Mulai hari ini, jika ada diantara Kalian menemukan atau melihat para misionaris syi’ah dan para pengikut ajaran syi’ah yang menyebarkan ajaran sesat, fitnah, kebencian, kedustaan dan propaganda dari sekte syi’ah imamiyah itsna asyariyah, yang mana penyebaran itu melakukan penodaan dan penistaan terhadap Islam.
Silahkan segera Kalian laporkan para makhluk-makhluk sesat itu ke Pos-Pos Polisi terdekat dengan Laporan Polisi, delik aduan Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama.
Sertakan pula dalam Laporan Polisi itu, dengan membawa dan melampirkan bukti-bukti berupa screenshoot percakapan di medsos (berupa hujatan),
rekaman video propaganda syi’ah, buku-buku dan majalah-majalah serta selebaran sekte syi’ah yang mengandung Kebencian dan Permusuhan terhadap Islam dan umat Islam.

.
Tidak perlu khawatir, bimbang, ragu dan takut, mereka pasti akan dipenjara selama 5 tahun berdasarkan aturan Hukum yang berlaku, karena sudah ada Keputusan Hukum Final dan Incraht (berkekuatan Hukum Tetap) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1787 K/Pid/2012 (penolakan terhadap Banding pasal 156a KUHP yang diajukan terpidana Tajul Muluk alumni YAPI Bangil, Jatim), yang menyatakan bahwa ajaran syi’ah telah menodai dan menistakan Agama Islam.
Dari isi putusan tersebut, bisa diartikan dan diasumsikan bahwa Mahkamah Agung mengaminkan ajaran syi’ah merupakan ajaran yang sesat yang menodai dan menistakan Agama Islam.
.
INGAT !!!
Hanya ada 5 AGAMA di Indonesia ini yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
1. ISLAM
2. KATOLIK
3. PROTESTAN
4. HINDU
5. BUDHA
.
Sementara ajaran syi’ah mengaku-ngaku sebagai ISLAM, padahal fakta dan kenyataannya ajaran syi’ah bukan ajaran Agama ISLAM. Bahkan ajaran syi’ah diluar dari pada ajaran Agama ISLAM !!

• Pasal 156a KUHP menyatakan :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

• Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama menyatakan :
“Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun (5 tahun) barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Sebarluaskan !!
[14/12 07.33] B. Dwi Um Affan Pondok: ini surat putusannya :
Seorang syiah yang menyebarkan pahamnya dan digugat lalu dinyatakan bersalah
Laporan : Wulan Salim
(nahimunkar.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers