Assalam mu’alaikum ustad
Saya menikah dgn seorang mualaf, tapi ternyata setelah menikah saya baru tahu kalau suami saya itu belum sempurna mualafnya (belum
dikhitan), saya sudah menasehatin dan sabar memberinya waktu u/melengkapi syarat mualafnya, sudah hampir 7 th menikah dan dia belum
juga menyempurnakan mualafnya, pertanyaan saya,
dikhitan), saya sudah menasehatin dan sabar memberinya waktu u/melengkapi syarat mualafnya, sudah hampir 7 th menikah dan dia belum
juga menyempurnakan mualafnya, pertanyaan saya,
- Bagaimana hukum pernikahan saya? Dan bagaimana status anak hasil pernikahan itu?
- Apakah saya boleh menggugat cerai k/sekian lama memberi waktu suami belum juga menyempurnakan syarat mualafnya?
Terima kasih
Dari: Putri
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi laki-laki.
Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafiiyah mengatakan, khitan statusnya sunah muakkadah (sunah yang ditekankan).
Sementara umumnya Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib.
Bagi hanafiyah, mereka
menyebut khitan sebagai sunah, namun mereka memaksa lelaki untuk
berkhitan. Artinya, bagi lelaki khitan tidak boleh ditinggalkan, kecuali
jika ada udzur yang menyebabkan dirinya boleh tidak dikhitan.
Dalam Syarh Fathul Qadir – kitab fikih Madzhab Hanafi – dinyatakan,
الختانان: موضع القطع من الذكر والفرج، وهو سنة للرجل… غير أنه لو تركه يجبر عليه إلا من خشية الهلاك
Khitan
adalah bagian yang dipotong pada kemaluan lelaki dan wanita. Statsusnya
sunah bagi lelaki… hanya saja, jika ada lelaki yang tidak mau khitan,
dia dipaksa untuk khitan. Kecuali jika dikhawatirkan mati jika dikhitan
(maka tidak dipaksa). (Syarh Fathul Qadir, 1/63).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

https://orcid.org/0000-0002-6047-3243