Ana ingin menanyakan hukum tentang shaf shalat di antara dua tiang. Mohon penjelasannya. Jazakumullah.
Jawaban
Makmum dilarang membuat shaf (barisan) di dalam shalat jama’ah di
antara dua tiang. Larangan ini ditunjukkan oleh hadits di bawah ini :
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْ
أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ
عَنْهَا طَرْدًا
Dari Mu’awiyah bin Qurrah, dari bapaknya, dia berkata: “Kami
dahulu, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dilarang
membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami dijauhkan dari tiang-tiang
itu”. [1]
Para sahabat nabi Radhiyallahu anhum juga mentaati hal ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ
قَالَ كُنَّا مَعَ أَنَسٍ فَصَلَّيْنَا مَعَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ
فَدَفَعُونَا حَتَّى قُمْنَا وَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ
فَجَعَلَ أَنَسٌ يَتَأَخَّرُ وَقَالَ قَدْ كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdul Hamid bin Mahmud, dia berkata: “Kami dahulu bersama
Anas bin Malik, lalu kami melakukan shalat di belakang seorang gubernur.
Lalu mereka (makmum) mendorong kami sehingga kami berdiri dan shalat di
antara dua tiang. Maka Anas mulai mundur dan mengatakan (yakni setelah
selesai shalat, red),‘Kami dahulu pada zaman Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjahui ini (yakni shalat di antara dua tiang)’.” [2]
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer