Fatwa Syaikh Al Allaamah Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Jazakumulkahu khairan. Pada acara ini ada penanya yang menyampaikan dua persoalan.
Pada soal pertama dia bertanya:
Fadhilatusy Syaikh kita ketahui bersama bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga disedekahkan,  sepertiga dihadiahkan dan sepertiga untuk dimakan shahibul qurban. Akan tetapi saya memiliki 9 sepupu laki-laki. Semuanya bekerja memasak daging di dapur dan mendistribusikan daging tersebut kepada seluruh saudara tanpa aturan sedekah sepertiga atau hadiah sepertiga. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban:
Sedekah dengan sepertiga daging kurban bukan suatu kewajiban. Engkau boleh memakan semua daging kurban kecuali sedikit saja untuk disedekahkan. Akan tetapi yang paling utama, ada daging yang engkau sedekahkan, ada yang engkau hadiahkan dan ada yang engkau makan sendiri. Daging yang dihadiahkan dan disedekahkan adalah daging mentah bukan daging yang sudah matang. Dan ini mudah walhamdulillah.
Jadi jika hari raya Idul Adha engkau sembelih hewan kurban lalu kirimkanlah secukupnya kepada orang-orang fakir dan hadiahkan kepada tetanggamu atau teman-temanmu secukupnya. Sisanya engkau bisa memakan seluruhnya di hari Idul Adha atau hari-hari Tasyriq atau engkau simpan lebih lama lagi. (Silsilah Fatawa Nur Ala Darb. Kaset No. 321)
Sumber: Tathbiiq Fatawa Ibn Utsaimin Lianduruwiid
Simak melalui audio berikut:
***
Fatwa Syaikh Almuhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah termasuk sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian?
Jawaban:
Daging kurban memang harus ada yang disedekahkan namun tanpa membatasi dengan jumlah tertentu sebagaimana anggapan sebagian orang. Seperti pembagian sepertiga disedekahkan,  sepertiga dimakan di hari Id,  sepertiga di simpan. Pembagian seperti ini tidak berdalil sama sekali. Adapun yang sesuai sunnah Nabi yaitu membagi tiga bagian tanpa membatasi dengan jumlah tertentu, inilah yang benar. Karena Nabi shallallahu’alahi wasallam pernah bersabda,
كنتُ نَهيتكم عن ادِّخار لحوم الأضاحي، ألا فكُلوا وتصدَّقوا وادَّخروا
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban. Ketahuilah (sekarang) makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah daging kurban.”
Dalam hadits diatas beliau tidak membatasi jumlah tertentu.
(Silsilah Al Huda wan Nur. Kaset No. 208)
Dari keterangan diatas dapat kita tarik kesimpulan:
1. Pembagian daging menjadi tiga hanyalah pembagian dalam pemanfaatan daging. Yaitu untuk dimakan, untuk sedekah, untuk disimpan atau untuk hadiah.
2. Penentuan jumlah sepertiga untuk hadiah, sepertiga untuk sedekah,  sepertiga untuk dimakan bukan merupakan sunnah Nabi namun lebih tepatnya ijtihad sebagian ulama.
3. Boleh membagi daging dengan jumlah lain misalnya untuk sedekah 1/4 bagian untuk hadiah 1/4 bagian,  untuk dimakan 1/2 bagian. Atau pembagian lain yang diinginkan oleh shahibul qurban. Allahua’lam
وصلى الله على نبينامحمدوعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين
Penyusun: Ummu Fatimah
Artikel Wanitasalihah.com


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers