Membuat Kolase dari Beras, Kacang dll
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Akhir-akhir ini muncul permainan untuk anak-anak dengan bahan baku kacang, beras dan adas (sejenis rempah-rempah) dan bahan makanan lain dari nikmat-nikmat Allah. Bahan-bahan ini juga digunakan dalam pembuatan media pembelajaran. Seperti untuk membuat peta dan yang lainnya, kemudian dicat dengan warna tertentu. Apakah perbuatan ini diperbolehkan? Bagaimana jika digunakan untuk pembuatan ilustrasi? Kami mengharapkan penjelasan.
Jawaban:
Yang nampak bagiku tentang masalah ini bahwa perbuatan ini tidak boleh dilakukan. Karena di dalamnya terdapat unsur menghinakan nikmat-nikmat Allah. Juga terdapat unsur buang-buang harta tanpa ada keperluan. Perbuatan semacam ini mengumpulkan dua unsur tadi, buang-buang harta dan menghinakan nikmat, yang seharusnya nikmat tersebut dimanfaatkan dengan cara yang lain. (Pendapat) inilah yang menurutku paling kuat dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahua’lam.
( Sumber: www.alifta.net)

Membuat Playdough dari Tepung, Minyak Goreng dan Garam
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan:
Kami adalah ibu guru yang mengajar di sebuah Taman Kanak-kanak. Kami memiliki  sebuah materi pelajaran yang disebut dengan pelajaran ketrampilan seni. Anak-anak diberikan adonan yang terbuat dari campuran tepung putih, garam,  minyak, pewarna makanan. Bahan-bahan ini diuleni ibu guru hingga menjadi adonan kalis berwarna yang lebih lembut daripada tanah liat. Adonan ini diberikan kepada anak-anak untuk bermain. Perlu diketahui, sebagian adonan ini berjatuhan di lantai, terinjak kaki dan ketika kering adonan ini di buang ke tempat sampah. Apa hukum bermain adonan dengan model permainan seperti diatas sementara pelajaran ini menjadi kurikulum yang ditetapkan kementrian pendidikan dan pengajaran. Berilah kami pencerahan tentang masalah ini dengan penuh ucapan terimakasih. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Menyuguhkan adonan seperti yang disebutkan dalam soal diatas untuk diberikan kepada anak-anak agar mereka bermain dengan adonan tersebut, termasuk menghinakan dan menyia-nyiakan nikmat. Sementara banyak orang sangat membutuhkannya. Sungguh Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk menjaga nikmat dan memuliakannya. Beliau juga memberi arahan kepada orang yang membawa makanan lalu sepotong makanan terjatuh, agar orang tersebut membersihkan bagian yang kotor lalu memakannya dan tidak menyisakannya untuk setan. Dan masih memungkinkan memberikan mainan alternatif lain bagi anak seperti tanah liat dan bahan lainnya yang memiliki tujuan yang sama, yang dapat melatih anak-anak.
Wabillahit taufiq. Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi washahbihi wa sallam
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy Syaikh
Anggota
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Ahmad bin Ali Al Mubaraki
Abdullah bin Muhammad Al Muthalliq
Abdullah bin Muhammad bin Khunain
Sa’d bin Nashir Asy Syitri
(Sumber: www.alifta.net)
Boleh Bermain dengan Kulit dan Ampas Makanan
Oleh Syaikh Khalid bin Suud al Bulihid
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Saya tinggal di Swiss. Disni, anak-anak TK biasa bermain adonan yang terbuat dari tepung,  garam sehingga tidak meracuni anak (jika tertelan). Apakah hal ini diperbolehkan meskipun terbuat dari bahan nakanan? Apakah diperbolehkan jual beli mainan seperti ini?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Alhamdulillah,
Yang nampak bahwa tidak diperbolehkan bermain dengan adonan makanan secara mutlak. Karena termasuk membuang-buang dan menghinakan sesuatu yang seharusnya di muliakan. Juga karena perbuatan semacam ini meniadakan syukur yang wajib. Sementara Allah Ta’ala sungguh memerintahkan kita untuk mensyukuri nikmat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu.”
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sangat memuliakan makanan walaupun hanya sedikit. Sampai-sampai beliau shallallahu’alaihi wasallam bermaksud memakan satu kurma yang beliau temui di jalan akan tetapi beliau khawatir kurma tersebut adalah kurma sedekah. Beliau shallallahu’alaihi wasallam juga memerintahkan  untuk mengambil sepotongan makanan yang terjatuh di tanah. Sebagaimana sabda beliau shallallahu’alaihi wasallam,
إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ ) ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الْقَصْعَةَ قَالَ : ( فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمْ الْبَرَكَةُ ) .
Jika sepotong makanan salah seorang diantara kalian terjatuh hendaknya ia membuang kotoran darinya kemudian memakannya. Dan janganlah membiarkannya untuk setan.” Beliau memerintahkan kami agar membersihkan makan yang tertinggal di piring (dengan tangan). Kemudian bersabda, “Sesungguhnya kalian tidaklah tahu, makanan mana yang mengandung berkah.” (HR. Muslim)
Bermain adonan makanan termasuk merugikan dan menyia-nyiakan harta dalam perkara yang tidak benar. Sungguh Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang kita dari hal-hal yang demikian sebagaimana terdapat dalam sunnah.
Bermain adonan makanan termasuk sikap boros dalam harta. Sungguh Allah Ta’ala berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا
“Makan, minumlah dan jangan berlebihan.” (QS. Al A’raf: 31)
Adapun bermain kulit makanan atau sampah makanan yang umumnya tidak dapat diambil manfaatnya atau tidak jelas kegunaannya maka tidak mengapa. Karena itu bukan termasuk makanan yang di muliakan. Dahulu,  para sahabat ridhwanullahi’alaihim saling melempari dengan kulit semangka,  sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Dengan demikian, tidak seharusnya menjadikan apapun jenis makanan selama makanan tersebut dimuliakan lalu digunakan sebagai bahan mainan anak-anak. Akan tetapi yang wajib dilakukan adalan memuliakan makanan,memperhatikan dan merawatnya karena rasa syukur kepada Dzat yang Maha Melindungi yang telah memberikan nikmat yang berharga.
Sudah selayaknya mencari alternatif material lain yang tidak dimuliakan namun cocok dibuat mainan dan senang-senang.
Demikian juga perlu diwaspadai untuk tidak menggunakan bahan makanan seperti telur, kelapa, tepung dalam perlombaan dan perayaan seperti kebiasaan sebagian orang bermain-main dengan bahan tersebut.
Tidak pantas bagi seorang muslim ikut-ikutan menjualbelikan, menyewakan makanan yang dipersiapkan sebagai bahan untuk acara permainan dan hiburan, karena hal ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Para ulama telah menegaskan haram hukumnya menjual makanan kepada orang yang akan menggunakannya untuk berjudi.
Diperbolehkan bagi seseorang menggunakan makanan untuk memperbaiki tubuhnya atau untuk pengobatan. Seperti menggunakan buah-buahan, madu untuk menghaluskan kulit dan menghilangkan bintik-bintik dan tujuan baik yang lain. Karena ini termasuk menggunakan makanan untuk tujuan yang jelas kemanfataannya. Karena termasuk dalam pengobatan yang mubah serta bukan termasuk menerjang kemuliaan makanan dan bukan untuk main-main. Maka tidak mengapa memanfaatkan makanan untuk pengobatan atau kosmetik agar penampilan makin cantik (untuk berhias didepan suami-pen).Wallahua’lam.washallallahu’ala Muhammad wa aalihi washahbihi wasallam. (Sumber: https://saaid.net/Doat/binbulihed/f/365.htm)
Diantara alternatif mainan anak-anak dari sisa makanan yang tidak bermanfaat lagi misalnya menggunakan ampas kelapa, kulit semangka, kulit jeruk atau tepung yang sudah bau apek, berjamur, berkutu, banyak larva sehingga sangat tidak layak dikonsumsi bisa dimanfaatkan untuk bahan playdough daripada dibuang. Allahu Ta’ala A’lam.
اللهم صل وسلم وبارك على نبينا محمد وعلى آله واصحابه
***
Penyusun: Ummu Fatimah Abdul Mu’ti


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers