Bagaimana jika hanya kita yang diundang lalu kita membawa rekan lain yang tidak diundang? Apakah dibolehkan?
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ كَانَ مِنَ الأَنْصَارِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ ، وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لَحَّامٌ فَقَالَ اصْنَعْ لِى طَعَامًا أَدْعُو رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَدَعَا رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَامِسَ خَمْسَةٍ ، فَتَبِعَهُمْ رَجُلٌ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّكَ دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهَذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا ، فَإِنْ شِئْتَ أَذِنْتَ لَهُ ، وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتَهُ »
“Dari Abu Mas’ud Al Anshori, ia berkata bahwa ada seseorang dari kalangan Anshor yang bernama Abu Syu’aib. Ia memiliki anak yang menjadi seorang penjual daging. Ia katakan padanya, “Buatkanlah untukku makanan dan aku ingin mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk jatah lima orang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diundang dengan jatah untuk lima orang, namun ketika itu ada seseorang yang ikut bersama beliau. Kala itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Engkau telah mengundang kami untuk jatah lima orang, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, izinkan dia untuk ikut. Jika tidak, ia bisa pulang.” (HR. Bukhari no. 5434 dan Muslim no. 2036).
Beberapa faedah dari hadits di atas:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Suatu siang pada bulan agustus 2010, seorang ikhwan –sebut saja namanya Haidar- masuk ke dalam warung internet (warnet) yang terletak tidak jauh dari Kampus UNISMUH (Universitas Muhammadiyah) Makassar untuk melakukan browsing, buka facebook, googling, dsb.
Setelah laman facebook miliknya terbuka, mahasiswa semester 3 Ma’had al-Birr UNISMUH Makassar itu tak menyangka mendapatkan permintaan pertemanan dari seorang akhwat yang bernama Marlina (nama samaran). Dikatakan akhwat karena tampilan foto profilnya mengenakan cadar.
Setelah permintaan pertemanannya diterima, Marlina segera ­memulai chatting dengan Haidar.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
  • Sebagian tradisi dalam agama Syi’ah tidak dapat dilepaskan dari tradisi jaahiliyyah Persia yang diusung oleh nabi palsu bernama Mazdak. Ada beberapa kemiripan antara ajaran Mazdak dengan ajaran Syi’ah hari ini, terutama berkenaan dengan zina yang dilegalkan menjadi syari’at. Ustaadz Hartono membahas soal ini secara mendetail dalam buku beliau yang berjudul “Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Ummat” yang diterbitkan Pustaka Al-Kautsar Jakarta.
  • “Syi’ah ini lebih berbahaya dari korupsi. Korupsi membuat sengsara manusia (korbannya) di dunia. Sedangkan Syi’ah, selain membuat sengsara manusia di dunia (dengan makar dan kekejaman mereka–red), juga sengsara di akhirat,” demikian menurut Ustaadz Hartono Ahmad Jaiz.
  • Bukti-bukti tak terbantahkan bahwa syari’at Syi’ah bertolak belakang dengan syari’at Islam.
Selasa, 14 Januari 2014, Bidang Da’wah DPP Jum’iyyah An Najat Al Islaamiyyah menggelar kajian Islam ilmiyyah bertajuk “Mewaspadai Bahaya Syi’ah dan Bagaimana Ahlus Sunnah Menyikapinya”.Kajian ini diadakan mulai pukul 09.00 sampai dzuhur, di Musholla Alhikmah, Jl. Jambul Lama, Cililitan, Jakarta Timur.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka partisipasi aktif untuk membendung pengaruh Syi’ah di tengah-tengah kaum muslimin khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kajian tentang Bahaya Syi’ah ini menghadirkan dua narasumber: Al Ustaadz Hartono Ahmad Jaiz dan Al Ustaadz Achmad Rofi’i, Lc. MMPd.
Ustaadz Hartono Ahmad Jaiz dikenal memiliki perhatian besar terhadap berbagai masalah ummat, khususnya, yang berkaitan dengan munculnya sekte-sekte sesat dalam Islam.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pati, Ahad (15/12/2013) di masjid Al-Islam di kota Pati Jawa Tengah, saat kajian rutin kitab hadits Jamius Shohih Bukhari bersama beliau Ust Mustaqim,LC yang lebih terkenal dalam dunia media Sang Singa Tauhid dari Pantura  atau Mantan Santri Tambak Beras Jombang ini kembali membuat tercengang para jama’ahnya.
Setelah menerangkan beberapa Hadits yang dibaca saat kajian sore itu, tibalah saat tanya jawab, maka sontak ada jama’ah yang menanyakan persoalan pada beliau.
“Ust sampai hari ini saya terheran-heran, mengapa orang sekelas Quraish Shihab yang mengarang tafsir Al Misbah dan mendapatkan pujian dari banyak kalangan kok mengatakan bahwa jilbab itu adalah produk budaya bukan sebuah kewajiban, sebenarnya beliau ini mufasir atau apa Ust?” demikian pertanyaan yang di sampaikan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
“Dikit-dikit bid’ah, dikit-dikit bid’ah,” “apa semua yang ada sekarang itu bid’ah?!” “kalau memang maulidan bid’ah, kenapa kamu naik motor, itukan juga bid’ah.” Kira-kira kalimat seperti inilah yang akan terlontar dari mulut sebagian kaum muslimin ketika mereka diingatkan bahwa perbuatan yang mereka lakukan adalah bid’ah yang telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Semua ucapan ini dan yang senada dengannya lahir, mungkin karena hawa nafsu mereka dan mungkin juga karena kejahilan mereka tentang definisi bid’ah, batasannya dan nasib jelek yang akan menimpa pelakunya.
Karenanya berikut uraian tentang difinisi bid’ah dan bahayanya dari hadits Aisyah yang masyhur, semoga bisa meluruskan pemahaman kaum muslimin tentang bid’ah sehingga mereka mau meninggalkannya di atas ilmu, Allahumma amin.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

وَفِي رِوَايَةٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”.
Dalam satu riwayat, “Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami di atasnya maka amalan itu tertolak”.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Sragen (Ahad, 12 Des 2010) Dalam rangka membentengi aqidah umat dari pendangkalan aqidah, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus mendatangkan Mantan Pendeta Hindu sebagai pembicara Pengajian Rutin Ahad Pagi. Beliau, ustadz Abdul Azis, S.Ag mantan pendeta hindu dari Blitar membeberkan berbagai praktek hinduisme di kalangan Islam.
Berikut materi:  Banyak upacara adat yang menjadi tradisi di beberapa lingkungan masyarakat Islam yang sebenarnya tidak diajarkan dalam Islam. Tradisi tersebut ternyata bukan bersumber dari agama Islam, tetapi bersumber dari agama Hindu. Agar lebih jelasnya dan agar umat Islam tidak tersesat, marilah kita tela’ah secara singkat hal-hal yang seolah-olah bermuatan Islam tetapi sebenarnya bersumber dari agama Hindu.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Assalamu’alaikum ustadz
Saya mau tanya apakah dahulu rosulullah Sallallahu “alaihi wassalam juga berdakwah kepada bangsa jin, atau kah hanya kepada manusia saja terimakasih atas jawabanyya ustadz, barokallahu fiik
Dari: Ari
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
”Tidaklah aku mengutusmu, kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam” (QS. Al-Anbiya: 107).
Bentuk rahmat beliau adalah mengajarkan kebaikan kepada seluruh umat dari kalangan jin dan manusia, sehingga mereka mendapat ridha dari Sang Pencipta.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya adalah bagaikan bangunan yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِيْ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اثْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمى
“Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas.” (HR. Muslim)
Cuplikan peristiwa ini mungkin jarang yang tahu, karena tidak ada media besar nasional yang mengunggahnya. Kondisi kaum muslimin di Yaman, di bawah penindasan Syiah Houtsiyin.
Dammaj, di propinsi Sha’dah, kawasan barat laut Yaman, adalah wilayah yang dihuni kaum muslimin ahlus sunah. Di sana terdapat Pesantren Darul Hadits, yang didirikan oleh Syaikh Muqbil al-Wadhi’i. Sepeninggal beliau, majlis ilmu di Dammaj dipimpin oleh Syaikh Yahya al-Hajuri.
Setelah puluhan tahun pesantren ini eksis, banyak kampung sekitar yang dulunya beraqidah Zaidiyah, kini menjadi ahlus sunah. Kenyataan ini membuat Syiah Hautsiyin Yaman merasa tidak nyaman. Mereka merangkul Zaidiyah untuk bersama-sama memerangi Darul Hadis di Dammaj.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Apa itu anak syubhat? Kedengarannya aneh. Tolong jelaskan ya…
Matur nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Anak syubhat adalah anak yang dihasilkan dari nikah syubhat. Apa itu nikah syubhat?
Syubhat artinya kerancuan dan ketidak jelasan. Disebut nikah syubhat, karena sejatinya nikah ini batal, namun diyakini sah oleh pelaku, karena ketidak tahuannya


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.
Az-Zarkasyi mengatakan,
ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع
”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).
Makna Masjid Secara Istilah


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Ada suatu kaedah yang bisa menjadi patokan apakah suatu amalan baik atau tidak. Yang di mana kaedah ini merupakan prinsip ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Law kaana khoiron lasabaqunaa ilaih …
Para ulama berkata,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”
Ibnu Katsir berkata ketika memafsirkan firman Allah, surat Al Ahqaf ayat 11,


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Tanya:
Bagaimana hukumnya , jika ada seorang anak yang mengambil uang milik orang tuanya sendiri , tanpa diketahui oleh orang tua  tersebut .. tapi anak tersebut mengambil uang itu untuk kebaikan , misalnya untuk menabung , atau yang lain nya ..
Dari: wifa (Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, pada dasarnya, anak tidak boleh mengambil harta orang tua, tanpa sepengetahuan orang tua. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا يجوز أن تأخذي شيئاً من مال أبيك إلا بإذنه وبطيب من نفسه، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل مال رجل مسلم لأخيه إلا ما أعطاه بطيب نفسه . أخرجه البيهقي في السنن.
Anda tidak boleh mengambil harta ayah anda sedikitpun, kecuali dengan izin dan kerelaannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta saudaranya, kecuali harta yang dia berikan kepadanya dengan kerelaan saudaranya.” riwayat Baihaqi dalam as-Sunan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 27073)
Kedua, Apabila orang tua sangat pelit, sehingga tidak memberikan jatah nafkah yang cukup bagi anaknya, maka boleh mengambil harta orang tuanya, meskipun tanpa diketahui ortunya.
Dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darbi dinyatakan,
اذا كان الأب قصّر في النفقة، والولد ضعيف لا يستطيع العمل، عاجز، فإنّه يأخذ من مال أبيه، ويسدّ حاجته، ولو بغير علمه،
“Apabila bapak pelit dalam memberikan nafkah, sementara anak masih lemah tidak bisa bekerja sendiri, maka dia boleh mengambil harta orang bapaknya untuk menutupi kebutuhannya. Meskipun tanpa diketahui orang tua.”
Kemudian Syaikh menyebutkan dalil hadis dari Hindun bintu Uthbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan yang melaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يا رسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح [يعني بخيل] لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، إلاّ ما أخذته من ماله بغير علمه، فهل علي في ذلك من جناح؟
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit, tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan untuk anakku. Kecuali jika aku mengambil hartanya, tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa melakukan hal itu?”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيكِ
”Ambillah hartanya secara wajar, yang mencukupi kebutuhanmu dan mencukupi kebutuhan anakmu.” (Muttafaq ’alaihi). (Simak Fatawa Nur ’ala ad-Darbi, jilid 23, hlm. 307)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Menurut islam, seorang istri apakah wajib bekerja, saat ini istri bekerja tetapi pingin resign karena tidak cocok dengan pekerjaannya,
bagaimana jika suami menyuruh istri tetap bekerja?
Dari: Lin
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bagian dari keadilan syariat, Allah bebankan tugas setiap hamba sesuai kodratnya. Kodrat yang ada pada setiap makhluk ini, menjadi jati dirinya dalam menelusuri kehidupan. Itulah keadaan paling ideal yang ada pada diri setiap makhluk dalam meniti jalan hidupnya. Layaknya SOP (stadard operating procedure) bagi setiap makhluk yang ingin meniti kehidupan yang nyaman di dunia. Istilah lain untuk menyebut “kodrat” yang saya maksud adalah “fitrah”. Para ulama bahasa, mendefinisikan “fitrah” dengan ‘ibtida’ul khilqah’ (kondisi asal penciptaan).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Asalamualaikum,, mau tanya, kalo mahar itu hak siapa? Anak atau orang tua?
Dari: Nur
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Allah Ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Sebagian orang pembela acara Maulid Nabi berargumen bahwa peringatan tersebut sudah menjadi tradisi dan budaya di setiap negeri. Juga sudah menjadi warisan para kyai kita. Nah, kebiasaan mayoritas manusia tersebut yang menjadi pendukung.
Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka ini tidak bisa menjadi dalil atau hujjah dari suatu amal. Tentu saja perayaan maulid nabi, kata mereka yang merayakannya ingin mengekspresikan cinta pada Nabi, bentuk cinta seperti ini adalah ibadah. Ibadah itu harus dibuktikan dengan dalil yang benar.
Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini telah disepakati karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Tanya: Bagaimana hukum menerima uang untuk memilih salah satu caleg,apa uang tersebut halal atau haram, syukron jazakallohu khoeron
Dari: Abdul Latif via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tujuan utama money politic, nyebar duit ketika pemilu adalah membeli suara. Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring mereka untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya karakter mereka. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini semakna dengan risywah (suap).


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Tanya:
Bagaimana sikap bijak ketika terjadi kenaikan harga barang. Krn pagi tadi, istri beli sayur. Smp rumah dia cerita, harga gorengan naik. Nampaknya, org sdh sibuk memikirkan kenaikan harga barang. Mohon nasehat, sikap bijak ketika terjadi kenaikan harga barang.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Mudah mengeluh ketika sedang sulit merupakan salah satu karakter manusia.
إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا . إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا . وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا
Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan memiliki sifat halu’, apabila dia sedang mengalami kesulitan, dia mudah berkeluh kesah,dan jika sedang mendapatkan kenikmatan, dia bersikap pelit. (QS. Al-Ma’arij: 19 – 21)
Karena yang dipikirkan manusia, bagaimana bisa hidup enak dan enak. Sehingga ketika mendapatkan kondisi yang tidak nyaman, mereka merasa sangat sedih, bahkan sampai stres.
Ada beberapa keterangan yang bisa kita petik sebagai ketika terjadi kenaikan harga barang,
Pertama, bahwa kenaikan harga barang merupakan ketetapan Allah
Fenomena kenaikan harga barang bahkan pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebutkan dalam riwayat bahwa di zaman sahabat pernah terjadi kenaikan harga. Mereka pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan masalahnya. Mereka mengatakan,
يا رسول الله غلا السعر فسعر لنا
“Wahai Rasulullah, harga-harga barang banyak yang naik, maka tetapkan keputusan yang mengatur harga barang.”


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Assalamualaikum ustad
Jika suami memberi saya saran agar memakai bedak dan lipstik jika pergi keluar bersamanya, apakah termasuk tabarruj?
Dari : Ibu D.
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Apa itu Tabarruj?



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.
Imam Al-Baji – ulama Malikiyah – (w. ) mengatakan,
وأما المسألة الثانية وهو معرفة أكثر الحيض.. فذهب مالك والشافعي إلى أن أكثر الحيض خمسة عشر يوماً، وقال أبو حنيفة: أكثر الحيض عشرة أيام. وقال الأوزاعي: أكثر الحيض سبعة عشر يوما وبه قال داود
Masalah yang kedua, batas maksimal haid.. Imam Malik, dan Imam Syafii berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Sementara Abu Hanifah mengatakan, batas maksimal haid adalah 10 hari. Kemudian al-Auza’i mengatakan, maksimal haid adalah 17 hari, dan ini merupakan pendapat Daud az-Zahiri. (al-Muntaqa Syarh al-Muwatha’, 1/124).
Berikut keterangan dalam masing-masing kitab madzhab yang menyatakan batas maksimal haid 15 hari,


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

 “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” (QS. Al-Hujurat: 6)
 Memang sudah menjadi warisan ahlul bathil, berdusta untuk menjatuhkan ahlul haq. Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh syi’ah1 dan musuh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab terhadap beliau. Mereka sangat benci bahkan bisa jadi kebencian sebagian mereka melebihi kebenciannya terhadap Yahudi. Salah satu dari kedustaan yang mereka lakukan adalah menisbatkan sebuah foto kepada Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, yang mungkin dari kita sering melihatnya dengan judul “Konspirasi Ibnu Abd Wahab Bersama Agen Inggris” atau “Sejarah hitam : PERSAHABATAN KAUM WAHABI DENGAN PEMERINTAH INGGRIS” atau judul-judul lain yang semisal.
Berikut ini adalah penjelasan tentang foto tersebut dilihat dari dua aspek:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers