Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?
Jawaban
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.
Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat. [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain]
Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah dengan gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 2416]
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”.
Jawaban
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah, kecuali untuk (pelakui kurban) satu orang. Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta.
[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, Fatwa No. 3.055]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers