Assalamualaikum,
Saya mau tanya tentang sunnah rosulluah bagi kaum wanita sedangkan Nabi Muhammad adalah laki-laki. Demikian dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum, wr, wbr.
Dari: Abdul Mahmud
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dalam hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
”Sesungguhnya wanita adalah bagian dari laki-laki.” (HR. Ahmad 26195, Abu Daud 236, Turmudzi 113, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth. Syaikh al-Albani juga menilai hadis ini sebagai hadis shahih).
Ibnul Atsir (w. 606 H) menjelaskan tentang hadis ini,

أي نظائرهم وأمثالهم كأنهن شققن منهم ولأن حواء خلقت من آدم عليه الصلاة والسلام
“Maknanya wanita seperti lelaki, seolah para wanita saudara bagi lelaki. Karena Hawa diciptakan dari Adam ’alaihis shalatu was salam.” (Tuhfah al-Ahwadzi, 1/312).
Hadis ini menjadi kaidah baku bagi para ulama bahwa semua ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlaku bagi lelaki dan wanita. Sunah yang beliau contohkan, juga berlaku bagi wanita, sekalipun beda jenis kelamin. Karena semua yang berlaku bagi lelaki, juga berlaku bagi wanita, kecuali jika ada dalil yang menjelaskan bahwa itu khusus bagi lelaki atau khusus bagi wanita.
Imam Al-Khithabi (w. 388 H) menjelaskan,
وفيه من الفقه إثبات القياس وإلحاق حكم النظير بالنظير فإن الخطاب إذا ورد بلفظ المذكر كان خطابا للنساء إلا مواضع الخصوص التي قامت أدلة التخصيص فيها
Dalam hadis ini terdapat kesimpulan fikih, tentang keberadaan qiyas dan menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang semisal. Karena semua aturan syariah yang ditujukan bagi lelaki, juga berlaku bagi wanita. Kecuali untuk aturan khusus yang dijelaskan berdasarkan dalil yang mengkhususkan hal itu. (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 1/275).
Demikian pula yang ditegaskan Imam Ibnu Baz, tentang makna hadis ini,
والمعنى والله أعلم أنهن مثيلات الرجال إلا ما استثناه الشارع؛ كالإرث والشهادة وغيرهما مما جاءت به الأدلة
“Makna hadis, bahwa para wanita itu seperti lelaki, kecuali untuk aturan yang dikhususkan syariat, seperti masalah warisan, persaksian, atau aturan lainnya yang dijelaskan oleh beberapa dalil. Allahu a’lam”
Sumber: www.binbaz.org.sa/mat/3427
Sebagai tambahan referensi, anda bisa pelajari:
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers