Pertanyaan:
Apakah seorang wanita yang dalam masa iddah (karena suaminya meninggal) boleh pergi melaksanakan shalat id?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Hukum asalnya, wanita-yang-suaminya-meninggal wajib tetap tinggal di rumah suaminya sampai masa iddahnya habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Furai’ah binti Malik bin Sinan radhiyallahu ‘anha,
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Menetaplah di rumah suamimu – yang menjadi kediamannya sebelum dia meninggal – sampai ketetapannya tiba.” Maksudnya, sampai masa iddah si istri habis. (HR. Ibnu Majah, no. 2031. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Oleh sebab itu, istri tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali bila ada keperluan yang mendesak atau ada hal darurat, sedangkan ikut melaksanakan shalat ied bukan termasuk keperluan yang mendesak maupun darurat, sebagaimana penjelasan banyak ulama.
Asy-Syaukani rahimahullah berkata “Hadits mua’llaq yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah, tentang wanita yang keluar rumah untuk melaksanakan shalat ied”, “Hadits tersebut dan hadits lain yang semakna dengannya menetapkan bahwa wanita disyariatkan untuk ikut menghadiri pelaksanaan shalat ‘id, baik itu gadis maupun wanita yang telah menikah, baik itu wanita muda maupun wanita tua, baik itu wanita yang sedang haid, dan lain-lain, kecuali wanita yang sedang dalam masa iddah.” (Nailul Authar, 3:343)
Syaikh Ahmad Al-Qadhi hafizhahullah berkata dalam kitab Tsamaratut Tadwun min Masaili Ibni Utsaimin, “Saya bertanya kepada guru kami – yaitu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, ‘Apakah wanita yang sedang dalam masa iddah (karena suaminya meninggal) boleh keluar untuk melaksanakan shalat ‘id?
Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak.”
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Wanita-yang-suaminya-meninggal wajib tetap tinggal di rumahnya. Dia tidak boleh keluar rumah kecuali bila ada keperluan yang dibenarkan syariat. Dia tidak boleh keluar rumah tanpa alasan yang syar’i. Oleh sebab itu, wanita (yang sedang dalam masa iddah) tersebut tidak boleh bertandang ke rumah tetangga, berkunjung ke rumah kerabat, ikut menghadiri pelaksanaan shalat ied, dan semacamnya. Yang disyariatkan baginya adalah tetap tinggal di rumahnya.”
Demikianlah ringkasan dari Fatawa Nurun ‘alad Darbi.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 Komentar:

Post a Comment

Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers