Showing posts with label Haram. Show all posts
Showing posts with label Haram. Show all posts
Orang yang memakai atribut non Islam digolongkan bukan termasuk golongan kami, menurut hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits: Bukan Golongan Kami
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiallahu anhuma dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai kaum selain kami.” (HR. At-Tirmizi no. 2695)
***
Topi dan Baju Sinterklas Atribut Kristen, Haram Muslim Mengenakannya
Prof. Yunahar Ilyas
JAKARTA– Menjelang hari raya buatan oarang Kristen banyak pegawai toko dan perusahaan yang menggunakan atribut natal. Ketua PP Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas mengatakan Nabi Muhammad SAW melarang seorang muslim memakai atribut agama lain.
Hadist riwayat Tirmidzi, bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani. Jelang natal ini banyak toko yang berhiaskan atribut natal seperti pohon natal, pakaian sinterklas, dan hadiah-hadiah natal.
“Pemakaian topi sinterklas, jenggot dan bajunya bukan atribut umum, ini merupakan ciri khas agama lain, sehingga tidak boleh umat muslim memakainya,” ujarnya, dikutip dari RepublikaJumat (19/12).
Prof. Yunahar menghimbau bagi pemilik toko dan pemilik perusahaan menghormati aturan Islam. Dia mengatakan jangan memaksa anak buahnya untuk menggunakan atribut natal hanya demi keuntungan perusahaan.
Toleransi antarumat beragama bukan berarti menggunakan atribut agama lain. Melainkan tidak memaksakan umat lain untuk mengikuti ajaran mereka dan atribut ibadah serta perayaan mereka. (azm/arrahmah.com) A. Z. Muttaqin Sabtu, 27 Safar 1436 H / 20 Desember 2014 05:22


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
 

Nikah mut’ah, Zina Berkedok …!!!

Mungkin sebagian kita pernah mendengar ada seorang muslimah yang sangat aktif berdakwah dan berkumpul dalam kelompok-kelompok dakwah mengidap penyakit kemaluan semacam spilis atau lainnya. Itu bukan sesuatu yang mustahil terjadi, kita tidak mengatakannya karena terjerumus ke dalam lembah hitam pelacuran, karena hal itu sangat jauh untuk di lakukan oleh mereka meskipun tidak mustahil, akan tetapi hal ini terjadi di sebabkan praktek nikah mut’ah atau nikah kontrak yang sesungguhnya telah dilarang dalam syariat Islam, yang mana nikah model ini membuat seorang wanita boleh bergonta ganti pasangan dalam nikah mut’ahnya. Mencermati fenomena yang sebenarnya sudah lama terjadi ini terutama di dunia kampus yang sudah kerasukan virus pemirikan nikah mut’ah, maka marilah kita berdoa semoga melalui tulisan ini Alloh Subhanallohu wa Ta’ala memberikan petunjuk-Nya kepada kita menuju jalan yang lurus.
Pengertian Mut’ah



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
read more
Copyright © 2020.Junedi Ubaidilllah. Powered by Blogger.

Jumlah Pengunjung

Blog Archive

Anda Pengunjung Online

Followers