Orang-orang yang berusaha meracuni ummat Islam dengan mut’ah, mereka membawa beberapa syubhat (kerancuan) untuk menjadi tameng dalam mempertahankan tindakan keji mereka, tetapi tameng itu terlalu rapuh.
Seandinya bukan karena hal ini sudah mengotori pikiran sebagian kaum muda umat Islam maka kita tidak susah payah membantahnya. Syubhat tersebut adalah:
1. Nikah mut’ah dibolehkan dalam Al-Qur’an
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa:24,
“Maka apabila kalian menikah mut’ah diantara (para wanita) maka berikanlah mahar mereka.”
Juga karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jelas pernah membolehkan nikah mut’ah, padahal beliau tidak mungkin bicara dengan hawa nasu tapi dengan wahyu, dan oleh karena ayat ini adalah satu-satunya ayat yang berhubungan dengan mut’ah maka hal ini menunjukkan akan halalnya mut’ah. (Lihat Al-Mut’ah fil Islam oleh Al-Husein Al-Amili, hal.9)
Seandinya bukan karena hal ini sudah mengotori pikiran sebagian kaum muda umat Islam maka kita tidak susah payah membantahnya. Syubhat tersebut adalah:
1. Nikah mut’ah dibolehkan dalam Al-Qur’an
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nisa:24,
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَة
Mereka menafsirkan ayat diatas dengan,“Maka apabila kalian menikah mut’ah diantara (para wanita) maka berikanlah mahar mereka.”
Juga karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jelas pernah membolehkan nikah mut’ah, padahal beliau tidak mungkin bicara dengan hawa nasu tapi dengan wahyu, dan oleh karena ayat ini adalah satu-satunya ayat yang berhubungan dengan mut’ah maka hal ini menunjukkan akan halalnya mut’ah. (Lihat Al-Mut’ah fil Islam oleh Al-Husein Al-Amili, hal.9)
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer