Pertanyaan:
Apa hukum melihat wanita ajnabiyyah (non mahram) sebelum akad nikah dengan tujuan ingin menikahinya jika ia suka dengan wanita ini. Patut diketahui, pandangan ini bukanlah pandangan syahwat akan tetapi pandangan dengan tujuan pemeriksaan untuk menentukan apakah wanita ini cocok dengan dirinya ataukah tidak. Berilah kami faidah,jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Melihat wanita dengan maksud untuk menikahinya hukumnya mustahab(dianjurkan). Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata,
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam lalu datanglah seorang laki-laki. Ia memberitahu beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya,

“Apakah engkau sudah melihatnya?”
Jawabnya,  “Belum.”
Lalu beliau memerintahkan,
فاذهب فانظر إليها، فإن في أعين الأنصار شيئاً
“Pergi dan lihatlah wanita tersebut. Sesungguhnya di mata orang Anshar terdapat sesuatu.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran nadzar (melihat) wajah wanita yang ingin ia nikahi. Demikian ini merupakan madzab kami, madzab Malik, Abu Hanifahm seluruh ulama Kuffah,  Ahmad dan mayoritas ulama.
Kebolehan nadzar wanita tidak disyaratkan harus dengan keridhoan si wanita tersebut. Bahkan diperbolehkan bagi seorang laki-laki melihatnya tanpa sepengetahuan wanita tersebut.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad,  Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
“Jika salah seorang diantara kalian melamar wanita, semntara ia mampu melihat sesuatu yang dapat mendorongnya untuk menikahinya,  maka hendaknya ia lakukan.”
Jabir berkata,
“Aku lantas melamar wanita, sebelumnya secara sembunyi-sembunyi aku melihatnya sampai aku memandang sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya. Kemudian aku menikahinya.'”
Diriwayatkan dari Ahmad dan Ibnu Majah dari Ahmad bin Maslamah radhiyallahu’anhu beliau berkata,
“Aku ingin melamar wanita, secara sembunyi-sembunyi (aku memperhatikannya) sampai aku melihatnya di sebuah pohon kurma miliknya.
Lalu ada yang bertanya kepada beliau,  “Engkau melakukan demikian, sementara engkau sahabat Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam?
Beliau menjawab,  “Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إذا ألقى الله عز وجل في قلب امرئ منكم خطبة امرأة فلا بأس أن ينظر إليها
Jika Allah melemparkan dalam hati seorang diantara kalian rasa ingin melamar wanita,  maka tidak mengapa jika ia melihat padanya.”
Namun pertama kali, sepantasnya engkau tanyakan tentang kondisi agama wanita tersebut beserta keluarganya seperti apa. Jika engkau ridha dan hatimu terbetik ingin menikahinya maka silakan melihat wanita tersebut.Wallahua’lam
Allahumma shalli wasallim wabaarik ala Nabiyyina Muhammad.
*****
Sumber:  fatwa.islamweb.net


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers