاة فللعلماء في قضائها قولان:
أحدهما: وهو قول الجمهور لا قضاء عليه لأن ابن عمر -رضي الله عنهما-
أغمي عليه يوماً وليلة فلم يقض ما فاته
والقول الثاني: عليه القضاء وهو المذهب عند المتأخرين من الحنابلة، قال
في الإنصاف: وهو من مفردات المذهب وهو مروي عن عمار بن ياسر أنه أغمي عليه ثلاثاً وقضى ما فاته
Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :
1. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya. [ HR. Bukhari dalam Kitab Mawaqit Dan Muslim dalam Kitab masajid Bab Qadha shalat yang tertinggal]
2. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam kitab al-Inshaf, “Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya.”[ HR. Imam Malik Bab Ma-ja'a fi jamiil waqti].
Dan pendapat yang beliau pilih adalah tidak Wajib qhada jika pingsan dalam waktu yang lama. Beliau berkata,
لا يقضي مطلقا” وأما قضاء بعض الصحابة فإنه يحمل على الاستحباب أو التورع وما أشبه ذلك
“Tidak diqadha secara mutlak, adapun qadha yang dilakukan oleh sebagian sahabat maka dimungkinkan karena anjuran atau kehati-hatian atau semisalnya.”[ Dinukil dari: http://majles.alukah.net]
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan,
لا يقض ما تركه من الصلوات في هذه المدة، لأنه في حكم المجنون والحال ما ذكر والمجنون مرفوع عنه القلم.
“Tidak diqadha shalat yang ditinggalkan dalam jangka waktu ini (satu bulan) karena ia sebagaimana hukumnya orang gila, dan keadaan orang gila adalah diangkat kewajiban baginya.”[ Dinukil dari http://www.al-eman.com].
Sebaiknya memperbanyak ibadah dan shalat yang sunnah
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,
لا شيء عليه ولا يلزمه القضاء لهذه المدة الطويلة لما في ذلك من المشقة والتنفير عن العبادة، بل عليه أن يكثر من نوافل الصلاة والعبادات عوضا عما فاته وقت الغيبوبة، ولأن الإغماء الطويل وغيبوبة الفكر والعقل شبيه بالجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق كما ورد في الحديث
Tidak ada kewajiban baginya dan tidak keharusan mengqadha untuk jangka waktu yang panjang karena dalam hal tersebut terdapat kesusahan dan membuat lari (menjauh) dari ibadah. Akan tetapi ia selayaknya memperbanyak ibadah shalat dan ibadah nawafil (shalat sunnah misalnya) sebagai pengganti apa yang telah tertinggal ketika tidak sadar, karena pingsan yang lama, hilangnya pikiran dan akal menyerupai gila, dan orang gila diangkat kewajiban baginya sampai ia sadar sebagaimana terdapat dalam hadits. [ Sumber: ibn-jebreen.com]
Mengenai pemeriksaan kesehatan Anda, sebaiknya memeriksakan lengkap, bisa jadi tekanan darah normal akan tetapi Anda anemia misalnya, atau ada penyebab lain yang bisa menyebabkan pingsan atau tidak sadar tiba-tiba , misalnya kelainan saraf. Segera ke dokter untuk memeriksakan diri.
Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers