Ibarat bintang, yang menjadi penunjukan arah bagi nelayan untuk menentukan arah di tengah lautan. Itulah perumpamaan ulama di tengah-tengah manusia. Bila bintang tidak terlihat di kegelapan malam, para nelayan akan kebingungan menentukan arah di tengah lautan yang luas. Demikianlah para ulama, mereka menjadi penunjuk umat untuk kembali kepada ajaran rabbani dan bersikap hikmah dalam menghadapi setiap problem yang menimpa umat ini.
Pasca penembakan kartunis penghina Nabi shallallahu’alaihiwasallam, di salah satu kantor redaksi media kafir pekan lalu (Rabu, 7/1/ 2015), beberapa media Islam mengapresiasi tiga orang pria yang melakukan eksekusi penembakan tersebut. Sehingga memunculkan mindset bahwa islam menyetujui aksi penembakan tersebut.
Benarkah sikap demikian?

Saudaraku yang dirahmati Allah. Tak diragukan lagi, kita semua cemburu terhadap Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, dan wajib marah saat beliau kehormatan beliau dihinakan. Dan para ulama telah sepakat, bahwa hukuman untuk penghina kehormatan Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah dibunuh. Hanya saja, ada satu hal pula yang perlu kita ketahui, yaitu para ulama juga telah menjelaskan, bahwa keputusan hukiman had ini, tidaklah diterapkan di setiap situasi dan kondisi.
Bila kita perhatikan seksama riwayat-riwayat yang menerangkan hukuman bunuh bagi penghina Nabi, maka kita akan mendapati bahwa hukuman tersebut diberlakukan saat suatu negeri berada di bawah kendali kaum muslimin. Sehingga eksekusi nantinya akan dilaksanakan atas perintah ulil amri. Seperti yang disebutkan dalam hadis ‘Ali radhiallahu ‘anhu berikut,
أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا.
Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau. Lantas seorang laki-laki mencekiknya sampai mati. (Ketika kejadian ini disampaikan kepada) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita yahudi tersebut. ” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin negara, maka hukuman terhadap penghina Nabi yang ada dalam riwayat ini disetujui oleh ulil amri. Di sisi lain, saat itu kaum muslimin berada pada posisi yang kuat.
Juga riwayat dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu, mengenai Ka’ab bin Al-Asyraf si penghina Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Nabi menjawab: “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah” (Muttafaq ‘Alaih).
Ini juga terjadi di bawah kekuasaan pemerintahan islam. Dan instruksi tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, yang saat itu beliau menjabat sebagai pemimpin negara. Poin inilah yang tidak disadari oleh saudara-saudara kita yang mendukung insiden penembakan tersebut.
Kita tahu bahwa insiden tersebut terjadi di negeri kafir, dan kaum muslimin di sana berada pada posisi yang lemah. Oleh karenanya, kurang bijak bila seorang muslim mengambil langkah ini. Karena justru akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.
Diantara mafsadah dari insiden tersebut, saudara-saudara kita di sana, baik para ulama maupun dai, harus bekerja dua kali lebih ekstra, dalam menyebarkan Islam dan membendung islamophobia yang semakin gencar pasca kejadian tersebut.
Dampak negatif lainnya, nyatanya mereka bukan malah jera. Namun justru lebih gencar menerbitkan karikatur penghinaan terhadap Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam. Lihat beritanya di sini: http://www.foxnews.com/world/2015/01/13/charlie-hebdo-publishing-prophet-muhammad-cartoon-on-cover-new-issue/. Kemudian ada lagi mafsadat lainnya, yang nantinya akan kita simak dalam fatwa Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili hafizhahullah.
Memang beda pertimbangan para ulama dengan kita yang masih awam. Terkadang, karena semangat yang tinggi dan bekal ilmu yang kurang, seorang melakukan tindakan yang kontraproduktif. Coba kita perhatian arah berfikir para ulama, mereka amat mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Dan pikirannya jauh menerawang ke depan.
Baiklah, sekarang mari kita simak nasehat Syaikh Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili -hafizhahullah-, berkaitan dengan kejadian ini. Semoga membuka pikiran kita dan menjadi arahan yang bermanfaat untuk umat islam.
Sedikit mengenalkan tentang beliau, beliau adalah pengajar tetap di masjid Nabawi, sekaligus merangkap sebagai guru besar di jurusan akidah di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia.
Pertanyaan:
Sebagaimana telah diketahui, di salah satu negara eropa ada dua orang pria yang melakukan penembakan terhadap 12 orang yang berpartisipasi dalam pembuatan karikatur yang menghina Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Apa nasehat Syaikh untuk kaum muslimin di negara tersebut? Dan bagaimana mereka harus bersikap terhadap orang-orang kafir tersebut?
Jawaban Syaikh -hafizhahullah- :
Kaum muslimin di negara tersebut, tidak dibolehkan melakukan aksi pembunuhan terhadap beberapa orang, yang tidak mengindahkan syari’at Allah ta’ala. Karena tindakan yang seperti ini, hanya akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Diantaranya adalah, orang-orang kafir akan membunuh kaum muslimin dalam jumlah yang lebih besar, dari jumlah yang terbunuh dari pihak kafir.
Yang kedua, Islam tidaklah memerintahkannya untuk melakukan aksi pembunuhan seperti ini. Karena jihad di jalan Allah ada aturan dan ketentuannya, yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam (pent. Seperti kasus membunuh penghina Nabi adalah wewenang penguasa muslim).
Adapun bila seorang muslim, yang posisinya sebagai mu’aahad (yang diberi suaka) atau musta’-man (yang diberi jaminan keamanan) di negeri kafir. Kemudian ia bertindak melakukan pembunuhan terhadap orang-orang kafir di negeri tersebut, maka yang seperti ini dilarang dalam Islam.
Membela Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah dengan mengikuti sunnahnya. Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam dicela oleh orang-orang kafir Quraisy. Sementara di sekeliling beliau ada para sahabat. Namun Allah menjaganya dari kejahatan dan makar kaum kafir tersebut. Oleh karenanya saat Nabi-Nya dicela, Allah ta’ala menurunkan ayat:
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa, celaan orang-orang kafir sama sekali tidak membahayakan Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan celaan mereka kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, merupakan pertanda nyata akan kehancuran negara kafir tersebut, disebabkan kelancangan mereka terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.
Sebagian ulama menyebutkan (sebuah atsar), “Bahwa kami (pasukan islam) dahulu hendak membuka sebuah kota. Namun kami tidak berhasil menaklukkannya. Jika mereka mulai mencela Nabi, berarti kami akan menang melawan mereka. Meski kami amat murka dengan kelancangan mereka. Akan tetapi kami yakin, bahwa diantara sebab turunnya pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala (kepada RasulNya dan kaum muslimin) adalah, kelancangan orang-orang kafir terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.
[selesai jawaban Syaikh]
Ada poin menarik dalam fatwa di atas, bahwa kelancangan orang kafir terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, merupakan sebab turunnya pertolongan Allah ta’ala kepada islam dan kaum muslimin. Meski kita sebagai seorang muslim wajib benci dan memusuhi orang-orang yang mencela Nabi shallallahu’alaihi wasallam.
Seperti ini sebenarnya sudah menjadi realita yang telah kita saksikan. Sebagai contoh adalah kejadian runtuhnya gedung WTC 11 September 2001 silam. Setelah kejadian tersebut, banyak penduduk Amerika yang masuk islam. Padahal orang-orang kafir hendak berbuat makar; melalui peristiwa tersebut. Mereka ingin menjatuhkan islam. Namun yang terjadi justru sebaliknya; Islam semakin tersebar setelah kejadian tersebut.
Kejadian yang terjadi di Perancis kemarin, bisa jadi demikian. Yang pada awalnya orang-orang kafir ingin menjatuhkan kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, namun bisa jadi karena perbuatan lancang tersebut, pertolongan Allah turun. Sehingga membuat banyak orang Perancis (Eropa pada umumnya), yang semakin penasaran dengan islam, yang pada akhirnya, mereka akan berbondong-bondong masuk islam. Allahua’lam.
Namun meskipun demikian, hal ini bukan berarti kaum muslimin tidak harus marah atas kelancangan orang-orang kafir terhadap kehormatan Nabi kita yang mulia -shallallahu’alaihi wasallam-. Kita tetap wajib marah dan benci, serta menjalankan hukuman hadd atas mereka, sesuai aturan. Hanya saja setelah ini terjadi, kelancangan mereka tersebut, pertanda turunnya pertolongan Allah. Allahu ta’ala a’lam
***
[Fatwa ini disampaikan saat sesi tanya jawab usai pelajaran risalah “Ushul Ats- Tsalastah” di masjid Nabawi, Madinah An-Nabawiyyah. Pada hari Ahad, 21 Rabi’ul Awwal 1436 / 11 Januari 2014
Rekamannya bisa didengar di sini: http://goo.gl/wvORuI. Pada menit ke 28.50 sampai selesai].
Kota Nabi, 27 Rabi’ul Awwal 1436 H.
Penulis: Ahmad Anshari
Artikel Muslim.Or.Id


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers