Pertanyaan:
Seorang wanita yang sedang haid ingin memasuki masjid untuk
menghadiri majelis ilmu atau halaqah tahfidz Al Qur’an dengan alasan
bahwa dia menghadiri majelis tersebut secara rutin, dan apabila tidak
hadir disebabkan haid maka dia akan tertinggal pelajaran dan tidak dapat
mengikuti pelajaran setelahnya. Maka apakah boleh bagi wanita itu untuk
menghadiri majelis tersebut dengan syarat-syarat tertentu ketika
menghadirinya, dan bagaimanakah pendapat ulama yang rajih tentang hal
ini?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Pertama:
Jumhur ahli fikih dari keempat madzhab berpendapat bahwasannya tidak
boleh seorang wanita haid untuk berdiam di masjid, dengan dalil hadist
riwayat Bukhari (974)dan Muslim (890),dari Ummu ‘Athiyah dia berkata:
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

https://orcid.org/0000-0002-6047-3243