Rukun puasa ada dua:

pertama adalah niat dan kedua adalah menahan diri dari semua perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum dengan sengaja, jima’ di siang hari, haidh dan nifas, muntah dengan sengaja, dan murtad dari agama Islam. Kaidah yang hendaknya kita ketahui adalah bahwa tidak boleh kita mengklaim bahwa sesuatu itu membatalkan puasa, kecuali dengan dalil syari’at yang shahih. Barangsiapa yang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan sengaja maka tidak bermanfaat baginya qadha. Kewajiban baginya adalah bertaubat kepada Allah Ta’ala. Akan tetapi bila ia melakukannya karena udzur maka hendaklah ia mengqadha puasanya.

Syarat wajibnya puasa ada enam:

yaitu muslim, baligh, berakal, mempunyai kemampuan untuk berpuasa, muqim tidak safar, dan tidak haidh juga tidak nifas.

Disalin dari buku Amalan-Amalan di Buka Ramadhan, karya Abu Yahya Badrusalam,Lc. Penerbit: Naashirussunnah


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers