Bolehkah mengaminkan doa orang non muslim? Misalnya mereka mengucapkan di samping kita, semoga kamu cepet lulus?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, ulama berbeda pendapat tentang status doa orang kafir. Mungkinkah doa mereka dikabulkan?
Sebagian ulama menyatakan doa
mereka mungkin saja dikabulkan dan ada yang menyatakan, doa orang kafir
tidak mungkin dikabulkan. Dan kami menguatkan pendapat bahwa doa orang
kafir mungkin saja dikabulkan di dunia, bukan karena Allah menyayangi
mereka, namun sebagai penundaan atas hukuman yang Allah berikan kepada
mereka.
Kedua, para
ulama yang berpendapat doa orang kafir tidak mungkin dikabulkan, mereka
menegaskan tidak boleh mengamini doa orang kafir. Karena percuma
mengamini doa mereka, sementara bisa dipastikan bahwa Allah tidak akan
mengabulkannya.
Imam Umairah menukil keterangan ar-Ruyani (w. 307 H), yang melarang
mengaminkan doa orang kafir, karena doa mereka tidak mungkin dikabulkan.
قال الشيخ عميرة : قال الروياني: لا يجوز التأمين على دعاء الكافر ؛ لأنه غير مقبول
Syaikh Umairah menukil, bahwa
ar-Ruyani mengatakan, ‘Tidak boleh mengaminkan doa orang kafir, karena
doa mereka tidak dikabulkan.’ (Hasyiyah al-Jamal, 3/576).
Ketiga, sebagian ulama yang berpendapat bahwa doa
orang kafir mungkin dikabulkan, memberikan rincian untuk hukum
mengaminkan doa orang kafir.
Jika mengaminkan doa orang
kafir ini dianggap sebagai penghormatan kepada orang kafir, atau
menimbulkan salah paham di tengah orang awam agama, sehingga menganggap
apa yang dilakukan orang kafir itu benar, maka dalam kondisi ini
mengaminkan doa mereka dilarang.
Dalam Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj dinyatakan,
ولو قيل : وجه الحرمة أن في التأمين على دعائه تعظيما له وتغريرا للعامة بحسن طريقته لكان حسنا
”Jika ada orang beralasan,
pertimbangan terlarangnya mengaminkan doa orang kafir karena
mengagungkan orang kafir atau menimbulkan salah paham orang awam
sehingga menilai ibadah mereka benar, tentu ini alasan yang bisa
diterima. (Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/473).
Jika doa yang mereka baca tidak
bisa kita pahami maknanya, misalnya dengan menggunakan bahasa Ibrani
atau bahasa sansekerta seperti yang dilakukan orang hindu, atau berupa
bacaan mantra yang kita tidak memahaminya, atau isi doanya adalah doa
keburukan, maka dilarang untuk mengaminkannya.
Jika doa yang diucapkan orang
kafir adalah doa kebaikan atau doa agar dirinya mendapat hidayah, atau
mendoakan kaum muslimin agar mendapatkan kemenangan, maka boleh
mengaminkannya.
Keterangan al-Adzru’i yang dinukil dalam Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj,
ثم رأيت الأذرعي قال : إطلاقه بعيد ، والوجه
جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا ومنعه إذا
جهل ما يدعو به ؛ لأنه قد يدعو بإثم أي بل هو الظاهر من حاله.
”Kemudian saya pernah melihat
al-Adzru’i mengatakan, ’Menilai semua doa orang kafir tidak boleh
diaminkan, terlalu jauh. Terdapat pendapat bahwa boleh mengaminkan doa
orang kafir, bahwa dianjurkan, jika doa yang mereka panjatkan adalah
permohonan hidayah untuk dirinya, atau doa permohonan pertolongan untuk
kita (kaum mukminin). Dan dilarang apabila kita tidak mengetahui apa
yang mereka doakan, karena bisa jadi dia memanjatkan doa yang isinya
dosa. Bahkan itu yang paling mungkin terjadi, melihat latar belakang
agamanya. (Hasyiyah Nihayah al-Muhtaj, 7/473).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
ويجوز
التأمين على دعاء الكافر لنفسه بالهداية وللمؤمنين بالنصرة ونحوه؛ بل يجوز
الدعاء للكافر الذمي بالشفاء والصحة كما نص على ذلك جمع من أهل العلم،
وإنما الحرام الدعاء له بالمغفرة لقول الله تعالى: مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا
أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ
الْجَحِيمِ
Boleh mengaminkan doa orang
kafir untuk dirinya agar mendapatkan hidayah. Atau doa orang kafir untuk
kaum mukminin agar mereka mendapat pertolongan atau semacamnya. Bahkan
boleh mendoakan kebaikan untuk orang kafir Dzimmi agar mereka
mendapatkan kesembuhan atau kesehatan. Sebagaimana yang ditegaskan oleh
sekelompok ulama. Yang dilarang adalah mendoakan orang non muslim dengan
doa ampunan. Berdasarkan firman Allah,
مَا
كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا
لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ
لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
Tiadalah
sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun
(kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik
itu adalah kaum Kerabat (Nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya
orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)
Sumber: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 29836
Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)