Kita mengetahui bahwasanya setiap amal perbuatan kita sebagiannya ada yang diganjar pahala, ada yang diganjar dosa. Namun adapula perkara yang jika dilakukan tidak mendatangkan pahala maupun dosa; perkara ini sering disebut perkara mubah. Diantara perkara yang hukum asalnya adalah mubah yaitu makan, jalan-jalan, mandi, bekerja, bahkan facebook-an.
Namun, tahukah anda bahwa perkara mubah pun bisa berpahala?
Perkara mubah (yang dibolehkan) itu ada dua macam.
Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (pengantar) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah– mengatakan,
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Inilah landasan yang harus diketahui setiap muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-il laha hukmul maqhosid).”

Maksud perkataan beliau di atas:

Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya.
Misalnya; Tidur adalah suatu hal yang mubah. Namun, jika tidur itu bisa membantu dalam melakukan ketaatan pada Allah atau bisa membantu dalam mencari rizki, maka tidur tersebut menjadi mustahab (dianjurkan/disunnahkan) dan akan diberi ganjaran pahala jika diniatkan untuk mendapatkan ganjaran di sisi Allah.
Begitu juga berjalan untuk melaksanakan shalat, menghadiri majlis dzikir, silaturahim, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, dan lain-lain masuk dalam kategori ibadah juga. Demikian pula orang yang pergi untuk melaksanakan haji dan umrah, serta jihad fi sabilillah (di jalan Allah), sejak keluar dari rumah sampai pulang kembali, maka orang tersebut senantiasa dalam pelaksanaan ibadah.
Sungguh terdapat hadits shahîh yang menjelaskan tentang pahala berjalan untuk melaksanakan shalat, dan setiap langkah yang ditempuh dalam perjalanan tersebut ditulis baginya satu kebaikan dan dihapuskan satu kejelekan.
Ada banyak lagi perbuatan dan amalan mubah yang dilakukan setiap hari hingga jangan lewatkan makan, minum dan tidur, kecuali sertailah dalamnya dengan niat untuk menambah ketaqwaan kepada Allah, menambah tenaga untuk menuntut ‘ilmu syar’i, menghilangkan gangguan, mengokohkan tubuh, dan seterusnya.
Seseorang bertanya, “Tunjukkanlah kepadaku satu perbuatan yang menjadikan aku selalu beramal karena Allah!” Lalu dikatakan kepadanya, “Niatkanlah kebaikan, karena engkau akan selalu beramal walaupun sebenarnya engkau tidak melakukan apa apa, karena niat akan selalu beramal walaupun amal tersebut tidak ada.” (Kitabul Ikhlaash – Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah)
Maka, carilah pahala dalam perkara yang mubah!

Catatan:
Beribadah dengan perkara mubah statusnya bid’ah. Kecuali jika bentuknya menjadikan yang mubah sebagai sarana untuk beribadah.

Penyusun: Leily Fitria Ummu Maryam
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel WanitaSalihah.Com
Sumber:
– http://almanhaj.or.id/
– http://rumaysho.com/
– Ikhlas – Syarat Diterimanya Ibadah . Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah [terjemahan dari  Kitabul Ikhlaash]. Pustaka Ibnu Katsir
– Syarah Hadits Arba’in, Kompilasi Empat Ulama Besar: Imam An Nawawi, Imam Ibn Daqiq Al-‘Id, Syaikh Abdurrahman As Sa’di dan Syaikh Al Utsaimin. Penerbit Arafah


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers