Pertanyaan:
Apakah wajib menyerahkan semua mahar kepada mempelai wanita ketika menyebutkannya saat akad nikah? Ataukah cukup menyebutkannya saja ketika akad? Bolehkah menunda penyerahannya nanti setelah akad nikah?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:
Masalah ini dikembalikan kepada kesepakatan antara kedua mempelai, atau antara mempelai lelaki dengan wali dari mempelai wanita. Jika mereka telah memiliki kesepakatan dalam hal ini, baik berupa diserahkan lebih awal atau ditunda penyerahannya, maka tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas walhamdulillah.
Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

المسلمون على شروطهم
Kaum Muslimin menaati persyaratan yang mereka sepakati” (HR. At Tirmidzi 1352).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن أحق الشروط أن يوفى به ما استحللتم به الفروج
Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang terkait dengan halalnya farji” (HR. Bukhari 2721, Muslim 1418).
Maka jika kedua pihak telah bersepakat untuk menyerahkan mahar di awal atau menundanya, atau menyerahkan di awal sebagian dan menunda sebagian, semua ini tidak mengapa.
Namun yang sesuai sunnah tetap menyebutkan mahar tersebut ketika akad nikah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
“…mencari isteri-isteri dengan hartamu…” (QS. An Nisa: 24).
Maka mahar tetap disebutkan ketika akad. Jika maharnya disebutkan secara tertentu, maka itu baik. Namun jika dikatakan: “.. dengan mahar yang ditunda penyerahannya..” sedangkan kedua pihak sudah sama-sama saling memahami, maka itu tidak mengapa. Atau ditunda sebagiannya, atau sepertiganya, atau seperempatnya, atau dijelaskan apa yang diserahkan di awal dan apa yang ditunda, maka ini tidak mengapa. Semua ini perkaranya luas. Walhamdulillah.
***


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers