Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-empat:
Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.
Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.
kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم
Apa apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apapa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.
Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali.
kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya.
seperti bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa. dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.
Namun tentunya tetap memperhatikan batasan batasan yang disebitkan oleh para ulama.
Badru Salam, 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers