Ada yang bertanya, apa itu paham Murji’ah, Mu’tazilah dan Asya’irah? Apakah mereka termasuk dalam golongan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mengikuti pemahaman Nabi dan para sahabat?

Pertanyaan:

Ustadz,  saya mau bertanya.
Apa yg di  maksud paham murji’ah,  mu’tazilah, dan asya’irah? Sering teman-teman di kajian menyebut-nyebut pemahaman tersebut dan dianggap sesat…
Mohon pencerahannya…
Atas penjelasannya, kami mengucapkan. Jazaakallahu khairan.
(Wanda Ummu Aufa, Group WA Tanya Rumaysho 3 – Puteri)

Jawaban:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Nama dan Nasabnya
Nama Imam Ibnu Asakir adalah Ali bin al-Hasan bin Habbatullah bin Abdullah bin Husein ad-Dimasyqi asy-Syafi’i (ulama madzhab Syafi’i). Kun-yahnya Abu al-Qasim. Ia dilahirkan pada bulan Muharram tahun 499 H/1105 M di Kota Damaskus.
Beliau belajar ilmu fikih sedari kecil di Kota Damaskus. Ayahnya, al-Hasan bin Habbatullah, adalah seorang guru yang shaleh, adil, cinta ilmu, teladan bagi para ulama, dan memiliki perhatian yang besar terhadap ilmu agama, khususnya bidang fikih.
Lingkungan Masa Kecilnya
Shalahuddin al-Munjid dalam pengantar Tarikh Ibnu Asakir jilid satu mengatakan, “Lingkungan pertumbuhan al-Hafizh Ibnu Asakir memiliki pengaruh besar yang mengarahkan beliau kepada ilmu dan menjadikannya seorang yang cerdas. Ia tinggal di rumah dimana perkara-perkara diputuskan, hadits-hadits dan fikih dikaji. Rumahnya dipenuhi dengan ulama-ulama besar dan hakim-hakim Damaskus. Sejak kecil Ibnu Asakir melihat para ulama dan mendapat pemahaman ilmu”.
Kakak Ibnu Asakir yang bernama Shainuddin Habbatullah bin al-Hasan (488 – 563H) adalah seorang ahli fikih, mufti, dan ahli hadits. Ia membaca Alquran dengan beberapa riwayat. Ia seorang yang fakih dan cerdas. Sang kakak pernah bersafar ke berbagai wilayah dan mempelajari banyak cabang ilmu, seperti ilmu-ilmu ushul dan nahwu. Ia berguru dengan Abu al-Hishn as-Sulmi. Di sela-sela kegiatan belajar, ia juga memberikan fatwa dan produktif menulis. Shainuddin adalah seorang imam yang tsiqah, kuat agamanya, dan wara’.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
PENYELEWENGAN DAN PROBLEMATIKA PEMUDA
Penyebab penyelewengan dan problematika pemuda itu sangat banyak dan bervariasi jenisnya. Karena manusia pada fase remaja mengalami perkembangan pesat pada fisik dan mental. Fase ini merupakan fase pertumbuhan sehingga  sering berubah dengan cepat. Oleh karena itu, pada fase ini sangatlah penting mempersiapkan segala sesuatu yang bisa menjaga dan memantap  jiwa, serta perangkat yang bisa  menuntun mereka menuju jalan yang lurus.
Berikut ini beberapa penyebab terjadinya penyelewengan:
Pertama: Waktu Luang Atau Menganggur
Waktu luang atau menganggur merupakan penyakit berbahaya yang bisa mematikan pikiran, akal dan kemampuan fisik. Karena setiap jiwa itu perlu dan butuh melakukan gerakan dan melakukan aktifitas. Tatkala itu semua tidak ada, maka pikiran akan membeku, kemampuan jiwa untuk beraktifitas semakin lemah, pikiran-pikiran kotor dan buruk akan menguasai hati. Waktu luang tanpa ada kegiatan yang positif pasti akan menimbulkan rasa jenuh yang sangat membosankan. Bisa jadi rasa ini akan menimbulkan keinginan dan niatan buruk dengan tujuan untuk menghilangkan rasa jenuh yang mendera. Na’ûdzu billâh.
Solusi dari permasalahan ini adalah seorang pemuda hendaknya berusaha mencari dan melakukan kegiatan positif yang sesuai dengan dirinya, baik kegiatan yang bersifat religi seperti menghadiri majelis-majelis ilmu, membaca kitab atau buku agama kemudian menulis resumenya, berziarah ke kerabat dan lain sebagainya, ataupun kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti ikut kerja bakti, berolah raga dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini akan bisa menghindarkan dia dari kekosongan dan kevakuman, serta menjadikannya salah satu anggota masyarakat yang baik dan mampu berbuat untuk diri dan masyarakatnya serta bisa menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
HADITS-HADITS YANG BERKAITAN DENGAN PEMUDA
Karena tema pembicaraan kali ini berkaitan dengan pemuda, maka kami menyebutkan beberapa hadits yang berkaitan dengan pemuda atau didalamnya ada penyebutan lafazh pemuda, baik dalam kontek pujian kepada para pemuda, ataupun bimbingan kepada mereka agar tidak tertipu dengan masa muda. Diantara hadits berikut ada juga yang menunjukkan peran para pemuda dalam membela dan mempertahankan Islam dari serangan para musuh. Diantara hadits-hadits tersebut adalah:
Hadits Pertama: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ شَابٍّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ
Rabbmu kagum dengan pemuda yang tidak memiliki shobwah[1] [HR. Ahmad]
Shabwah adalah kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran.
Hadits Kedua: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجنَّة
Hasan dan Husain c adalah tokoh pemuda penduduk surga[2] [HR. At-Tirmidzi]
Hadits Ketiga: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ فِي خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسْجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إِلَى نَفْسِهَا قَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا صَنَعَتْ يَمِينُهُ
Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allâh dibawah naungan ‘Arsynya pada hari tidak ada naungan selain naungan Allâh Azza wa Jalla (yaitu) : imam yang adil; Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla ; Seorang laki-laki yang mengingat Allâh dalam kesunyian (kesendirian) kemudian dia menangis (karena takut kepada adzab Allâh); Seorang laki-laki yang hatinya selalu bergantung dengan masjid-masjid Allâh; Dua orang yang saling mencintai, mereka berkumpul dan berpisah karena Allâh Azza wa Jalla ; Dan seorang laki-laki yang diajak berzina oleh seorang permpuan yang memilki kedudukan dan cantik akan tetapi dia menolak dan berkata, ‘Sesungguhnya aku taku kepada Allâh.’ Dan seorang laki-laki yang bersedekah dengan sesuatu yang ia sembunyikan, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim][3]


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Amal jariyah adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia. Amalan tersebut terus menghasilkan pahala yang terus mengalir kepadanya.
Kalau kita perhatikan ada beberapa hadits yang menyebutkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631)

Yang dimaksud dalam hadits adalah tiga amalan yang tidak terputus pahalanya:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
@kajianislam,(وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ‌)

"Dan sedikit dari hambaku yang pandai bersyukur"

Rutinitas nikmat Allah ini akan dirasakan besarnya ketika rutinitas itu berhenti contoh : “kita tiap hari bisa menggerakkan tangan kita suatu hari kita tabrakan, dan tangan kita tidak bisa bergerak, sebulan di rumah sakit, sebulan kemudian teman kita ada  yang berkunjung bertanya :

Assalamualaikum
Wa’alaiukum salam

"Gimana kondisi antum" ?
Yang sakit ini mengatakan : "Alhamdulillah, saya sudah bisa menggerakkan jari telunjuk saya"

Bisa menggerakkan jari telunjuk dia mengatakan Alhamdulillah,  puluhan tahun jari telunjukmu bisa bergerak tapi engkau tidak merasakan itu nikmat ?


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Bismillah, di awal Ramadhan 1437 H ini kami hadirkan audio mp3 Murottal Al-Qur'an Syaikh Misyari Rasyid Al-Afasy 30 juz. Audio Murottal Al-Qur'an yang dibaca oleh Beliau sejumlah 30 Juz dan disajikan per juz dalam masing-masing file MP3.

Sekilas Profil Syaikh Misyari Rasyid Al-Afasy
Nama lengkapnya Shaikh Mishary Rashid Ghareeb Mohammed Rashid Al-Afasy. Beliau adalah seorang munsyid, hafiz Qur'am, dan imam berkebangsaan Kuwait. Misyari Rasyid Al-Afasy banyak dikenal karena bacaan Al-Quran dan nasyid yang dilantunkannya. Ia belajar Al-Qur'an di Universitas Islam Madinah (Kingdom Of Saudi Arabia). Beliau juga menjadi Imam dari Masjid Besar Kuwait, dan setiap Ramadhan ia memimpin Shalat Tarawih di Masjid ini. (Wikipedia)

MP3 Murottal Al-Qur'an Syaikh Misyari Rasyid Al-Afasy (30 Juz Per Juz)



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Maksudnya adalah jangan menasehati di depan  orang banyak atau bisa dilihat oleh banyak orang. Nasehati empat mata lebih baik. Jika melalui sosial media, sebaiknya jangan di kolom komentar tetapi inbox atau melalui private message.
Meskipun niatnya baik, tetapi menasehati didepan umum hakikatnya adalah penghinaan kepada yang dinasehati.
Imam Asy-Syafi’i  rahimahullah berkata,
تعمدني بنصحك في انفرادي** وجنبْني النصيحة في الجماعهْ
فإن النصح بين الناس نوع** من التوبيخ لا أرضى استماعهْ
وإن خالفتني وعصيت قولي** فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ
Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri,
Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian
Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu
Pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya
Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku
Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti[1]



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Asuransi Masuk Warisan? suami meninggal dan beliau punya asuransi kesehatan dg nilai pertanggungan yg bsr (sdh diinfokan oleh agen asuransinya), asuransi pendidikan dan kesehatan utk anak2, dan dr kantornya jg mendpt jaminan asuransi jiwa. Sy blm paham apa hukum asuransi menurut syariah, halal/haram kah? Sy dan suami baru mengenal sunnah, ingin kehidupan yg berkah bebas dr harta yg haram.
Apakah uang asuransi itu tmsk harta peninggalan? Kalau ada santunan (krn suami meninggal krn kecelakaan tersengat listrik), uang santunan itu bisa diterima atau tdk? Trs bagaimana dg uang2 dr para pelayat, apakah halal sy gunakan utk keperluan sehari2 selama sy blm bs mengurus rekening tabungan dll?
Jawab:


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”
Jawaban beliau :


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Nasehat untuk Aparat Mohon berikan nasehat kepada kami para aparat negara, agar bisa lebih baik. Jazakumullah khoiran…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Banyak hal yang sebenarnya semua manusia telah menyadari bahwa itu penyimpangan moral. Tapi terkadang nafsu membuat sebagian orang sulit berubah. Dia rela harus melumuri dirinya dengan noda dosa yang penting bisa mendapatkan banyak harta.
Semua orang bisa menilai itu kejahatan, itu kriminal, itu memalukan….
Karena itu, yang lebih penting untuk digalakkan adalah bagaimana membangun kedasaran menjadi aparat yang berkarakter…
Jadilah aparat yang sadar akhirat…
Yang sadar bahwa hidup tidak sekali. Kita akan mengalami kematian dan menjalani kehidupan kedua untuk menghadap Allah Yang Maha Mengetahui…
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلَاقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. al-Jumu’ah: 8)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Rambut Wanita Terlihat Sedikit Ketika Shalat, Batal?
Bismillah, Apa yang harus dilakukan jika wanita saat sedang sholat auratnya tersingkap?
Dari Dewi Kania via Tanya Ustadz for Android
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Rambut dan seluruh bagian kepala wanita, termasuk aurat yang wajib ditutupi ketika shalat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).
Ini yang menjadi dasar bahwa rambut wanita termasuk bagian yang harus ditutupi ketika shalat.
Bagaimana jika ada sedikit rambut yang keluar jilbab atau tersingkap sehingga kelihatan?
Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:
Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,
وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته
Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal. (al-Muhadzab, 1/87)
Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi
Ulama berbeda pendapat,
Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.
Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.
Ibnu Qudamah mengatakan,
فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة
Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni, 1/651).
Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda,
يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ
“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.” 
Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,
وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ
‘Tolong tutupi itu itu aurat imam kalian.’
Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Islam datang dengan cahaya yang menerangi gelapnya sikap jahiliyah yang dilakukan terhadap wanita. Agama ini melarang kezaliman yang dilakukan pada masa itu dengan mengharamkan mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Islam menetapkan hak waris bagi wanita, menganugerahkan adanya penghormatan terhadap wanita sebagai seorang ibu, mensyariatkan pemberian nafkah sebagai seorang istri, serta menitahkan pemberian kasih sayang dan hak pendidikan sebagai seorang putri.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah) adalah hari yang memiliki kemuliaan. Rasulullah shalllahu alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ
Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul qarr (hari tasyriq)” (HR. Abu Daud no. 1765, dishahihkan oleh Al-Albani).
Selain itu hari tasyrik juga hari menyantap makanan dan minuman serta hari di mana kita dianjurkan banya berdzikir mengingat Allah, sebagaimana firman Allah,
ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓِﻲ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻣَﻌْﺪُﻭﺩَﺍﺕٍ
Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang (hari tasyrik)” (QS. Al Baqarah: 203).
Dan Sabda Rasulullah shallahu alaihi wa sallam,
ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻛﻞ ﻭﺷﺮﺏ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ
Hari Taysrik adalah hari makan, minum dan meningat Allah” (HR. Muslim)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more

Pertanyaan.
Assalammu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Perkenalkan ana Fulan. Saya dan istri mohon bimbingan Ustadz untuk masalah yang akan kami tanyakan ini.
Alhamdulillah, kami baru mengenal sunnah dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan kami sekarang. Kami menikah pada tahun 2010. Istri saya berasal dari keluarga yang kedua orang tuanya bercerai. Ayah istri saya meninggalkan istri saya dan ibu mertua pada saat usia istri saya masih satu tahun. Ayah istri saya selingkuh, melakukan KDRT kepada Ibu mertua dan tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin. Menurut berita yang sampai ke saya, mereka benar-benar ditelantarkan. Ayah istri saya itu tidak pernah sekalipun mencari mereka dari dulu hingga sekarang. Selama bertahun-tahun istri dan ibu mertua saya tinggal berdua di Kota P , sedangkan ayahnya tinggal di salah satu kabupaten di Provinsi yang sama (kurang lebih 10 jam perjalanan darat). Tidak pernah sekalipun istri saya bertemu dengan ayahnya (kecuali setelah kami menikah dan
mengunjungi beliau di tempat tinggalnya).
Pada saat mau menikah, ibu mertua merasa keberatan jika yang menjadi wali nasab bagi istri saya adalah mantan suami yang telah menelantarkannya ataupun wali nasab dari garis  suaminya (paman dan yang lainnya). Mengingat beratnya penderitaan yang beliau alami. Istri saya pun menuruti keinginan ibu mertua karena sayang kepada ibu dan penderitaanyang juga dialami. Terlebih lagi ayah telah menikah kembali dan memiliki dua orang putri.
Akhirnya, istri dan ibu mertua mendatangi Kantor Kementerian Agama setempat untuk menanyakan solusinya. Agar bisa tetap menikah dan sah secara agama islam serta dengan wali yang diakui keabsahannya. Solusiyang didapat adalah boleh mengalihkan perwalian dari wali nasab ke wali yang lain asal ada surat kuasa dari wali nasab, yang ditandangani dan bermaterei dan disaksikan oleh dua orang saksi serta diketahui oleh pejabat setempat (terlampir).” Maka dimulailah proses mendapatkan izin dan tanda tangan ayah istri saya dengan dibantu oleh saudara teman ibu mertua yang tinggal di kota yang sama. Surat tersebut sudah berbentuk form, tinggal mengisi. Surat itu di dapat dari KUA kota tersebut. Setelah dua minggu surat kuasa (pernyataan ikrar wakil wali) sudah didapat dan ditandatangani oleh ayah istri saya, tanpa tekanan apapun dan secara sukarela.  Beliau memberi izin atas pernikahan kami. Melalui surat itu, wali nikah untuk istri saya dialihkan kepada seorang kerabat ibu mertua (saudara satu buyut dengan ibu mertua, yang tinggal di kota yang sama dengan kami), usianya sekitar 70 tahun. Kami memanggilnya om H.
Setelah surat kuasa itu didapat, maka dilanjutkan dengan proses kelengkapan administrasi penunjang lain dan akhirnya sampailah padahari akad nikah.
Pada saat akan ijab kabul, om H minta P3N menggantikannya sebagai wali nikah, dengan alasan redaksi ijab kabul yang panjang dan dikhawatirkan om H akan lupa (jika dihapal) atau terbata-bata dan tidaklancar; terputus-putus pengucapannya (jika di baca, mengingat usia dan penglihatan yang sudah mulai berkurang). Perbuatan tersebut pada saat itu, disetujui oleh para saksi dan hadirin yang hadir dan tidak ada yang mengingkari. Akad nikah pun  dilaksanakan dan akhirnya kami pun resmi menjadi suami istri. Akan tetapi, seiring dengan perjalanan waktu, Allâh Azza wa Jalla membukakan pintu hidayah bagi kami berdua untuk mengenal sunnah. Kami mengingat lagi proses akad nikah kami tersebut dan timbul pertanyaan:
  1. Apakah pengalihan wali nikah melalui surat kuasa kepada kerabat ibu istri saya dan bukan ke wali nasab dari garis ayah istri saya adalah sah?
  2. Jika sah, apakah proses akad nikah kami sah ketika P3N mengambil alih sebagai wali nikah istri dengan alasan-alasan yang telah disebutkan?
  3. Jikta tidak sah, apa yang harus kami lakukan ustadz?
Kami mengharapakan jawaban yang lengkap dari ustadz agar kami terlepas dari was-was dan keraguan akan  keabsahan akad nikah ana dan istri.
Jazâkumullâhu khairan, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan kemudahan bagi antum untuk membantu persoalan kami ini.
Hamba Allah.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Daging kambing memilik keberkahan, artinya banyak kebaikan pada daging kambing ini. Terdapat perintah agar kita memelihara dan memanfaatkan kambing karena padanya ada keberkahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتخذوا الغنم فإن فيها بركة
” Peliharalah (manfaatkan) oleh kalian kambing kerana di dalamnya terdapat barakah”1.
Selain daging kambing, keberkahan juga ada pada susu dan kulitnya. Susunya bisa diminum serta kulitnya bisa dijadikan bahan kain atau pakaian. Ahli tafsir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan,
وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد، فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب
Allah telah menjadikan berkah pada kambing di mana kambing bisa dimanfaatkan untuk pakaian, makanan, minuman, banyaknya anak, karena kambing beranak tiga kali dalam setahun, sehingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing juga membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain”2.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Pertanyaan:
Apakah seorang wanita yang dalam masa iddah (karena suaminya meninggal) boleh pergi melaksanakan shalat id?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Hukum asalnya, wanita-yang-suaminya-meninggal wajib tetap tinggal di rumah suaminya sampai masa iddahnya habis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Furai’ah binti Malik bin Sinan radhiyallahu ‘anha,
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ الَّذِي جَاءَ فِيهِ نَعْيُ زَوْجِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Menetaplah di rumah suamimu – yang menjadi kediamannya sebelum dia meninggal – sampai ketetapannya tiba.” Maksudnya, sampai masa iddah si istri habis. (HR. Ibnu Majah, no. 2031. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers