Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Apakah anak kecil yang belum baligh bila naik haji sudah dianggap menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam?
Jawab:

Anak kecil boleh naik haji. Ketika ia sudah paham tentang ibadah haji lalu ia menunaikan haji, itu menjadi ibadah nafilah (sunnah) baginya. Dan ia mendapatkan pahala dari ibadah hajinya. Namun tidak membuatnya dianggap sudah menunaikan haji wajib yang merupakan rukun Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أيما صبي حج ثم بلغ الحنث فعليه أن يحج حجة أخرى
anak kecil manapun yang berhaji kemudian setelah baru mencapai baligh, maka ia wajib untuk berhaji lagi” (HR. Al Baihaqi no. 9865).
Dan seorang shahabiyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika itu shahabiyah tersebut bersama seorang anak kecil, ia bertanya: “apakah anak ini hajinya sah?“. Nabi menjawab:
نعم ولك أجر
Iya, dan engkau juga mendapat pahala” (HR. Muslim no. 1336).
Dan para sahabat juga berkata:
كنا نلبي عن الصبيان ونرمي عنهم
Dahulu kami men-talbiyahkan anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka“.
***
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/662
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers